Marhaenist.id, Gorontalo Kota – Memasuki masa tenang Pilkada Kota Gorontalo, Bawaslu Kota Gorontalo menghimbau kepada Tim fasilitasi (Timfas) Bawaslu Kota Gorontalo untuk intens melakukan pengawasan di masa tenang pilkada guna melakukan pemantauan Pemilu dari ada pelanggaran.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Erman Katili meminta kepada semua jajaran Panwas Kecamatan untuk sigap pada Tahapan Pengawasan Masa Tenang Pikada Gorontalo.
Hal itu ditegaskan Ermam Katili kepada semua jajaran tim fasilitasi (timfas) Bawaslu Kota Gorontalo yang akan melakukan monitoring di Kantor Panwas Kecamatan di tahapan masa tenang Pilkada, Minggu (24/11/2024)
“Untuk penerimaan laporan pada tahapan masa tenang berlaku 1×24 Jam. Hal itu Berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 9 Tahun 2024 Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 5 ayat (2b) sehingga semua Kantor Panwas Kecamatan agar tidak kosong dan buka selama sisa tahapan berlangsung,” tegas Erman sapaan akrabnya.
Erman Katili yang juga merupakan Sekretaris DPD PA GMNI Provinsi Gorontalo meminta ditahapan masa tenang agar seluruh jajaran Bawaslu terus berkoordinasi secara intens guna melakukan monitoring pengawasan. Kata dia, jika dalam melakukan monitoring pengawasan terdapat laporan masyarakat disilahkan untuk menghubungi jajaran Bawaslu Kota Gorontalo.
“Masa tenang merupakan tahapan krusial. Kita harus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran, termasuk kampanye terselubung maupun politik uang. Oleh karena itu, semua jajaran pengawas wajib sigap dan mengoptimalkan koordinasi dilapangan,” tambah Erman kepada Timfas Pengawasan Masa Tenang Bawaslu Kota Gorontalo.
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.