By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen
Marhaenisme dalam Titik Nadir Rakyat
MBG, Sukarno, dan Politik di Meja Makan
PA GMNI Kaltim: Aksi 21 April Harus Jadi Momentum Koreksi dan Menjaga Marwah Pergerakan Mahasiswa
Athar Hasimin Nahkodai PA GMNI Baubau, Konfercab I Tegaskan Perlawanan Apatisme Intelektual dan Pragmatisme Sempit

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Mengurai Benang Kusut Korupsi SDA dan Syahwat Politik Dinasti di Wilayah Pesisir

Marhaenist Indonesia
Marhaenist Indonesia Diterbitkan : Senin, 15 Desember 2025 | 15:47 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Diaz Syahviar Wibiyanto, Kader GMNI Hukum UWKS (Ist)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist,id – Integritas ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia kini berada di titik  persilangan maut antara kebijakan ekstraktif dan korupsi sistemik. terdapat korelasi linear antara penguatan politik dinasti di daerah dengan masifnya penerbitan Izin usaha Pertambangan (IUP) yang menabrak rambu-rambu UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Korupsi di sektor SDA pesisir ini melibatkan beberapa instansi pusat karena adanya kewenangan antara daerah dan pusat.

Kementerian Energi  dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berperan dalam proses pelelangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) menjadi titik krusial dimana rekomendasi dari pejabat daerah seperti gubernur di proses untuk mendapat izin resmi.

Secara legal, melarang pemanfaatan pulau kecil untuk kegiatan penambangan yang merusak unsur biotik dan abiotik lingkungan. namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa supremasi hukum seringkali tunduk pada kepentingan akumulasi modal dan kekuasaan elit lokal.

Kritisnya situasi ini berakar pada pola di mana regulasi negara “disandera” oleh kepentingan privat melalui mekanisme pendanaan politik. dalam banyak kasus di wilayah kaya mineral seperti di Maluku Utara, prosses Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hanya menjadi prosedur stempel administratif demi memuluskan eksploitasi di wilayah yang seharusnya dilindungi.

Kasus nyata di wilayah itu ialah Kasus Abdul Ghani Kasuba eks gubernur Maluku Utara, modusnya menerima suap dan gratifikasi lebih 100 miliar terkait perizinan tambang nikel.

Ia “mengobral” puluhan izin usaha pertambangan di wilayah Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan. Melibatkan izin di Pulau Obi (Anak perusahaan Harita Group) yang berdampak pada pencemaran air laut di sekitar permukaan pesisir  ini menciptakan cacat hukum permanen karena mengabaikan dalam hukum lingkungan internasional.

Baca Juga:   DPP GMNI Desak Presiden dan DPR Segera Sahkan RUU PPRT, 22 Tahun Tanpa Kepastian Hukum

Ketika penguasa daerah memiliki afiliasi keluarga atau kroni dengan pemegang konsesi, fungsi kontrol dan pengawasan (check and balances) otomatis lumpuh, mengubah diskresi pejabat publik menjadi alat transaksi politik menjelang kontestasi pilkada.

Lebih jauh lagi, penegakan hukum terhadap korupsi di sektor ini masih terjebak pada pendekatan kerugian keuangan negara secara nominal, namun seringkali abai terhadap kerugian perekonomian negara yang mencakup kerusakan ekologis jangka panjang. Regulasi yang dilanggar UU No.1 Tahun 2014 (PWP3K) larangan menambang di pulau kecil jika merusak lingkungan.

UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) prosedur pemberian izin yang sering kali di manipulasi. padahal, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 telah menegaskan bahwa hak menguasai negara atas SDA haruslah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir dinasti politik.

Tanpa adanya reformasi pada sistem pembiayaan politik dan keberanian aparat penegak hukum untuk menyeret korporasi serta aktor intelektual di balik politik dinasti, maka degradasi alam di wilayah pesisir akan menjadi warisan kehancuran yang tak terpulihkan bagi generasi mendatang.


Penulis: Diaz Syahviar Wibiyanto, Kader GMNI Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen
Senin, 20 April 2026 | 22:09 WIB
Marhaenisme dalam Titik Nadir Rakyat
Senin, 20 April 2026 | 21:21 WIB
MBG, Sukarno, dan Politik di Meja Makan
Senin, 20 April 2026 | 13:49 WIB
PA GMNI Kaltim: Aksi 21 April Harus Jadi Momentum Koreksi dan Menjaga Marwah Pergerakan Mahasiswa
Senin, 20 April 2026 | 12:35 WIB
Athar Hasimin Nahkodai PA GMNI Baubau, Konfercab I Tegaskan Perlawanan Apatisme Intelektual dan Pragmatisme Sempit
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Che Guevara – Sosialisme dan Manusia di Kuba

Kawan tercinta: Meskipun terlambat, saya tetap berusaha menyelesaikan catatan ini dalam rangkaian…

Melalui Musyawarah Komisariat, GMNI IPB Aktif Kembali dengan Kepengurusan Baru

Marhaenist.id, Bogor — Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Pembahasan RUU Perlindungan PRT Mandek, Koalisi Sipil Desak Presiden dan DPR Segera Sahkan

Marhaenist.id, Jakarta  — Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional ke-19 diwarnai…

Isi Masa Tenang, Ganjar Pilih Kongkow Lesehan Bareng Warga

Marhaenist.id, Semarang - Ganjar Pranowo mengisi masa tenang kampanye menonton Slank bersama…

Gelar Konferda ke I, Mahdiani Bukamo Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD PA GMNI Sulteng

Marhaenist.id, Palu - Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi…

Kabar Duka! Murdaya Widyawimarta Poo, Pengusaha Nasional Sekaligus Tokoh GMNI Meninggal Dunia

Marhaenist.id, Jakarta - Murdaya Widyawimarta Poo, salah satu konglomerat ternama di Indonesia…

Foto: Ratusan Kader GMNI Jakarta Selatan. MARHAENIST

Ratusan Kader GMNI Jaksel Gruduk DPR RI Tolak RUU TNI

Marhaenist, Jakarta - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

Studi Terhadap Prilaku Keserakahan, Seberapa Mengerikannya Manusia? (Bagian 2)

<<....Sambungan Hal ini juga terjadi pada kita selaku manusia, walau tidak dapat…

Pancasila sebagai Working Ideology: MBG, Sekolah Rakyat, dan Koperasi Desa Merah Putih sebagai Jalan Praksis “Rakyat Sejahtera dan Cerdas” pada Pemerintahan Prabowo

Marhaenist.id - (Pendahuluan) Dalam diskursus politik dan kebijakan publik, ideologi negara sejatinya…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?