By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun
Selamat Datang di “AI New Normal”
Kader GMNI Kota Palu Desak Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Aparat di Tual
Antara Dapur MBG dan Nyawa di Kota Tual: GMNI Jakarta Timur Dukung Penuh Kapolri Jadi Petani!

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar Alumni GMNI

Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Minggu, 22 Februari 2026 | 21:23 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., Mantan Ketua MK, Ketua Umum DPP PA GMNI (Foto: Sang)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta – Wacana perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali mengemuka di tengah upaya pemerintah memperluas kerja sama ekonomi global.

Langkah diplomasi ekonomi yang ditempuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai bagian dari strategi memperkuat pertumbuhan nasional, memperluas akses pasar, dan meningkatkan daya saing Indonesia di tengah dinamika ekonomi internasional yang semakin kompleks.

Namun, di balik peluang ekonomi tersebut, muncul pertanyaan konstitusional yang krusial: apakah perjanjian dagang RI–AS dapat langsung mengikat, atau harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)?

Penegasan Konstitusi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015–2018, Arief Hidayat, mengingatkan bahwa keberlakuan perjanjian dagang internasional tidak terlepas dari ketentuan konstitusi.

Dalam pesan singkat kepada grup WhatsApp Alumni GMNI, Minggu (22/2/2026), Arief menegaskan bahwa perjanjian dagang antara RI dan Amerika Serikat baru mengikat setelah mendapatkan persetujuan DPR.

“Keberlakuan perjanjian dagang antara RI dan USA baru berlaku mengikat setelah mendapat persetujuan DPR. Lihat UUD 1945 Pasal 11 ayat (1), UU No. 24/2000, dan Putusan MK No. 13 Tahun 2018.” ujarnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 11 ayat (1), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018.

Pasal 11 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain. Norma ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan mekanisme pengawasan demokratis untuk menjaga kedaulatan negara dalam setiap kebijakan strategis.

UU Nomor 24 Tahun 2000 memperjelas bahwa perjanjian internasional yang menyangkut kedaulatan, pembentukan norma hukum baru, serta berdampak luas terhadap keuangan negara dan sistem hukum nasional wajib mendapatkan persetujuan DPR melalui undang-undang.

Baca Juga:   Gelar Konsolidasi dan Syukuran, DPC PA GMNI Salatiga Kuatkan Soliditas Alumni

Sementara itu, dalam Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kebutuhan persetujuan DPR ditentukan oleh substansi dan dampak perjanjian, bukan sekadar label formalnya.

Ujian Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Arief juga menekankan pentingnya menempatkan perjanjian dagang ini dalam kerangka politik luar negeri bebas aktif yang diwariskan oleh Soekarno.

Dalam doktrin bebas aktif, “bebas” berarti Indonesia tidak mengikatkan diri pada blok kekuatan mana pun sehingga tetap memiliki otonomi kebijakan. “Aktif” berarti Indonesia berperan dalam menciptakan tatanan dunia yang adil berdasarkan kepentingan nasional.

Kerja sama ekonomi, termasuk dengan Amerika Serikat, tidak bertentangan dengan prinsip tersebut. Namun, perjanjian dinilai harus memastikan tidak terjadi pembatasan ruang kebijakan industri nasional, penguncian fleksibilitas subsidi sektor strategis, atau ketergantungan struktural melalui mekanisme sengketa internasional.

“Kerja sama harus memperkuat posisi tawar Indonesia, bukan mempersempit ruang geraknya,” demikian pandangan yang berkembang dalam diskursus publik terkait isu ini.

Peran DPR Diuji

Dalam konteks ini, DPR diharapkan menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara substantif. Persetujuan parlemen tidak semestinya menjadi formalitas, melainkan forum pengujian terbuka terhadap substansi perjanjian demi kepentingan nasional.

Dengan konfigurasi politik mayoritas koalisi pemerintah saat ini, ruang kritik dinilai perlu tetap dijaga agar proses pengambilan keputusan berlangsung transparan dan akuntabel.

Menjaga Kedaulatan

Perjanjian dagang RI–AS pada akhirnya tidak hanya menyangkut ekspor dan impor. Ia menjadi ujian konsistensi terhadap Pasal 11 UUD 1945 dan prinsip bebas aktif sebagai pedoman politik luar negeri Indonesia.

Sejumlah pengamat menilai, kedaulatan tidak selalu terkikis melalui konflik terbuka, tetapi dapat berkurang secara bertahap melalui klausul-klausul yang tidak diuji secara mendalam dalam mekanisme demokrasi.

Karena itu, kritik dan masukan terhadap wacana perjanjian ini dipandang sebagai bentuk penjagaan konstitusi dan kepentingan rakyat, bukan sebagai sikap konfrontatif terhadap pemerintah.

Baca Juga:   PERADI Utama–PA GMNI Gelar Technical Meeting PKPA Beasiswa Batch I

Publik berharap setiap langkah strategis negara, termasuk kerja sama dagang dengan Amerika Serikat, tetap berpijak pada integritas konstitusional serta komitmen kuat terhadap kedaulatan nasional.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun
Minggu, 22 Februari 2026 | 00:25 WIB
Selamat Datang di “AI New Normal”
Minggu, 22 Februari 2026 | 00:06 WIB
Kader GMNI Kota Palu Desak Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Aparat di Tual
Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:13 WIB
Antara Dapur MBG dan Nyawa di Kota Tual: GMNI Jakarta Timur Dukung Penuh Kapolri Jadi Petani!
Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25 WIB
Megawati Institute: Temuan KPF adalah Alarm Demokrasi. Pemerintah Perlu Segera Melakukan Investigasi Independen dan Terbuka
Jumat, 20 Februari 2026 | 13:15 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Foto: Kosmas Mus Guntur, Praktisi Hukum Asal NTT/MARHAENIST.

Praktisi Hukum Desak Kapolda NTT & Kapolres Manggarai Barat Serius Tangani Dugaan Tambang Emas Ilegal di Dekat TNK

Marhaenist.id, Manggarai Barat – Praktisi hukum asal Nusa Tenggara Timur, Kosmas Mus…

Ketum DPP GMNI Buka Dies Natalis ke 71 dan Konfercab ke VI GMNI Halut

Marhaenist.id, Halut - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia( GMNI)…

IMM dan GMNI Riau: Reformasi Polri Harus Tunduk pada Mandat Konstitusi, Bukan jadi Komoditas Politik Kekuasaan

Marhaenist.id, Pekanbaru – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari IMM dan GMNI…

UKT Mahal, Sekjend DPP GMNI: Pendidikan Harus Dijamin Oleh Pemerintah

MARHAENIST - Munculnya persoalan tentang mahalnya uang kuliah tunggal (UKT) mendapat respon…

Ketua DPC GMNI Jaktim Efrem Ndruru: Tegaskan Kedudukan POLRI di Bawah Presiden Berlandaskan Hukum yang Jelas

Marhaenist.id, Jakarta Timur - Efrem Elman Siarif Ndruru selaku Ketua Dewan Pimpinan…

Mahasiswa-Mahasiswi Indonesia, Ayo Bergabung Bersama GMNI!

Marhaenist.id - Mahasiswa dan Mahasiswi Indonesia, saatnya kita bergerak bersama! Dalam dinamika…

Beri Sambutan Dalam Pembukaan Konferda V PA GMNI Jakarta Raya, Pramono Anung Soroti Tingginya Ketimpangan Sosial di Jakarta

Marhaenist.id, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa salah satu persoalan…

GMNI dan GSNI Gelar Audiensi dengan Ketua DPRD Surabaya: Soroti Program MBG, Efiensi Anggaran Pendidikan dan Kesehatan

Marhaenist.id, Surabaya – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Whoosh dan Demokratisasi BUMN

Marhaenist.id - Polemik soal kerugian kereta cepat Whoosh atau Kereta Cepat Bandung–Jakarta…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?