By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen
Marhaenisme dalam Titik Nadir Rakyat
MBG, Sukarno, dan Politik di Meja Makan
PA GMNI Kaltim: Aksi 21 April Harus Jadi Momentum Koreksi dan Menjaga Marwah Pergerakan Mahasiswa

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 20 April 2026 | 22:09 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: Ahmad Ruslan Syah, Ketua Bidang Humas dan Media DPC GMNI Jakarta Timur bersama rekannya (Dok.GMNI Jaktim)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam transaksi jual beli tanah yang melibatkan H. Makawi selaku ahli waris almarhum H. Abdul Halim dengan pihak PT Sumarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta.

Kasus ini berawal dari adanya Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah kota pada periode 1981 dan dijadikan dasar transaksi jual beli tanah.

Namun, dokumen tersebut diduga tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sehingga berpotensi cacat hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak ahli waris.

Kejanggalan semakin terlihat karena transaksi jual beli tersebut dilakukan pada tahun 1981 terhadap pihak H. Abdul Halim yang diketahui telah meninggal dunia sejak tahun 1978. Objek tanah yang menjadi sengketa memiliki luas kurang lebih 17.204 meter persegi.

Ketua Bidang Humas dan Media DPC GMNI Jakarta Timur, Ahmad Ruslan Syah, menegaskan bahwa berdasarkan hasil kajian hukum yang komprehensif, perjanjian tersebut tidak hanya mengandung cacat administratif, tetapi juga berpotensi batal demi hukum.

“Tidak masuk akal secara hukum apabila suatu perjanjian jual beli dilakukan dengan pihak yang secara faktual telah meninggal dunia. Kondisi ini jelas menimbulkan konsekuensi hukum yang serius serta berdampak terhadap seluruh rangkaian transaksi jual beli tanah tersebut, termasuk hubungan hukum antara ahli waris dengan pihak perusahaan,” tegas Ahmad Ruslan. Senin (20/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa PT Sumarecon Agung Tbk wajib segera melaksanakan pembayaran ganti rugi secara penuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, DPC GMNI Jakarta Timur menilai bahwa berlarut-larutnya penyelesaian kasus ini sejak tahun 1981 hingga saat ini menunjukkan lemahnya kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat, khususnya kaum marhaen yang berada pada posisi rentan dalam konflik agraria.

Baca Juga:   Memahami Pesoalan Gugatan Imanuel terhadap Keabsahan GMNI Arjuna dengan Nomor Perkara Hukum: 115/Pdt.G/2025/Jkt Pst

Menurut GMNI, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam memastikan keadilan agraria benar-benar terwujud.

Selain itu, belum adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dinilai sangat jelas secara faktual turut menjadi sorotan.

GMNI Cabang Jakarta Timur menegaskan bahwa situasi ini merupakan ujian nyata terhadap integritas pemerintah, aparat penegak hukum, serta komitmen negara dalam menjalankan reforma agraria.

Ketika dugaan pelanggaran hukum yang terang-benderang tidak segera ditindak, maka patut diduga adanya kelalaian serius, bahkan potensi pembiaran sistematis yang merugikan rakyat.

Oleh karena itu, GMNI mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil langkah konkret, transparan, dan terukur.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta bertindak profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.

“Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan cerminan sejauh mana negara hadir dalam menjamin keadilan bagi rakyatnya,” lanjut Ahmad Ruslan.

Apabila persoalan ini terus diabaikan, GMNI menilai publik berhak mempertanyakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan reforma agraria yang selama ini digaungkan, apakah benar menjadi agenda prioritas atau hanya sebatas retorika politik tanpa implementasi nyata.

Sebagai bentuk komitmen perjuangan, DPC GMNI Jakarta Timur menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tercapai penyelesaian yang adil dan berkekuatan hukum tetap, serta tidak menutup kemungkinan menempuh langkah-langkah lanjutan demi menegakkan keadilan agraria di Indonesia.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Foto: Saat Abidin Fikri memaparkan materi Sosialisasi Empat Pilar dihadapan Mahasiswa Yogjakarta, Senin (20/4/2026) (Dok. Abidin Fikri)/MARHAENIST.
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
Senin, 20 April 2026 | 23:18 WIB
Marhaenisme dalam Titik Nadir Rakyat
Senin, 20 April 2026 | 21:21 WIB
MBG, Sukarno, dan Politik di Meja Makan
Senin, 20 April 2026 | 13:49 WIB
PA GMNI Kaltim: Aksi 21 April Harus Jadi Momentum Koreksi dan Menjaga Marwah Pergerakan Mahasiswa
Senin, 20 April 2026 | 12:35 WIB
Athar Hasimin Nahkodai PA GMNI Baubau, Konfercab I Tegaskan Perlawanan Apatisme Intelektual dan Pragmatisme Sempit
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Bung Toban dan Jiwa Marhaenisme : Kesetiaan Kader pada Jalan Rakyat Menuju Revolusioner

Marhaenist.id - Marhaenisme, sebagaimana dirumuskan oleh Bung Karno, bukanlah sekadar teori sosial,…

Warisan Nasionalisme Indonesia: Nilai yang Mempertemukan Perbedaan Dalam Ikatan Persatuan

Marhaenist.id - Merespon beberapa diskusi yang berlangsung melalui grup-grup Whatsapp, postingan Facebook…

Mahasiswa Jakarta Bergerak: Menantang Prabowo Diskusi Terbuka dan Siap Lapor Balik Prabowo Subianto

Marhaenist.id, Jakarta- Mahasiswa Jakarta Bergerak akan melaporkan Prabowo Subianto terkait dengan pelanggaran…

GMNI Jaksel Gelar Aksi di KPK, Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024 dan Desak Usut Keterlibatan Jokowi

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI)…

PKPA Beasiswa PA GMNI – PERADI Utama Resmi Dibuka, Prof. Hardi Fardiansyah Tekankan Integritas Advokat

Marhaenist.id - Program Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hasil kerja sama…

Pentingnya Audit Terbuka untuk Mencegah Korupsi dalam Proses Rekomendasi Politik

Maerhaenist.id - Pencalonan calon kepala daerah oleh partai politik merupakan proses fundamental…

Pemimpin Baru Yogya Harus Bisa Wujudkan Kota Yang Bersih, Berbudaya, Bermartabat dan Berkemajuan

Marhaenist.id, Yogyakarta - Lima tahun ke depan, Yogyakarta akan menjadi kota yang…

Marhaenisme dalam RUU Perampasan Aset: Sutrisno Tegaskan Praduga Tak Bersalah

Marhaenist.id, Jakarta — Setelah lebih dari satu dekade tertunda, Rancangan Undang-Undang (RUU)…

Gelar Kuliah Umum, Institut Marhaenisme 27 dan GMNI Jaksel Soroti Etika Pancasila di Tengah Ancaman Otoritarianisme Baru

Marhaenist.id, Jaksel – Institut Marhaenisme 27 bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?