
Jakarta, Marhaenist.id — Polemik yang melibatkan Prabowo Subianto, aktivis Firman Tendry Masengi, serta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, kian memanas setelah adanya rencana pelaporan ke Bareskrim Polri oleh Forum Penjaga Kedaulatan Bangsa (FPKB).
Menanggapi hal tersebut, La Ode Mustawwadhaar, S.H, Pimpinan Redaksi Marhaenist.id menegaskan bahwa situasi ini tidak boleh disikapi secara sepihak, apalagi dengan kecenderungan membungkam ruang kritik publik yang dijamin dalam sistem demokrasi.
La Ode sapaan akrabnya, menilai bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Firman Tendry memang harus diuji secara hukum dan fakta. Namun demikian, respons berupa pelaporan pidana juga tidak boleh menjadi alat untuk membungkam kebebasan berekspresi.
“Dalam negara demokrasi, kritik even yang keras sekalipun adalah bagian dari kontrol publik. Yang harus dilakukan adalah menguji kebenaran pernyataan tersebut secara transparan, bukan serta-merta mengkriminalisasi,” tegas La Ode Mustawwadhaar yang kemudian dirilisnya di media ini, Rabu (15/4/2026).
Lebih lanjut, La Ode mengingatkan bahwa kasus kekerasan terhadap aktivis, termasuk penyiraman air keras, merupakan isu serius yang membutuhkan perhatian utama.
Fokus publik seharusnya tidak bergeser hanya pada polemik pernyataan, tetapi juga pada penuntasan kasus utama secara adil.
Menurut Pimred, negara dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap dugaan tindak kekerasan terhadap aktivis diusut secara tuntas dan transparan.
“Jangan sampai energi publik dialihkan dari substansi utama, yakni penegakan keadilan bagi korban. Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis harus menjadi prioritas, bukan justru tenggelam dalam polemik elit,” lanjutnya.
Marhaenist.id juga menyoroti pentingnya kehati-hatian semua pihak dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik. Tuduhan tanpa dasar yang kuat memang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, namun di sisi lain, penggunaan pasal-pasal seperti pencemaran nama baik dan UU ITE juga kerap menuai kritik karena berpotensi membatasi kebebasan sipil.
Dalam konteks ini, La Ode juga mendorong agar aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri, bertindak profesional, independen, dan tidak tebang pilih.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan tekanan politik. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Sebagai penutup, La Ode mengajak masyarakat untuk tetap kritis namun rasional dalam menyikapi dinamika ini. Polarisasi akibat informasi yang belum terverifikasi harus dihindari agar tidak memperkeruh situasi sosial-politik nasional.
Kasus ini, menurutnya, akan menjadi ujian penting bagi kualitas demokrasi Indonesia, apakah mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab hukum, atau justru terjebak dalam praktik saling lapor yang menggerus ruang publik itu sendiri.
Berita ini dirilis untuk menanggapi akan adanya pelaporan terhadap Firman Tendry Masengi yang juga merupakan Team Hukum Marhaenist.id atas tuduhan menyampaikan bahwa dalang penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS adalah Presiden Prabowo yang dimuat oleh salah satu media di Jakarta.
Tanggapan ini dibuat seobyektif mungkin agar demokrasi tetap terjaga diruang publik tanpa adanya tekanan dan pembungkaman dari pihak manapun.***
Penulis: Redaksi/Editor: Redaksi.