
“Hanya Bangsa yang Berani Mengambil Nasib ke Dalam Tangannya Sendiri, Akan Dapat Berdiri dengan Kuatnya” — Ir. Soekarno
Marhaenist.id, Jakarta, – Merespons tragedi kemanusiaan dan serangan brutal yang menimpa Bung Andrie Yunus (Wakil Koordinator KontraS) pada 13 Maret 2026, DPD GMNI DKI Jakarta melalui Ketua, Deodatus Sunda Se atau yang biasa disapa Bung Dendy, menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Kronologi Intimidasi: Upaya Pembungkaman Suara Kritis
Berdasarkan catatan kami, serangan ini adalah puncak dari rangkaian intimidasi panjang yang dialami Bung Andrie Yunus akibat konsistensinya melawan arus otoritarianisme:
Maret 2025: Menginterupsi rapat tertutup RUU TNI di Hotel Fairmont dan secara tegas menolak pengesahannya demi menjaga supremasi sipil, yang berujung pada ancaman dan pelaporan ke Polda Metro Jaya (PMJ).
September – Oktober 2025: Melakukan perlawanan konstitusional melalui Judicial Review UU TNI di Mahkamah Konstitusi serta aktif menyuarakan penolakan gelar pahlawan bagi tokoh orde baru guna menjaga memori kolektif bangsa dari sejarah kelam.
Februari – Maret 2026: Meluncurkan laporan investigasi Komisi Pencari Fakta (KPF) terkait kekerasan demonstrasi Agustus 2025 serta mengkritisi instruksi “Siaga 1” Panglima TNI yang dinilai inkonstitusional.
12 Maret 2026: Hanya beberapa jam sebelum diserang, beliau masih aktif membedah isu Remiliterisasi di YLBHI.
2. Analisis Hegemoni dan Otoritarianisme Baru
Menggunakan pisau bedah Antonio Gramsci, kami melihat bahwa penyiraman air keras ini adalah bentuk “Dominasi Tanpa Konsensus”. Kekuasaan saat ini sedang menggunakan perangkat kekerasan (coercive apparatus) ketika instrumen ideologisnya mulai kehilangan legitimasi. Andrie Yunus diserang karena ia konsisten meruntuhkan hegemoni penguasa yang mencoba mengembalikan dwifungsi dan militerisme ke ruang sipil.
3. Perspektif Marhaenisme dan Mandat Konstitusi
Dalam kacamata Marhaenisme, Andrie Yunus adalah pembela hak-hak rakyat kecil yang tertindas oleh kebijakan struktural. Secara konstitusional, negara telah gagal menjalankan mandat Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945. Jika pembela HAM bisa diserang secara brutal di ibu kota negara, maka ini menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan negara terhadap warga yang memperjuangkan keadilan.
TUNTUTAN DPD GMNI DKI JAKARTA
- Presiden RI Harus Turun Tangan Secara Langsung, Presiden tidak boleh diam! Kami menuntut Presiden untuk memastikan kebebasan sipil tidak mati di tangan premanisme politik. Kebebasan berpendapat adalah napas demokrasi, dan Presiden bertanggung jawab atas setiap tetes darah pejuang HAM di negeri ini.
- Mendesak Kapolri Usut Tuntas Aktor Intelektual dalam 3×24 Jam, Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak hanya menangkap eksekutor lapangan, tetapi membongkar dalang intelektual (intellectual dader) di balik teror ini. Jika tidak ada progres nyata, kami patut menduga adanya pembiaran sistematis (omission) oleh aparat.
- Hentikan Remiliterisasi dan Upaya Pembungkaman, Kami menolak segala bentuk upaya menghidupkan kembali praktik otoritarianisme melalui UU TNI yang inkonstitusional.
- Jamin Keamanan Seluruh Aktivis Sipil, Negara wajib menjamin keselamatan Andrie Yunus dan seluruh elemen masyarakat sipil yang aktif menyuarakan kebenaran.
DPD GMNI DKI Jakarta akan terus mengawal kasus ini. Kami tidak akan membiarkan benih-benih fasisme tumbuh subur. Teror terhadap satu aktivis adalah teror terhadap seluruh gerakan rakyat!
Ganti Rezim Penindas, Tegakkan Kedaulatan Rakyat!
Merdeka! GMNI Jaya! Marhaen Menang!
Penulis: Redaksi/Editor: Trian Walem