By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan
Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG
Kunjungan Seremonial Kepala BGN di Jember dalam Bayang Bayang
Indikasi Skandal dalam Program makan Bergizi Gratis
Komplikasi Program Makan Bergizi Gratis

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar Alumni GMNI

Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Minggu, 22 Februari 2026 | 21:23 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., Mantan Ketua MK, Ketua Umum DPP PA GMNI (Foto: Sang)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta – Wacana perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali mengemuka di tengah upaya pemerintah memperluas kerja sama ekonomi global.

Langkah diplomasi ekonomi yang ditempuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai bagian dari strategi memperkuat pertumbuhan nasional, memperluas akses pasar, dan meningkatkan daya saing Indonesia di tengah dinamika ekonomi internasional yang semakin kompleks.

Namun, di balik peluang ekonomi tersebut, muncul pertanyaan konstitusional yang krusial: apakah perjanjian dagang RI–AS dapat langsung mengikat, atau harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)?

Penegasan Konstitusi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015–2018, Arief Hidayat, mengingatkan bahwa keberlakuan perjanjian dagang internasional tidak terlepas dari ketentuan konstitusi.

Dalam pesan singkat kepada grup WhatsApp Alumni GMNI, Minggu (22/2/2026), Arief menegaskan bahwa perjanjian dagang antara RI dan Amerika Serikat baru mengikat setelah mendapatkan persetujuan DPR.

“Keberlakuan perjanjian dagang antara RI dan USA baru berlaku mengikat setelah mendapat persetujuan DPR. Lihat UUD 1945 Pasal 11 ayat (1), UU No. 24/2000, dan Putusan MK No. 13 Tahun 2018.” ujarnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 11 ayat (1), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018.

Pasal 11 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain. Norma ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan mekanisme pengawasan demokratis untuk menjaga kedaulatan negara dalam setiap kebijakan strategis.

UU Nomor 24 Tahun 2000 memperjelas bahwa perjanjian internasional yang menyangkut kedaulatan, pembentukan norma hukum baru, serta berdampak luas terhadap keuangan negara dan sistem hukum nasional wajib mendapatkan persetujuan DPR melalui undang-undang.

Baca Juga:   Dr. H. Sutrisno: Pengawasan Persaingan Digital Adalah Kewajiban Konstitusional

Sementara itu, dalam Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kebutuhan persetujuan DPR ditentukan oleh substansi dan dampak perjanjian, bukan sekadar label formalnya.

Ujian Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Arief juga menekankan pentingnya menempatkan perjanjian dagang ini dalam kerangka politik luar negeri bebas aktif yang diwariskan oleh Soekarno.

Dalam doktrin bebas aktif, “bebas” berarti Indonesia tidak mengikatkan diri pada blok kekuatan mana pun sehingga tetap memiliki otonomi kebijakan. “Aktif” berarti Indonesia berperan dalam menciptakan tatanan dunia yang adil berdasarkan kepentingan nasional.

Kerja sama ekonomi, termasuk dengan Amerika Serikat, tidak bertentangan dengan prinsip tersebut. Namun, perjanjian dinilai harus memastikan tidak terjadi pembatasan ruang kebijakan industri nasional, penguncian fleksibilitas subsidi sektor strategis, atau ketergantungan struktural melalui mekanisme sengketa internasional.

“Kerja sama harus memperkuat posisi tawar Indonesia, bukan mempersempit ruang geraknya,” demikian pandangan yang berkembang dalam diskursus publik terkait isu ini.

Peran DPR Diuji

Dalam konteks ini, DPR diharapkan menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara substantif. Persetujuan parlemen tidak semestinya menjadi formalitas, melainkan forum pengujian terbuka terhadap substansi perjanjian demi kepentingan nasional.

Dengan konfigurasi politik mayoritas koalisi pemerintah saat ini, ruang kritik dinilai perlu tetap dijaga agar proses pengambilan keputusan berlangsung transparan dan akuntabel.

Menjaga Kedaulatan

Perjanjian dagang RI–AS pada akhirnya tidak hanya menyangkut ekspor dan impor. Ia menjadi ujian konsistensi terhadap Pasal 11 UUD 1945 dan prinsip bebas aktif sebagai pedoman politik luar negeri Indonesia.

Sejumlah pengamat menilai, kedaulatan tidak selalu terkikis melalui konflik terbuka, tetapi dapat berkurang secara bertahap melalui klausul-klausul yang tidak diuji secara mendalam dalam mekanisme demokrasi.

Karena itu, kritik dan masukan terhadap wacana perjanjian ini dipandang sebagai bentuk penjagaan konstitusi dan kepentingan rakyat, bukan sebagai sikap konfrontatif terhadap pemerintah.

Baca Juga:   Pancasila sebagai Working Ideology: MBG, Sekolah Rakyat, dan Koperasi Desa Merah Putih sebagai Jalan Praksis “Rakyat Sejahtera dan Cerdas” pada Pemerintahan Prabowo

Publik berharap setiap langkah strategis negara, termasuk kerja sama dagang dengan Amerika Serikat, tetap berpijak pada integritas konstitusional serta komitmen kuat terhadap kedaulatan nasional.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan
Sabtu, 18 April 2026 | 10:23 WIB
Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG
Sabtu, 18 April 2026 | 10:01 WIB
Kunjungan Seremonial Kepala BGN di Jember dalam Bayang Bayang
Sabtu, 18 April 2026 | 09:57 WIB
Indikasi Skandal dalam Program makan Bergizi Gratis
Sabtu, 18 April 2026 | 09:53 WIB
Komplikasi Program Makan Bergizi Gratis
Sabtu, 18 April 2026 | 09:42 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Tolak Kenaikan BBM, GMNI dan OKP Cipayung Geruduk DPRD Mimika

Marhaenist - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mimika, bersama Gerakan Mahasiswa Kristen…

Mengenal Kapitalisme Bangsa Sendiri Oleh Bung Karno

Marhaenist.id - Dalam suatu rapat umum saya pernah berkata, bahwa kita bukan…

Cegah Korupsi, GMNI Desak KPK & Kejaksaan Lakukan Pengawasan Ketat pada Program Air Bersih Gratis di PPU

Marhaenist.id, Penajam Paser Utara - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Penajam Paser…

Foto: Sonny T Danaparamita, Anggota DPR RI (Dokpri)/MARHAENIST.

Soroti Kemacetan Ketapang, Sonny T. Danaparamita: Ini Kegagalan Manajemen Logistik

Marhaenist.id, Jakarta — Anggota DPR RI, Sonny T. Danaparamita, menyoroti kemacetan berkepanjangan…

Aliansi Peduli Bencana Sumatera dan GMNI Gelar Aksi Penggalangan Dana di Lubuk Linggaua

Marhaenist.id, Lubuk Linggau - Aliansi Peduli Bencana Sumatera bersama Gerakan Mahasiswa Nasional…

RBPR Deklarasikan Dukungan Untuk Pramono Anung-Rano Karno

MARHAENIST -  Pranowo Anung dan Rano Karno turut menghadiri acara deklarasi Rumah…

Kisah Bung Karno Menjelang Idul Fitri

Marhaenist.id - Presiden RI Pertama Ir Soekarno menyimpan sejumlah kisah menarik menjelang…

Kritik Inteligensia dan Legitimasi Kekuasaan: Dari Situasi Hindia Belanda ke Indonesia “Merdeka” Hari Ini

Marhaenist.id - Dalam karya sejarahnya yang monumental Revolusi: Indonesia dan Lahirnya Dunia…

Perubahan Aturan dan Konsolidasi Kekuasaan di Era Pemerintahan Jokowi: Sebuah Analisis Hukum dan Politik

Marhaenist.id- Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah melalui berbagai tantangan selama masa kepemimpinannya,…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?