By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Nubuat Bung Karno Terbukti: Saat Bangsa Sendiri Menjadi Algojo Bagi Nalar dan Demokrasi Rakyat
DPC GMNI Jeneponto Bedah Film ‘Pesta Babi’, Soroti Praktik Kolonialisme Modern di Daerah
DPD GMNI Sultra Buka Posko Pengaduan Tenaga Kerja, Perkuat Perjuangan Hak Buruh di Sulawesi Tenggara
DPC GMNI Jember Tolak Tegas Wacana Reduksi Kampus sebagai Instrumen Industri
DPC GMNI Jember Kecam Krisis Etika DPRD Jember: Legislator Gen Z Gagal Menjadi Teladan Politik

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar Alumni GMNI

Dr. H. Sutrisno: Revisi UU Persaingan Usaha Mendesak di Era Ekonomi Digital

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Minggu, 15 Maret 2026 | 11:06 WIB
Bagikan
Waktu Baca 5 Menit
Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Dr. H. Sutrisno SH., MHum, yang juga Alumni GMNI (Foto: Sang)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta – Maraknya dominasi pasar digital yang menyalahgunakan data, diskriminasi algoritma, hingga praktik predatory pricing berbasis Artificial Intelligence (AI) semakin menunjukkan urgensi revisi UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Revisi tersebut dinilai penting agar regulasi mampu menghadirkan keadilan ekonomi yang adaptif di tengah perubahan drastis pasar digital.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Dr. H. Sutrisno SH., MHum, yang juga Alumni GMNI menyusul pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI terkait revisi undang-undang tersebut.

Menurutnya, UU Persaingan Usaha yang telah berlaku lebih dari 25 tahun sudah tidak lagi sepenuhnya relevan menghadapi lanskap ekonomi modern yang kini didominasi oleh platform digital, perdagangan lintas negara, serta keterlibatan pelaku usaha global.

“Revisi UU ini sangat mendesak untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi yang kini didominasi digital dan perdagangan modern. Apalagi pelaku usaha luar negeri kini dapat masuk dengan sangat bebas ke pasar Indonesia. Karena itu kita membutuhkan regulasi yang adaptif dan kuat,” ujar Sutrisno di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Ia menegaskan, pemerintah harus memberi perhatian serius terhadap praktik monopolistik baru di pasar digital, termasuk algorithmic collusion atau kolusi berbasis algoritma yang berpotensi merusak mekanisme persaingan usaha.

Menurutnya, praktik tersebut dapat menyebabkan distorsi harga, menghambat kompetisi, serta merugikan konsumen dan pelaku UMKM.

“Kolusi algoritma harus diatur secara tegas dalam revisi UU ini. Jika dibiarkan, dominasi pasar oleh satu atau dua pelaku usaha besar, termasuk dari luar negeri, akan semakin mempersulit pelaku UMKM untuk bersaing,” tegasnya.

Selain itu, Sutrisno menilai pembuktian dalam kasus persaingan usaha di era digital harus mengikuti perkembangan teknologi. Oleh karena itu, revisi undang-undang perlu membuka ruang penggunaan indirect evidence berupa data ekonomi dan komunikasi digital sebagai alat pembuktian.

Baca Juga:   Ribuan Kader dan Alumni GMNI Napak Tilas Ziarahi Makam Bung Karno

“Banyak praktik persaingan tidak sehat di pasar digital yang tidak bisa dibuktikan secara konvensional. Karena itu sistem pembuktian harus menyesuaikan perkembangan ekonomi digital yang sedang berlangsung,” jelasnya.

Untuk memperkuat penegakan hukum persaingan usaha, ia juga mendorong pembentukan kantor perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di setiap daerah.

“Minimal di ibu kota provinsi. Ekonomi daerah berkembang pesat dan pengawasan tidak boleh hanya terpusat di Jakarta,” ujarnya.

Mantan Ketua Umum DPP IKADIN periode 2015–2022 itu menegaskan, revisi UU Persaingan Usaha harus memberikan ruang perlindungan yang lebih besar bagi pelaku UMKM agar mampu bertahan dan naik kelas di tengah tekanan ekonomi digital.

“Revisi ini harus memberikan dampak nyata bagi UMKM agar mampu bersaing secara sehat dan tidak tersingkir oleh kekuatan modal besar,” katanya.

Ia menilai, penguatan regulasi persaingan usaha juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam membangun ekonomi nasional yang kuat dan berdaya saing global.

“Jika sistem persaingan usaha sehat, maka keadilan ekonomi dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat dan Indonesia dapat menjadi kekuatan ekonomi global atau Macan Asia,” ujarnya.

Sutrisno juga menekankan pentingnya menjaga independensi dan integritas KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pembentukan Majelis Kehormatan Adhoc yang terdiri dari praktisi independen dan akademisi.

“Majelis ini penting untuk memastikan komisioner KPPU tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya secara profesional dan bebas dari intervensi,” jelasnya.

Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya itu juga menyoroti perlunya penerapan extra territorial jurisdiction, sehingga pelaku usaha asing yang melakukan praktik monopoli di pasar Indonesia dapat dijerat hukum.

Selain itu, ia mengusulkan perubahan mekanisme pelaporan merger perusahaan dari post-notification menjadi pre-notification, agar potensi monopoli dapat dicegah sejak awal.

Baca Juga:   Beredar Akun Facebook Palsu Atas Nama Dirinya, Karyono Wibowo: Ada Orang yang tidak Bertanggungjawab - Mohon Abaikan

“Pasar digital juga harus diatur secara eksplisit dalam undang-undang ini agar KPPU memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak praktik persaingan tidak sehat di sektor digital,” terangnya.

Sutrisno turut mendukung transformasi status kepegawaian KPPU menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna memperkuat profesionalitas serta mencegah intervensi pihak luar.

Ia juga menilai revisi UU ini harus memasukkan leniency program, yakni kebijakan pemberian keringanan hukuman bagi pelaku yang mengungkap praktik kartel.

“Leniency program penting untuk mendapatkan bukti langsung dalam membongkar praktik kartel sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 11,” pungkasnya.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Nubuat Bung Karno Terbukti: Saat Bangsa Sendiri Menjadi Algojo Bagi Nalar dan Demokrasi Rakyat
Rabu, 13 Mei 2026 | 15:49 WIB
DPC GMNI Jeneponto Bedah Film ‘Pesta Babi’, Soroti Praktik Kolonialisme Modern di Daerah
Rabu, 13 Mei 2026 | 14:23 WIB
DPD GMNI Sultra Buka Posko Pengaduan Tenaga Kerja, Perkuat Perjuangan Hak Buruh di Sulawesi Tenggara
Rabu, 13 Mei 2026 | 13:11 WIB
DPC GMNI Jember Tolak Tegas Wacana Reduksi Kampus sebagai Instrumen Industri
Rabu, 13 Mei 2026 | 00:57 WIB
DPC GMNI Jember Kecam Krisis Etika DPRD Jember: Legislator Gen Z Gagal Menjadi Teladan Politik
Selasa, 12 Mei 2026 | 22:06 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

GMNI Halut Soroti Pemotongan Gaji Petugas Kebersihan, Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Outsourcing

Marhaenist.id, Halmahera Utara —Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Utara melalui Wakil…

DPD GMNI Sultra Tolak Pembangunan Pabrik Hilirisasi Aspal Buton di Karawang

Marhaenist.id, Kendari  — Rencana pembangunan dan pengelolaan pabrik hilirisasi atau fasilitas produksi…

Sikapi Situasi Politik Nasional, Raden Hernawan Tuntut Pemakzulan Gibran dan Copot Kapolri

Marhaenist.id, Jakarta – Aktivis Indonesia yang juga merupakan Kader Gerakan Mahasiswa Nasional…

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Sarinah GMNI Bantaeng Kecam Tindakan Oknum Advokat

Marhaenist.id, Bantaeng – Ketua Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

Ahok: Mas Ganjar Paling Pantas Jadi Presiden, Layak Diperjuangkan

Marhaenist.id, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama yang baru saja mundur dari Komisaris…

Maraknya Politik Uang di Pilkada Ini Kata Bawaslu DKI Jakarta

Marhaenist.id, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menilai penanganan politik uang menjadi…

Rumah Kelahiran Sang Fajar Bung Karno

Marhaenist.id - Presiden RI pertama lahir di Surabaya pada 6 Juni 1901.…

Perempuan dan Kesejahteraan Buruh Era Rezim Jokowi

Marhaenist - hampir secara keseluruhan masyarakat internasional, mengetahui bahwa 1 mei merupakan…

Hati-Hati Advokat! KUHP Baru Bisa Menjerat Jika Langgar Etika, Ini Tips Waketum PERADI

Marhaenist.id, Jakarta — Dengan diberlakukannya Pasal 509 KUHP baru dalam UU No.1…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?