Marhaenist.id – Perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI 2024 membawa sejumlah perbedaan mendasar dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Berikut adalah beberapa revisi utama:
Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif
- Sebelumnya (UU 34/2004): Prajurit TNI hanya diperbolehkan menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri, dengan pengecualian pada beberapa posisi strategis di bidang keamanan dan pertahanan negara.
- Dalam RUU TNI 2024: Aturan ini diperlonggar. Kini, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga lain sesuai kebijakan Presiden.
Usia Pensiun Prajurit TNI
- Sebelumnya:
- Perwira: 58 tahun
- Bintara dan tamtama: 53 tahun
- Dalam RUU TNI 2024:
- Perwira: 60 tahun
- Bintara dan tamtama: 58 tahun
- Untuk jabatan fungsional tertentu, masa dinas dapat diperpanjang hingga 65 tahun.
- Perwira tinggi bintang 4 bisa diperpanjang dua kali, masing-masing dua tahun, dengan persetujuan Presiden.
Militerisasi Birokrasi: Ancaman Serius bagi Demokrasi
RUU TNI 2024 bukan sekadar penyesuaian aturan, melainkan sebuah kemunduran demokrasi yang berpotensi membawa Indonesia kembali ke era militeristik. Salah satu perubahan paling mengkhawatirkan adalah diperbolehkannya prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil. Jika sebelumnya mereka harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu, kini mereka dapat langsung masuk ke berbagai lembaga pemerintahan atas kebijakan Presiden.
Alih-alih memperkuat profesionalisme TNI, kebijakan ini justru membuka jalan bagi intervensi militer dalam ranah sipil—sesuatu yang secara tegas ditolak oleh reformasi 1998. Sejarah telah membuktikan bahwa keterlibatan militer dalam urusan pemerintahan cenderung menciptakan penyalahgunaan kewenangan, melemahkan akuntabilitas, dan mengikis supremasi sipil.
Netralitas militer pun menjadi taruhan besar. Ketika prajurit aktif mulai mengisi jabatan sipil, bagaimana kita bisa memastikan mereka tetap profesional dan tidak terkooptasi oleh kepentingan politik? Apakah mereka akan tetap tunduk pada prinsip demokrasi, atau justru menjadi alat kekuasaan bagi elite politik yang berkuasa?
Pelemahan batas antara militer dan sipil juga menimbulkan risiko lain: ketidakjelasan tanggung jawab institusional. Militer adalah alat pertahanan negara, bukan pengelola birokrasi. Dengan adanya revisi ini, fokus utama TNI bisa terganggu, yang pada akhirnya merugikan baik institusi militer maupun tata kelola pemerintahan.
Indonesia telah menempuh jalan panjang untuk melepaskan diri dari bayang-bayang militerisme Orde Baru. RUU TNI 2024 seolah menjadi langkah mundur yang dapat mengembalikan praktik-praktik otoritarian di masa lalu. Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang memberi ruang lebih luas bagi militer di ranah sipil, melainkan yang memastikan bahwa TNI tetap berada dalam koridor tugasnya sebagai penjaga kedaulatan negara, bukan sebagai bagian dari politik dan birokrasi pemerintahan.
Jika revisi ini benar-benar diberlakukan tanpa batasan yang ketat, bukan tidak mungkin kita akan menyaksikan kembalinya dominasi militer dalam berbagai aspek kehidupan sipil. Ini bukan sekadar soal efisiensi atau reformasi kelembagaan, melainkan ancaman nyata terhadap demokrasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.***
Penulis: Wawan.