By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
DPP GMNI Soroti Pelemahan Rupiah, Desak Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Ekonomi Nasional
Bangun Sinergisitas, DPD PA GMNI Sultra Siap Mengawal Program Kebijakan Pemda untuk Rakyat
Menuju Hari Kebangkitan Nasional, Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan terhadap Imperialisme dan Tuntut Pembatalan ART
DPP GMNI Segera Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Warga Transmigrasi di Halmahera Utara ke Tiga Instansi Pusat
Kaya Energi, Miskin Kedaulatan

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Putusan MK soal Kolegium dan Konsil Kesehatan: Apa Artinya bagi Dokter, Mahasiswa, dan Pasien?

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Sabtu, 31 Januari 2026 | 11:45 WIB
Bagikan
Waktu Baca 6 Menit
Ilustrasi AI tentang Putusan MK soal Kolegium dan Konsil Kesehatan: Apa Artinya bagi Dokter, Mahasiswa, dan Pasien?"/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Putusan ini tidak membatalkan UU Kesehatan, tetapi mengoreksi arah pengaturannya, terutama terkait posisi Konsil Kesehatan Indonesia, kolegium, dan organisasi profesi.

Inti dari putusan MK ini adalah menata ulang hubungan antara negara dan profesi kesehatan, agar praktik kedokteran dan tenaga kesehatan tidak sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah, melainkan kembali pada prinsip ilmiah, profesional, dan independen.

Putusan ini penting karena dampaknya langsung menyentuh:
– dokter dan tenaga kesehatan,
– mahasiswa kedokteran dan pendidikan spesialis, serta
– masyarakat sebagai pasien.

1. Konsil di Bawah Presiden, Tapi Tidak Boleh Dikendalikan Politik

MK menegaskan bahwa Konsil Kesehatan Indonesia:
– Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,
– Namun harus bersifat independen.

Independen di sini berarti konsil:
– Tidak boleh diintervensi kepentingan politik,
– Tidak boleh dikendalikan sepenuhnya oleh kementerian.

Maknanya, pemerintah boleh membina dan mengoordinasikan, tetapi tidak berhak mengatur isi keilmuan, standar kompetensi, atau urusan akademik tenaga kesehatan. Negara mengatur kerangka, bukan menguasai ilmu.

2. Kolegium Bukan Alat Pemerintah, Tapi Rumah Keilmuan yang Mandiri

Salah satu koreksi paling penting dari MK adalah soal kolegium. Aturan sebelumnya menempatkan kolegium seolah hanya sebagai alat pelaksana kebijakan.

MK menegaskan bahwa:
– Kolegium adalah kumpulan ahli tiap cabang ilmu kesehatan,
– Menjadi bagian keanggotaan Konsil,
– Dan menjalankan tugas secara independen.

Maknanya, kolegium—termasuk kolegium dokter spesialis—berhak menentukan standar keilmuan, pendidikan, dan kompetensi, bukan sekadar menjalankan perintah administratif pemerintah.

3. Standar Profesi Tidak Boleh Ditentukan Sepihak oleh Menteri

MK juga mengoreksi ketentuan yang memberi kewenangan besar kepada Menteri dalam penetapan standar profesi.

Baca Juga:   Pemakzulan, Konstitusi, dan Legitimasi Rakyat

Putusan MK menegaskan:
– Standar profesi disusun oleh Konsil dan Kolegium,
– Organisasi profesi tetap dilibatkan,
– Peran Menteri hanya administratif, bukan menentukan isi standar.

Maknanya, ilmu kedokteran dan kesehatan tidak boleh ditentukan oleh kebijakan politik atau birokrasi, tetapi oleh para ahli sesuai perkembangan ilmu pengetahuan.

4. Organisasi Profesi Diakui, Tapi Harus Bersatu

MK menyatakan bahwa:
– Tenaga medis dan tenaga kesehatan harus membentuk satu wadah besar organisasi profesi,
– Prosesnya dikoordinasikan pemerintah,
– Dengan batas waktu maksimal satu tahun sejak putusan dibacakan.

Maknanya, negara ingin mengakhiri fragmentasi organisasi profesi, tetapi tidak boleh mematikan peran dan kemandirian profesi itu sendiri. Penyatuan dimaksudkan untuk ketertiban, bukan penyeragaman isi keilmuan.

5. Etika dan Disiplin Profesi Bukan Urusan Pemerintah

MK secara tegas menyatakan bahwa:
– Etika dan disiplin profesi bukan kewenangan pemerintah,
– Ketentuan UU yang memberi kewenangan tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Maknanya, pelanggaran etik dokter dan tenaga kesehatan harus dinilai oleh sesama profesi melalui mekanisme ilmiah dan etik, bukan oleh pejabat atau mekanisme politik.

6. Pengawasan Tetap Ada, Tapi Harus Profesional

MK menegaskan bahwa pengawasan tetap diperlukan, namun:
– Tidak bisa dilakukan sembarangan atas nama “masyarakat”,
– Harus melibatkan unsur yang jelas, yaitu:
Kolegium, Majelis disiplin profesi, Pemerintah, Akademisi, Pakar terkait.

Maknanya, pengawasan harus berimbang, berbasis keahlian, dan profesional, bukan populis atau politis.

7. Dampak Nyata Putusan MK terhadap Praktik Kedokteran (Dampak bagi Dokter)

Dampak positif:
– Kolegium kembali kuat dan mandiri dalam menentukan standar kompetensi dan pendidikan spesialis.
– Etika dan disiplin profesi tidak lagi berada di bawah kendali pemerintah.
– Perlindungan profesional meningkat karena keputusan medis berbasis ilmu, bukan kepentingan non-medis.

Baca Juga:   IUP bagi Perguruan Tinggi Menyalahi Tridharma Perguruan Tinggi

Tantangan:
– Organisasi profesi harus bersatu, yang tidak mudah dan berpotensi memunculkan konflik internal.
– Masa transisi aturan turunan berpotensi membingungkan.

Kesimpulan untuk dokter:
Secara profesional dan etik jelas diuntungkan, meski dituntut berbenah dan berkompromi secara internal.

8. Dampak Nyata Putusan MK terhadap Praktik Kedokteran (Dampak bagi Mahasiswa Kedokteran dan PPDS).

Dampak positif:
– Kurikulum lebih stabil dan berbasis ilmu.
– Uji kompetensi lebih kredibel karena dikendalikan kolegium.
– Mutu pendidikan lebih terjaga dalam jangka panjang.

Tantangan:
– Masa transisi berpotensi menimbulkan ketidakpastian sementara bagi PPDS aktif.

Kesimpulan untuk mahasiswa:
Diuntungkan dalam jangka panjang, meski jangka pendek perlu adaptasi.

9. Dampak Nyata Putusan MK terhadap Praktik Kedokteran (Dampak bagi Pasien dan Masyarakat)

Dampak positif:
– Dokter lebih independen dalam mengambil keputusan medis.
– Mutu layanan lebih konsisten karena standar dijaga ahli.
– Pengawasan lebih berimbang dan profesional.

Catatan penting:
– Dampak tidak instan, perlu waktu untuk terasa di lapangan.

Kesimpulan untuk pasien:
Diuntungkan dari sisi keselamatan dan mutu layanan.

10. Siapa yang Diuntungkan dan Siapa yang Dibatasi?

Pihak yang Diuntungkan
– Dokter dan tenaga kesehatan.
– Dunia pendidikan kedokteran.
– Pasien dan masyarakat luas.

Pihak yang Dibatasi
– Pemerintah, terutama kementerian teknis, yang tidak lagi bisa mengendalikan penuh profesi.
– Kepentingan non-medis yang ingin mempercepat produksi tenaga kesehatan tanpa standar kuat.
– Organisasi profesi yang tidak mau bersatu dan berjalan sendiri-sendiri.

Take Home Massage : Inti Besar Putusan MK adalah sebagai berikut:

1. Negara mengatur, tapi tidak menguasai ilmu.
2. Profesi bertanggung jawab, tapi tidak kebal hukum.
3. Pasien dilindungi melalui mutu, bukan birokrasi.***

Baca Juga:   Menjadikan Organisasi sebagai Ratu Adil

Penulis: Anton Christanto, Wakil Ketua III Perhati-KL Pusat 2025–2028, Alumni GMNI.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

DPP GMNI Soroti Pelemahan Rupiah, Desak Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Ekonomi Nasional
Rabu, 20 Mei 2026 | 17:01 WIB
Bangun Sinergisitas, DPD PA GMNI Sultra Siap Mengawal Program Kebijakan Pemda untuk Rakyat
Rabu, 20 Mei 2026 | 15:32 WIB
Menuju Hari Kebangkitan Nasional, Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan terhadap Imperialisme dan Tuntut Pembatalan ART
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:23 WIB
DPP GMNI Segera Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Warga Transmigrasi di Halmahera Utara ke Tiga Instansi Pusat
Selasa, 19 Mei 2026 | 18:30 WIB
Kaya Energi, Miskin Kedaulatan
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:35 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Kisah Bung Karno Menjelang Idul Fitri

Marhaenist.id - Presiden RI Pertama Ir Soekarno menyimpan sejumlah kisah menarik menjelang…

GMNI Soroti Akses Mineral Kritis dalam Perjanjian Dagang Indonesia–AS, Tegaskan Kedaulatan Energi Nasional

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Praktek Neo-kolonialisme dan Imperialisme dalam Perang Amerika Serikat vs Iran

Marhaenist.id - Kondisi geopolitik yang semakin memanas antara Amerika Serikat, Israel Versus…

Korupsi dalam Negara yang Bermimpi Keadilan Sosial

Marhaenist.id - Kita ingin menjadi Negara yang adil dan sejahtera. Memang ungkapan…

Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Aceh Tengah, DPC GMNI Bener Meriah: Itu Tidak Manusiawi

Marhaenist.id, Benar Meriah - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

Paul Finsen Mayor Senator Papua Barat Daya dan Jan Prince Permata Bahas Mitigasi Bencana dan Penerapan Kearifan Lokal untuk Indonesia Emas 2045

Marhaenist.id, Tangerang Selatan  – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar diskusi publik bertajuk…

Kucing Hitam Atau Kucing Putih dan Deng Xiaoping

MARHAENIST - Ketika mendengar ungkapan "Kucing Hitam Kucing Putih", pikiran tentang kucing…

Dies Natalis Ke 72, GMNI Jaktim Serukan Tetaplah di Garis Marhaen meski berada di Persimpangan Jalan antara Idealisme dan Realistis

Marhaenist.id, Jakarta — Dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-72 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

GMNI Minta PJ Bupati Mamasa Tepati Janjinya Tentang Penanganan Longsor di Desa Mambulilling

Marhaenist.id, Mamasa - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?