
Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bidang Pendidikan dibawah kepemimpinan Sujarhi-Amir memberi sorotan tajam terhadap sistem pendidikan nasional yang dinilai masih menghadapi persoalan serius.
Mohammad Sodiq Fauzi, Ketua DPP GMNI Bdang Pendidikan menyatakan bahwa di tengah klaim keberhasilan serta alokasi APBN yang meningkat setiap tahunnya, masih tersisa pertanyaan mendasar soal hak fundamental tersebut yang kenyataanya masih sulit diakses oleh jutaan anak bangsa.
“Angka anak tidak sekolah (ATS) masih berada pada kisaran 3,7 hingga 4 juta anak, atau sekitar 7-8% dari total populasi usia sekolah. Ketimpangan akses pendidikan masih terasa tajam antara wilayah perkotaan dan daerah tertinggal,” tulis Sodiq dalam pernyataan resminya.
Ia memaparkan, alokasi anggaran pendidikan yang sebelumnya di tahun 2025 sebesar Rp724,3 triliun, kini meningkat menjadi sekitar Rp757,8 triliun. Namun, ia menyayangkan sekitar 50 dari anggaran tersebut digunakan untuk belanja pegawai sebagai gaji dan tunjangan yang tidak meningkatkan kualitas pendidikan secara langsung.
Disisi lain, ia menyebut kebutuhan mendesak seperti peningkatan kompetensi guru, pemerataan fasilitas pendidikan, penguatan pendidikan nonformal, serta inovasi pembelajaran malah tidak mendapatkan prioritas yg memadai.
“Kondisi ini diperparah oleh lemahnya tata kelola, tumpang tindih kebijakan antara pusat dan daerah, serta minimnya integrasi antara jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Akibatnya, sistem pendidikan nasional kita berjalan tidak sebagai satu kesatuan yang utuh, melainkan sebagai fragmen kebijakan yg saling terpisah dan sering kali tidak efektif” kata dia.
Ia menegaskan, gagalnya pemerintah dalam menyediakan pendidikan berkualitas bagi seluruh anak bangsa merupakan sinyal keras gagalnya sistem pengelolaan pendidikan nasional.
Besaran alokasi anggaran untuk sektor pendidikan disebutnya sudah menjadi amanat konstitusi bagi negara sesuai yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Negara bahkan mengikat dirinya melalui amanat konstitusi untuk mengalokasikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran nasional demi menjamin terselenggaranya pendidikan yg adil dan bermutu,” ucap Sodiq.
Alokasi 20% APBN untuk pendidikan adalah fondasi penting. Namun bukan solusi tunggal, menurut Sodiq reformasi pendidikan hanya bisa dicapai jika besarnya anggaran diikuti oleh sistem pengelolaan yang adil dan berintegritas.
Demi mencapai pendidikan Indonesia yang adil dan bermutu, ia menjelaskan bahwa kini negara harus melakukan reformasi sistem melalui RUU Sisdiknas untuk memaksimalkan 20 % APBN Pendidikan.
“Alokasi 20% APBN untuk pendidikan itu fondasi, tetapi tanpa reformasi sistem melalui RUU Sisdiknas, komitmen tersebut berisiko tidak efektif. RUU Sisdiknas bukan sekedar perubahan regulasi, ia adalah koreksi terhadap kegagalan struktural dalam pengelolaan pendidikan nasional, yang bakal memperpanjang inefisiensi,” katanya.
Lebih lanjut, Sodiq menegaskan bahwa dalam studi global seperti Programme for International Student Assessment (PISA), capaian literasi dan numerasi siswa Indonesia masih berada di bawah rata negara anggota OECD, yang menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi oleh pendidikan Indonesia bukan hanya akses, tetapi juga kualitas.
Menurutnya, problem yang sekarang dihadapi oleh dunia pendidikan Indonesia adalah bentuk kegagalan dalam memberikan pendidikan yang inklusif dan adaptif terhadap realitas sosial masyarakat.
Selain itu, Sodiq menyampaikan kini di berbagai daerah terpencil seperti Papua dan Nusa Tenggara, masih ditemukan sekolah dengan kondisi bangunan rusak berat, kekurangan guru, bahkan kegiatan belajar mengajar yang tidak berlangsung secara rutin.
“Kasus siswa yang harus berjalan berkilo-kilometer melewati medan berbahaya demi mencapai sekolah masih terus terjadi, menunjukkan bahwa akses dasar saja belum terpenuhi,” ungkapnya.
Selanjutnya, Sodiq menyoroti program bantuan pendidikan seperti BOS dan berbagai subsidi yang sering kali tidak tepat sasaran atau terhambat oleh birokrasi, sehingga manfaatnya tidak dirasakan secara optimal oleh siswa yang membutuhkan.
Lebih lanjut, di sejumlah daerah Sodiq berkata bahwa praktik penyalahgunaan anggaran pendidikan dan proyek infrastruktur sekolah yang mangkrak atau tidak sesuai spesifikasi juga masih terdapat.
“Di tengah kondisi tersebut, negara tetap berpegang pada narasi bahwa alokasi 20% anggaran pendidikan telah terpenuhi. Namun kami menegaskan bahwa pemenuhan angka bukanlah jaminan keadilan. Ketika sebagian besar anggaran habis untuk belanja rutin, tanpa transformasi signifikan pada kualitas pendidikan, maka yang terjadi adalah stagnasi yg dibungkus dalam retorika keberhasilan,” jelasnya.
Pada akhirnya, Sodiq menyatakan pendidikan adalah cermin dari keberanian sebuah bangsa untuk jujur terhadap dirinya sendiri.
“Selama jutaan anak Indonesia masih berada di luar sistem pendidikan, selama kualitas pembelajaran masih tertinggal, dan selama anggaran besar belum menghasilkan perubahan nyata, maka kita harus berani mengatakan, sistem ini belum berhasil. Dan selama itu pula, perjuangan untuk menghadirkan pendidikan yang adil dan bermartabat tidak boleh berhenti,” ujar Sodiq.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.