By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
DPP GMNI Soroti Pelemahan Rupiah, Desak Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Ekonomi Nasional
Bangun Sinergisitas, DPD PA GMNI Sultra Siap Mengawal Program Kebijakan Pemda untuk Rakyat
Menuju Hari Kebangkitan Nasional, Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan terhadap Imperialisme dan Tuntut Pembatalan ART
DPP GMNI Segera Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Warga Transmigrasi di Halmahera Utara ke Tiga Instansi Pusat
Kaya Energi, Miskin Kedaulatan

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar Alumni GMNI

Hati-Hati Advokat! KUHP Baru Bisa Menjerat Jika Langgar Etika, Ini Tips Waketum PERADI

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 2 Februari 2026 | 14:05 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Foto: Dr. H. Sutrisno, SH., MHum. (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta — Dengan diberlakukannya Pasal 509 KUHP baru dalam UU No.1 Tahun 2023, para Advokat di Indonesia kini menghadapi risiko pidana apabila melanggar kode etik profesi. Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., memberikan panduan praktis agar Advokat tetap profesional dan aman secara hukum, sambil menekankan pentingnya menjunjung etika dalam setiap langkah perjuangan hukum.

Menurut Dr. Sutrisno, Advokat boleh menyampaikan pendapat di media, selama bertujuan untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya terkait klien yang dibela.

Namun, Advokat dihimbau tidak menanggapi semua isu, terutama yang bersifat politik atau sensitif, agar tidak terkesan mencari popularitas dan terhindar dari perhatian Komisi Pengawas Advokat.

Pasal 509 KUHP baru mengatur bahwa Advokat yang memasukkan atau meminta dimasukkannya keterangan palsu atau bertentangan dengan kenyataan dalam surat gugatan, permohonan cerai, atau permohonan pailit, dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori III.

“Jika Advokat berjalan di luar koridor kode etik, maka bisa tersandung hukum,” jelas Dr. Sutrisno pada awak media, di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Dr. Sutrisno yang juga merupakan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menegaskan bahwa hak imunitas Advokat tetap berlaku selama bertindak dengan itikad baik.

“Itikad baik membela klien harus berlandaskan Kode Etik Profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan. Advokat tidak kebal hukum, tetapi profesionalitas dan kejujuran harus dijunjung tinggi,” ujarnya.

Tips Praktis Penanganan Perkara:

* Selalu mengacu pada dokumen tertulis dan bukti asli, termasuk keterangan saksi.
* Klien diminta menandatangani dokumen uraian perkara.
* Jika posisi hukum klien lemah, harus disampaikan dengan jujur, tidak boleh merekayasa perkara demi honorarium.
* Gunakan analisis dan insting profesional untuk menjaga integritas dan menghindari risiko pidana.

Baca Juga:   Petani Tebu Marhaen Masa Kini, Sonny T Danaparamita Ingatkan Negara Soal Impor Gula dan Pupuk Subsidi

Pesan untuk Generasi Muda GMNI:

“Adik-adik GMNI, sebagai praktisi dan akademisi, saya berpesan untuk selalu menanggapi isu yang bermanfaat bagi masyarakat dan rekan-rekan Advokat. Memahami pentingnya etika dan profesionalisme adalah kunci agar perjuangan kita membawa manfaat nyata. Tetap jaga idealisme, integritas, dan semangat pengabdian,” tuturnya pada Senin (2/2/2026).

Dengan panduan ini, Dr. Sutrisno berharap seluruh Advokat dapat memperkuat pemahaman etika profesi, menjaga integritas, dan berperan nyata dalam menegakkan keadilan, tanpa terjebak risiko hukum di era KUHP baru.***

Penulis: Sang/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

DPP GMNI Soroti Pelemahan Rupiah, Desak Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Ekonomi Nasional
Rabu, 20 Mei 2026 | 17:01 WIB
Bangun Sinergisitas, DPD PA GMNI Sultra Siap Mengawal Program Kebijakan Pemda untuk Rakyat
Rabu, 20 Mei 2026 | 15:32 WIB
Menuju Hari Kebangkitan Nasional, Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan terhadap Imperialisme dan Tuntut Pembatalan ART
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:23 WIB
DPP GMNI Segera Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Warga Transmigrasi di Halmahera Utara ke Tiga Instansi Pusat
Selasa, 19 Mei 2026 | 18:30 WIB
Kaya Energi, Miskin Kedaulatan
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:35 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Aksi Mahasiswa: Bubarkan DPR?

Marhaenist.id - Salah satu syarat dari Negara Hukum yang demokratis ya harus…

Ekonomi Lesu, Larangan Jual Rokok Ketengan Sangat Tidak Tepat

Marhaenist - Ekonom menilai larangan menjual rokok eceran sangat tidak tepat di…

DPD GMNI Sultra Buka Posko Pengaduan Tenaga Kerja, Perkuat Perjuangan Hak Buruh di Sulawesi Tenggara

Marhaenist.id, Kendari — Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional, Dewan Pimpinan Daerah…

Bapak Bangsa dan Pancasila-nya

Marhaenist.id - Bung Karno pernah bertanya kepada Presiden Yugoslavia, Josef Broz Tito,…

Perluasan Makna Marhaenisme

Marhaenist.id - Teori marhaenisme atau sosialisme di Indonesia seharusnya berkembang tidak hanya…

Dialektika

Marhaenist - Maka itu, hukum-hukum dialektika diabstraksikan dari sejarah alam dan masyarakat…

Efek Ani-Ani Terhadap Nilai Tukar Rupiah

Marhaenist.id - Ani-ani adalah sebuah alat atau istilah sebagai kata pengganti yang…

Airlangga Buka Suara Terkait Pemeriksaan Kasus Korupsi CPO

Marhaenist.id - Mantan Ketua Umum Golkar yang baru saja mengundurkan diri secara mendadak,…

Aksi Nyata untuk Lingkungan yang Lebih Hijau, GMNI Malang dan Kaliku Gelar Gerakan Penanaman Pohon di Sepadan Kali Curungrejo

Marhaenist.id, Malang - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?