
Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait pentingnya pembatasan masa jabatan anggota legislatif di Indonesia.
Melalui Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, organisasi tersebut menilai bahwa sistem ketatanegaraan saat ini menghadapi persoalan serius dalam sirkulasi kekuasaan parlemen akibat tidak adanya batas jumlah periode jabatan bagi anggota legislatif.
Menurut Jansen, secara normatif masa jabatan anggota DPR RI, DPD RI, MPR RI, maupun DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota memang ditetapkan selama lima tahun dalam satu periode.
Namun, ketiadaan pembatasan jumlah periode jabatan membuka ruang bagi individu yang sama untuk terus menduduki kursi legislatif selama puluhan tahun.
“Fenomena ini melahirkan legislative entrenchment, yaitu situasi ketika kekuasaan legislatif mengeras dan sulit ditembus oleh aktor-aktor baru. Sejumlah anggota legislatif bahkan mampu menjabat lebih dari 20 hingga 30 tahun, sehingga parlemen berpotensi menjadi ruang oligarki politik permanen,” ujar Jansen, Sabtu (25/4/2026).
Ia menegaskan, apabila kekuasaan eksekutif seperti Presiden, Wakil Presiden, hingga kepala daerah dibatasi secara tegas maksimal dua periode melalui konstitusi dan undang-undang, maka pembatasan serupa seharusnya juga diberlakukan terhadap lembaga legislatif.
Menurutnya, dominasi petahana dalam pemilu legislatif menciptakan ketimpangan kompetisi politik karena mereka memiliki keunggulan struktural berupa akses sumber daya, jaringan kekuasaan, dan tingkat popularitas yang tinggi.
Hal ini dinilai mempersempit peluang bagi calon alternatif yang lebih kompeten, khususnya generasi muda dan kelompok non-elit.
“Demokrasi Indonesia tidak boleh bergerak menuju oligarki tertutup di tubuh parlemen. Politik yang sehat harus mensyaratkan regenerasi, distribusi kekuasaan yang objektif, dan pembatasan terhadap oknum yang terlalu lama bercokol tanpa efektivitas nyata dalam tugas kenegaraannya,” tegasnya.
Secara akademis, DPC GMNI Jakarta Timur merujuk pada teori sirkulasi elit dari Vilfredo Pareto yang menjelaskan pentingnya pergantian elite kekuasaan agar sistem politik tetap sehat.
Selain itu, teori Trias Politica dari Montesquieu juga menegaskan bahwa keseimbangan kekuasaan hanya dapat berjalan optimal apabila setiap cabang kekuasaan memiliki mekanisme pembatasan yang proporsional.
Jansen juga mencontohkan sejumlah negara seperti Meksiko dan Ekuador yang telah menerapkan pembatasan masa jabatan legislatif. Meksiko membatasi anggota Dewan Deputi maksimal empat periode dan anggota Senat maksimal dua periode berturut-turut, sementara Ekuador membatasi pejabat publik termasuk legislatif maksimal dua periode berturut-turut.
Menurutnya, kebijakan tersebut berhasil mencegah dominasi kekuasaan jangka panjang oleh elite tertentu sekaligus membuka ruang regenerasi politik yang lebih sehat.
Atas dasar itu, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan empat tuntutan utama.
Pertama, mendesak MPR RI untuk melakukan Amandemen Konstitusi ke-V guna membatasi masa jabatan anggota DPR RI, DPD RI, MPR RI maksimal empat periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, termasuk bagi mereka yang berpindah antar-lembaga tersebut.
Kedua, mendorong Mahkamah Konstitusi agar memberikan tafsir progresif bahwa pembatasan masa jabatan legislatif merupakan bagian dari prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.
Ketiga, mendesak DPR RI segera merevisi UU MD3 agar pembatasan masa jabatan maksimal empat periode juga berlaku bagi anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Keempat, mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal agenda reformasi politik demi mencegah oligarki dalam lembaga legislatif.
Menutup pernyataannya, Jansen mengutip pidato Bung Karno yang menegaskan bahwa setiap kekuasaan harus memiliki batas.
“Bung Karno pernah mengatakan bahwa kekuasaan seorang presiden sekalipun ada batasnya. Karena kekuasaan yang langgeng hanyalah kekuasaan rakyat. Ini menjadi pengingat bahwa tidak boleh ada kekuasaan yang abadi, termasuk di parlemen,” pungkasnya.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.