
Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam transaksi jual beli tanah yang melibatkan H. Makawi selaku ahli waris almarhum H. Abdul Halim dengan pihak PT Sumarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta.
Kasus ini berawal dari adanya Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah kota pada periode 1981 dan dijadikan dasar transaksi jual beli tanah.
Namun, dokumen tersebut diduga tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sehingga berpotensi cacat hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak ahli waris.
Kejanggalan semakin terlihat karena transaksi jual beli tersebut dilakukan pada tahun 1981 terhadap pihak H. Abdul Halim yang diketahui telah meninggal dunia sejak tahun 1978. Objek tanah yang menjadi sengketa memiliki luas kurang lebih 17.204 meter persegi.
Ketua Bidang Humas dan Media DPC GMNI Jakarta Timur, Ahmad Ruslan Syah, menegaskan bahwa berdasarkan hasil kajian hukum yang komprehensif, perjanjian tersebut tidak hanya mengandung cacat administratif, tetapi juga berpotensi batal demi hukum.
“Tidak masuk akal secara hukum apabila suatu perjanjian jual beli dilakukan dengan pihak yang secara faktual telah meninggal dunia. Kondisi ini jelas menimbulkan konsekuensi hukum yang serius serta berdampak terhadap seluruh rangkaian transaksi jual beli tanah tersebut, termasuk hubungan hukum antara ahli waris dengan pihak perusahaan,” tegas Ahmad Ruslan. Senin (20/4/2026).
Ia juga menambahkan bahwa PT Sumarecon Agung Tbk wajib segera melaksanakan pembayaran ganti rugi secara penuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, DPC GMNI Jakarta Timur menilai bahwa berlarut-larutnya penyelesaian kasus ini sejak tahun 1981 hingga saat ini menunjukkan lemahnya kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat, khususnya kaum marhaen yang berada pada posisi rentan dalam konflik agraria.
Menurut GMNI, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam memastikan keadilan agraria benar-benar terwujud.
Selain itu, belum adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dinilai sangat jelas secara faktual turut menjadi sorotan.
GMNI Cabang Jakarta Timur menegaskan bahwa situasi ini merupakan ujian nyata terhadap integritas pemerintah, aparat penegak hukum, serta komitmen negara dalam menjalankan reforma agraria.
Ketika dugaan pelanggaran hukum yang terang-benderang tidak segera ditindak, maka patut diduga adanya kelalaian serius, bahkan potensi pembiaran sistematis yang merugikan rakyat.
Oleh karena itu, GMNI mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil langkah konkret, transparan, dan terukur.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta bertindak profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.
“Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan cerminan sejauh mana negara hadir dalam menjamin keadilan bagi rakyatnya,” lanjut Ahmad Ruslan.
Apabila persoalan ini terus diabaikan, GMNI menilai publik berhak mempertanyakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan reforma agraria yang selama ini digaungkan, apakah benar menjadi agenda prioritas atau hanya sebatas retorika politik tanpa implementasi nyata.
Sebagai bentuk komitmen perjuangan, DPC GMNI Jakarta Timur menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tercapai penyelesaian yang adil dan berkekuatan hukum tetap, serta tidak menutup kemungkinan menempuh langkah-langkah lanjutan demi menegakkan keadilan agraria di Indonesia.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.