By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Kawal Dugaan Korupsi Proyek KDMP Rp112 T, Aliansi Mahasiswa Jakarta Gelar Aksi Ketiga & Serahkan Berkas Laporan Resmi ke Kejaksaan Agung
Di Balik Kenaikan BBM: Ketika Beban Fiskal Dialihkan kepada Masyarakat dan Paradoks Swasembada Energi
DPC GMNI Jakarta Timur Serukan “Revolusi Total”, Soroti Krisis Ekonomi hingga Dugaan Korupsi Program Strategis Negara
Papan Catur Global dan Jerat Fosil: Menggugat Rabun Jauh Penguasa atas Kenaikan BBM dan Hilangnya Marwah Bangsa
Prof. Ikrar Nusa Bhakti Soroti Minimnya Keterlibatan Dubes dalam Kunjungan Luar Negeri Presiden Prabowo

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar Alumni GMNI

Dr. H. Sutrisno: Pengawasan Persaingan Digital Adalah Kewajiban Konstitusional

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 27 Januari 2026 | 14:46 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: Dr. H. Sutrisno, Advokat Senior (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta  — Perkembangan ekonomi digital yang kian pesat dinilai tidak selalu berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Dominasi sejumlah platform digital besar berpotensi melahirkan praktik monopoli struktural yang menggerus keadilan ekonomi.

Kondisi ini mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperketat pengawasan sektor digital pada 2026.

Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penentuan Pasar Bersangkutan telah memperluas definisi ekonomi digital sebagai seluruh kegiatan ekonomi dan bisnis berbasis internet, termasuk yang didukung oleh kecerdasan buatan (artificial intelligence).

Namun, perluasan definisi normatif tersebut dinilai harus diikuti dengan penguatan pendekatan hukum dan penegakan yang adaptif terhadap karakter ekonomi digital.

Pakar hukum persaingan usaha, Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa secara yuridis KPPU memiliki dasar kewenangan yang kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“KPPU merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mewujudkan ekonomi nasional yang efisien dan berkeadilan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap sektor digital bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional,” ujar Sutrisno, Selasa (27/1).

Secara akademik, Sutrisno menjelaskan bahwa sektor digital memiliki karakteristik khusus seperti network effect, penguasaan big data, serta tingginya biaya perpindahan konsumen (switching cost). Karakteristik ini memungkinkan terbentuknya dominasi pasar tanpa harus melalui perjanjian monopoli secara formal, namun berdampak sistemik terhadap struktur pasar.

“Dalam kajian hukum persaingan modern, dominasi digital bersifat struktural dan cenderung eksklusif. Dampaknya nyata terhadap pelaku usaha kecil dan konsumen, meskipun sulit dibuktikan dengan pendekatan hukum konvensional,” jelasnya.

Ia menilai pendekatan rule of reason yang saat ini digunakan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak lagi sepenuhnya memadai dalam konteks ekonomi digital. Pendekatan tersebut menuntut pembuktian dampak kerugian, yang dalam praktik digital kerap terkendala kompleksitas teknologi dan asimetri informasi.

Baca Juga:   Lolos ke Senayan, Inilah Deretan Nama Senator yang Lahir dari GMNI!

“Dari sudut pandang akademik, pendekatan per se illegal perlu dipertimbangkan terhadap perbuatan tertentu di sektor digital. Pendekatan ini memberikan kepastian hukum karena suatu perbuatan langsung dikualifikasi melanggar hukum berdasarkan sifatnya,” tegas Sutrisno.

Menurutnya, penguatan pendekatan hukum tersebut juga sejalan dengan asas keadilan dan kemanfaatan dalam hukum. Kepastian hukum akan mencegah penyalahgunaan kekuatan pasar, keadilan terwujud melalui perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan konsumen, sementara kemanfaatan hukum tercermin dari terciptanya iklim usaha yang sehat dan efisien.

Dalam perspektif konstitusional, Sutrisno menekankan bahwa pengawasan persaingan usaha digital tidak dapat dilepaskan dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Penguasaan sektor ekonomi strategis oleh segelintir korporasi digital bertentangan dengan semangat demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Negara tidak boleh membiarkan mekanisme pasar bekerja tanpa kendali ketika keadilan sosial terancam,” katanya.

Dari sisi perlindungan konsumen, Sutrisno menilai persaingan usaha digital yang tidak sehat menyebabkan konsumen kehilangan kebebasan memilih harga dan layanan secara kompetitif, terlebih di tengah masih rendahnya literasi teknologi di sebagian masyarakat.

Ia juga mendorong KPPU agar lebih proaktif memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, khususnya terkait maraknya pinjaman online ilegal dan judi online.

Menurutnya, praktik-praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan hukum yang serius.

“Pinjaman online dan judi online telah menimbulkan kerugian ekonomi, kriminalitas, kerusakan rumah tangga, hingga pemutusan hubungan kerja. Dalam perspektif hukum publik dan konstitusi, negara wajib hadir untuk melindungi rakyat,” pungkasnya.

Dr. H. Sutrisno merupakan advokat lulusan doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum DPP IKADIN periode 2015–2022, ia juga merupakan Alumni GMNI.***

Baca Juga:   PA GMNI Touna Tantang Kepala-Kepala Dinas yang Baru di Lantik Prioritaskan Kepentingan Kaum Marhaen

Penulis: Sang/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Kawal Dugaan Korupsi Proyek KDMP Rp112 T, Aliansi Mahasiswa Jakarta Gelar Aksi Ketiga & Serahkan Berkas Laporan Resmi ke Kejaksaan Agung
Kamis, 11 Juni 2026 | 19:02 WIB
Di Balik Kenaikan BBM: Ketika Beban Fiskal Dialihkan kepada Masyarakat dan Paradoks Swasembada Energi
Kamis, 11 Juni 2026 | 18:02 WIB
DPC GMNI Jakarta Timur Serukan “Revolusi Total”, Soroti Krisis Ekonomi hingga Dugaan Korupsi Program Strategis Negara
Kamis, 11 Juni 2026 | 08:55 WIB
Papan Catur Global dan Jerat Fosil: Menggugat Rabun Jauh Penguasa atas Kenaikan BBM dan Hilangnya Marwah Bangsa
Rabu, 10 Juni 2026 | 22:54 WIB
Prof. Ikrar Nusa Bhakti Soroti Minimnya Keterlibatan Dubes dalam Kunjungan Luar Negeri Presiden Prabowo
Rabu, 10 Juni 2026 | 14:21 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Tanggapi Kenaikan PPN 12%, GMNI Kendari Minta PJ Gubernur Sultra Lakukan Upaya Antisipasi Dampak Eskalasinya

Marhaenist.id, Kendari - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

PERADI Utama–PA GMNI Gelar Technical Meeting PKPA Beasiswa Batch I

Marhaenist.id - Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Beasiswa…

SK Berakhir, Ketua DPC GMNI Jeneponto Enggan Laksanakan Konfercab

Marhaenist.id — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Biden Sebut Terlalu Dini Jika Memastikan Penembakan Trump Sebagai Upaya Pembunuhan

Marhaenist - Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengatakan terlalu dini untuk memastikan…

Menghidupkan Marhenisme: Lanfang dan Monterado sebagai Warisan Geopolitik Nusantara

Marhaenist.id - Nusantara bukan hanya ruang geografis. Ia adalah budaya maritim, jaringan…

Fadli Zon dan Sikap Anti Kritik

Marhaenist.id - Pernyataan Fadli Zon mengenai kerugian institusi ketika dikritik mengandung problematika…

Setelah Gelar PKPA, Program Beasiswa Peradi Utama – PA GMNI akan Memasuki Tahapan UPA: Inilah Syarat dan Ketentuannya

Marhaenist.id, Jakarta — Setelah sukses menyelenggarakan Beasiswa Murni Batch 1 Pendidikan Khusus…

Fenomena #KaburAjaDulu: Cermin Keresahan Pemuda terhadap Sistem Pemerintahan

Marhaenist.id - Tagar #KaburAjaDulu bukan sekadar tren di media sosial, tetapi mencerminkan…

DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun

Marhaenist.id, Jakarta  – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?