
Marhaenist.id – Hukum Indonesia hari ini tidak sedang mengalami pendewasaan, melainkan sedang diseret paksa menuju altar totalitarianisme digital di mana keadilan dibunuh demi stabilitas semu. Kita sedang menyaksikan lahirnya sebuah rezim hukum yang tidak lagi bersumber pada kedaulatan rakyat, melainkan pada syahwat kontrol yang manifes dalam rupa legalisme otokratis.
Di altar ini, hukum bukan lagi menjadi pelindung bagi yang lemah, melainkan telah bermutasi menjadi pedang bermata dua yang digunakan untuk memenggal nalar kritis dan membedah privasi warga negara.
Selamat datang di era di mana konstitusi hanyalah tumpukan kertas tanpa nyawa, dan setiap pasal adalah jeruji tak kasat mata yang siap mengurung siapa pun yang berani bermimpi tentang kebenaran di luar narasi tunggal penguasa.
Transformasi ini tidak terjadi secara aksidental, melainkan melalui proses sistematis di mana instrumen legalitas dialihfungsikan menjadi perangkat opresi yang halus namun mematikan. Dalam semesta ini, negara tidak lagi memosisikan hukum sebagai rule of law yang membatasi kekuasaan, melainkan sebagai rule by law yang melegitimasi absolutisme melalui retorika formalistik.
Kondisi ini menciptakan apa yang disebut George Orwell (1949) dalam mahakaryanya 1984 sebagai “Newspeak”, di mana bahasa hukum dipangkas dan dimanipulasi sedemikian rupa untuk mempersempit daya kritis warga negara, sehingga gagasan tentang kebebasan dan keadilan menjadi mustahil untuk dikonseptualisasikan di luar kerangka yang ditentukan oleh otoritas pusat.
Gejala paling nyata dari pergeseran ini adalah institusionalisasi ketakutan melalui regulasi yang bersifat karet dan multitafsir, yang secara fungsional identik dengan konsep *thoughtcrime* atau pikiran jahat. Aparatur negara menggunakan pasal-pasal defamasi dan provokasi siber sebagai teleskrin modern untuk mengawasi pikiran publik.
Hal ini menciptakan fenomena *doublethink*, sebuah kondisi psikologis yang dijelaskan Orwell di mana individu dipaksa menerima dua keyakinan yang bertentangan secara bersamaan. Di satu sisi, konstitusi menjamin kebebasan berpendapat, namun di sisi lain, penegakan hukum justru menghukum mereka yang menggunakan hak tersebut. Ketidakkonsistenan ini, menurut Michel Foucault (1975) dalam *Discipline and Punish*, merupakan bagian dari mekanisme panoptikon, di mana ketidakpastian hukum sengaja dipelihara agar individu melakukan disiplin diri secara sukarela karena merasa selalu diawasi oleh bayang-bayang sanksi yang tak terduga.
Lembaga peradilan, yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, kini kian terjerumus dalam mekanisasi birokratis yang tuna-moral. Proses penegakan hukum seringkali hanyalah sebuah ritus formalitas untuk mengesahkan kehendak politik, yang mencerminkan cara kerja *Thought Police* dalam melenyapkan oposisi. Independensi hakim mengalami erosi hebat akibat tekanan struktural dan infiltrasi kepentingan elit, menyebabkan putusan pengadilan kehilangan daya magis keadilannya.
Fenomena ini selaras dengan analisis Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt (2018) dalam *How Democracies Die*, yang memperingatkan bahwa kematian demokrasi di era modern tidak lagi terjadi melalui penguasa junta militer, melainkan melalui pembajakan lembaga-lembaga hukum oleh para otokrat terpilih yang menggunakan hukum sebagai senjata untuk melumpuhkan lawan politik dan mengonsolidasi kekuasaan tanpa harus melanggar prosedur formal.
Lebih jauh lagi, terjadi upaya sistematis untuk menulis ulang sejarah dan memori kolektif hukum kita, sebuah praktik yang menyerupai kerja *Ministry of Truth*.
Nilai-nilai progresivitas hukum yang pernah diperjuangkan, seperti pemikiran Satjipto Rahardjo (2009) mengenai Hukum Progresif yang menekankan pada kebahagiaan manusia di atas teks undang-undang, kini perlahan dianulir dan digantikan oleh positivisme hukum yang kaku dan regresif.
Hukum dipisahkan dari akar moralitasnya dan direduksi menjadi sekadar deretan pasal yang mendukung akumulasi kekuasaan dan modal. Diskontinuitas antara janji reformasi dan realitas represif saat ini menciptakan disorientasi sosial yang masif, di mana rakyat tidak lagi mampu membedakan antara perlindungan hukum dan ancaman hukum, karena keduanya kini tampil dalam wajah yang sama.
Pada akhirnya, kita harus menyadari bahwa hukum tanpa keadilan adalah racun yang dikemas dalam botol madu legalitas. Jika kita terus membiarkan hukum menjadi instrumen untuk mematikan nurani, maka kita sebenarnya sedang menggali liang lahat bagi martabat kita sendiri sebagai bangsa yang merdeka.
Meminjam perspektif Hannah Arendt (1951) dalam The *Origins of Totalitarianism*, bahaya terbesar bukanlah terletak pada kejamnya penguasa, melainkan pada diamnya nalar hukum di hadapan ketidakadilan yang dinormalisasi.
Sebelum lonceng kematian demokrasi berdentang sepenuhnya, sudah saatnya kita merebut kembali hukum dari tangan para teknokrat penindas dan mengembalikannya ke khitahnya sebagai alat pembebasan manusia, karena di bawah bayang-bayang “Big Brother”, satu-satunya tindakan hukum yang paling mulia adalah menolak untuk patuh pada ketidakadilan yang dilegalkan.***
Penulis: Firman Tendry Masengi, Advokat, Alumni GMNI.