By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Kaya Energi, Miskin Kedaulatan
Teguhkan Marhaenisme, PPAB III Komisariat Bung Tomo Manajemen Konsolidasikan Gerakan Perubahan
Kurs di Atas Piring Rakyat: Membedah Regulatory Capture dan Fondasi Sosio-Demokrasi
DPC GMNI Jakarta Barat Gelar Nobar “Pesta Babi”, 150 Peserta Soroti Gagalnya Reformasi
Konfercablub GMNI Kota Metro Tetapkan Kepengurusan Baru Periode 2026–2028

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Infokini

Arief Hidayat: Permohonan Memajukan Pelantikan Presiden Langgar Konstitusi

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Kamis, 18 Juli 2024 | 00:50 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Hakim Konstitusi Arif Hidayat yang juga Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Indonesia (PA GMNI). Foto MK/Gani
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa permohonan uji materi Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Pemilu yang meminta untuk memajukan jadwal pelantikan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dapat melanggar konstitusi.

Arief menjelaskan bahwa permohonan itu memangkas masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019–2024 Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Padahal, Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa presiden dan wakil presiden menjabat selama 5 tahun.

“Tidak bisa diajukan. Kalau diajukan, berarti Pak Jokowi tidak menjabat 5 tahun. Kalau tidak menjabat 5 tahun, ya, melanggar konstitusi. Jadi, permohonan ini nanti dipertimbangkan, pas apa tidak ini keinginannya?” kata Arief dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK RI Jakarta, Rabu (17/07/2024).

Jokowi-Ma’ruf ketika itu dilantik pada tanggal 20 Oktober 2019 sehingga masa jabatan keduanya harus berakhir pada 5 tahun setelahnya. Oleh karena itu, kata dia, presiden dan wakil presiden yang baru akan dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024.

“Tadi alasannya, mestinya kalau (pilpres) satu putaran sudah selesai, (pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih) langsung dilantik. Kok dilantik? Pak Jokowi berarti jabatannya dikorting? Tidak bisa. Malah melanggar konstitusi, ‘kan?” ucap Arief melansir Antara.

Selain itu, Arief juga mengatakan bahwa permohonan tersebut berpotensi melanggar tugas MK sebagai penjaga konstitusi.

“Mahkamah kalau memutus seperti keinginan saudara, mahkamah yang melanggar konstitusi,” ucapnya.

Perkara Nomor 65/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh lima orang, yakni Audrey G. Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon S.C. Kansil, dan Meity Anita Lingkani. Dalam sidang perdana, pemohon didampingi kuasa hukumnya, Daniel Edward Tangkau.

Pemohon meminta MK untuk menambahkan ketentuan agar MPR segera melantik pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih selambat-lambatnya 3 bulan setelah pasangan calon terpilih ditetapkan oleh KPU.

Baca Juga:   GMNI Jaksel Mendesak Kapolri Listyo Sigit untuk Bebaskan 6 Aktivis yang Ditangkap di Balikpapan Tanpa Syarat

“Majelis Yang Mulia, dapat mempertimbangkan hal ini untuk dapat memasukkan atau tambahan pada Pasal 416 ayat (1), paling tidak selambat-lambatnya 3 bulan dilantik untuk menjadi presiden yang terpilih dan tetap oleh MPR,” ucap Daniel.

Menurut pemohon, jarak penetapan pasangan calon terpilih pada Pilpres 2024 oleh KPU dengan jadwal pelantikannya relatif terlalu lama.

“Ada kekhawatiran kami, ini akan menimbulkan permasalahan hukum yang baru,” kata Daniel.

Dalam berkas permohonan, pemohon menuliskan tiga alasan mereka mengajukan permohonan, yaitu mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan global, mempertimbangkan kondisi politik geopolitik global, dan mempertimbangkan kepastian hukum.

Diketahui bahwa Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Pemilu yang digugat oleh para pemohon berbunyi sebagai berikut:

Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia.

Para pemohon meminta MK agar pasal tersebut ditambahkan dan disempurnakan dengan frasa sebagai berikut:

Ditambahkan dan disempurnakan bahwa apabila calon presiden dan calon wakil presiden terpilih telah memperoleh suara pada pemilu putaran pertama lebih dari 50 persen dan setelah ditetapkan oleh KPU maka MPR harus segera melantik presiden dan wakil presiden terpilih selambat-lambatnya pada 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU.

Persidangan pendahuluan itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dengan didampingi Anwar Usman dan Arief Hidayat. Di akhir sidang, Arsul mengatakan bahwa pemohon dapat memperbaiki permohonannya selama 14 hari.***

Penulis: Red/ Editor: Red.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Kaya Energi, Miskin Kedaulatan
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:35 WIB
Teguhkan Marhaenisme, PPAB III Komisariat Bung Tomo Manajemen Konsolidasikan Gerakan Perubahan
Senin, 18 Mei 2026 | 23:28 WIB
Kurs di Atas Piring Rakyat: Membedah Regulatory Capture dan Fondasi Sosio-Demokrasi
Senin, 18 Mei 2026 | 18:27 WIB
DPC GMNI Jakarta Barat Gelar Nobar “Pesta Babi”, 150 Peserta Soroti Gagalnya Reformasi
Senin, 18 Mei 2026 | 17:46 WIB
Konfercablub GMNI Kota Metro Tetapkan Kepengurusan Baru Periode 2026–2028
Senin, 18 Mei 2026 | 17:19 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Tamansiswa: Membangun Pedagogi Indonesia

Marhaenist.id - Setiap tahun tanggal 2 Mei dirayakan sebagai Hari Pendidikan Nasional…

Sukses Gelar Konfercab, Erik R Sibu – Fridodis Korois Resmi Terpilih sebagai Pimpinan GMNI Halut Periode 2025-2027

Maharenist.id, Halut - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Utara (Halut) sukses…

Penetapan Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Belum Terjawab, GMNI Jaktim Desak Aparat Buka Fakta Hukum

Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Kader GMNI Kota Palu Desak Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Aparat di Tual

Marhaenist.id, Palu — Kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Palu, Sahrul…

GMNI Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Merupakan Keharusan Sejarah

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Pemakzulan, Konstitusi, dan Legitimasi Rakyat

Marhaenist.id - Dalam lanskap demokrasi modern, perdebatan mengenai pemakzulan tidak pernah sekadar…

DPC GMNI Rokan Hulu Salurkan Donasi Pakaian dan Logistik untuk Warga Terdampak Bencana di Maninjau – Agam

Marhaenist.id, Agam — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Masyarakat Burnout: Dari Disipliner ke Pasca-Disipliner

Marhaenist.id - (Pendahuluan) Hidup di Tengah Kelelahan Kolektif: Kita hidup dalam zaman…

GMNI Pertanyakan Kenaikan Laba Pertamina Ditengah Kesulitan Masyarakat Akibat Kenaikan BBM

Marhaenist - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?