By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
GMNI Bersama Masyarakat Mamuju Tengah Gelar Aksi di Kantor ATR/BPN, Desak Pencopotan Kepala BPN
May Day is Not Holiday
DPC GMNI Bandung di Bawah Irfan Ade: Kepemimpinan yang Sah dan Progresif
Pasang Surut Semangat Kartini dalam Gerakan Emansipasi Perempuan era Modern
DPC dan DPK GMNI Se-Bangka Belitung Resmi di Lantik

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Kabar PA GMNI

PA GMNI Dalami Pembelajaran Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Jumat, 8 Juli 2022 | 22:43 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) menggelar Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bagi Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Dok MK/Marhaenist/PA GMNI
Bagikan
iRadio

Marhaenist – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) menggelar Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bagi Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, pada Jumat (08/07/2022) di Pusdik MK, Cisarua, Bogor.

Anwar dalam sambutannya mengatakan konstitusi telah mengamanatkan agar pemilihan umum (pemilu) diselenggarakan berdasarkan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Langsung berarti setiap warga negara harus menggunakan hak pilihnya tanpa diwakili oleh siapapun. Umum berarti pemilu yang diselenggarakan harus terbuka untuk umum, bersifat transparan, sehingga akuntabilitas pemilu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Bebas berarti setiap warga negara memiliki hak untuk menentukan hak memilihnya kepada setiap kandidat manapun tanpa tekanan dari siapapun. Rahasia berarti setiap warga negara berhak untuk tidak menyiarkan kandidat yang dipilihnya di dalam proses pemilihan.

“Sedangkan jujur dan adil berarti setiap penyelenggara atau aparatur negara yang terlibat di dalam proses pemilu, mulai dari tahap awal hingga akhir diselesaikannya sengketa pemilu, harus bersikap jujur dan adil,” kata Anwar di hadapan 60 peserta Bimtek.

Sikap jujur aparatur negara yang terlibat di dalam proses pemilu, lanjut Anwar, dapat dimaknai memiliki integritas moral di dalam melaksanakan setiap proses dan tahapan pemilu, serta melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan adil bagi aparatur negara yang terlibat di dalam proses pemilu, dapat dimaknai bersikap fair dan equal treatment terhadap semua kontestan atau peserta pemilu tanpa terkecuali.

Dalam konteks perkembangan demokrasi dan sistem pemilu, Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta putusan-putusan setelahnya, MK melakukan reformulasi pemaknaan Pasal 6A dan Pasal 22E UUD 1945. Dalam perkara ini, MK menggunakan pendekatan penafsiran original intent, sistematik, dan gramatikal dalam memaknai pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) serta pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).

Baca Juga:   DPC PA GMNI Pontianak Launching Pojok Pemikiran Bung Karno di Perpusda Provinsi Kalbar

Pemaknaan baru tersebut berimplikasi kepada pelaksanaan pemilu yang semula dilaksanakan terpisah antara pileg dan pilpres, menjadi dilakukan secara bersamaan (serentak). Hal ini bertujuan untuk menguatkan sistem presidensiil sesuai rancang bangun sistem ketatanegaraan yang kini dianut oleh UUD 1945. Selain itu, penyelenggaraan pileg dan pilpres secara serentak diharapkan dapat menciptakan efisiensi dalam beberapa hal.

Pertama, pemilu serentak diharapkan dapat menghemat penggunaan uang negara. Sehingga anggaran negara hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan negara untuk mencapai tujuan negara lainnya, utamanya memajukan kesejahteraan rakyat. Kedua, pemilu serentak diharapkan dapat mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat.

“Lebih dari itu, dengan pemilu pilpres dan pileg yang dilakukan secara serentak menjadi sarana pendidikan politik (political education) bagi masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilihnya dengan cerdas karena setiap warga negara dapat turut memiliki andil dalam membangun peta checks and balances dari pemerintahan presidensial dengan keyakinannya sendiri,” tegas Anwar.

Hukum Acara PHPU

Pada kesempatan ini, Peneliti MK Irfan Nur Rachman memberikan materi “Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)”. Irfan menjelaskan para pihak dalam sidang PHPU, yakni Pemohon, Termohon, Pemberi Keterangan dan Pihak Terkait. Para pihak tersebut dapat diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dan/atau didampingi oleh pendamping berdasarkan surat keterangan.

Selanjutnya Irfan menerangkan format putusan MK. Adapun bentuk amar putusan MK, pertama, permohonan tidak dapat diterima. Kedua, permohonan ditolak apabila permohonan terbukti tidak beralasan menurut hukum. Ketiga, permohonan dikabulkan apabila terbukti beralasan menurut hukum dan selanjutnya MK menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara oleh termohon (KPU), serta menetapkan penghitungan suara yang benar, MK memerintahkan kepada KPU untuk dilaksanakan penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang.

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

GMNI Bersama Masyarakat Mamuju Tengah Gelar Aksi di Kantor ATR/BPN, Desak Pencopotan Kepala BPN
Sabtu, 10 Mei 2025 | 21:46 WIB
May Day is Not Holiday
Senin, 5 Mei 2025 | 20:44 WIB
DPC GMNI Bandung di Bawah Irfan Ade: Kepemimpinan yang Sah dan Progresif
Senin, 5 Mei 2025 | 15:53 WIB
Pasang Surut Semangat Kartini dalam Gerakan Emansipasi Perempuan era Modern
Senin, 5 Mei 2025 | 13:08 WIB
DPC dan DPK GMNI Se-Bangka Belitung Resmi di Lantik
Minggu, 4 Mei 2025 | 07:22 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Sambut Hari Buruh di Moment PPAB, Ini Sikap GMNI Mamasa!
Kabar GMNI
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Kabar GMNI

Tanggapi Kenaikan PPN 12%, DPD GMNI Sultra Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Tak Lagi Memegang Amanat Rakyat

Marhaenist.id, Kendari - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Kabar GMNI

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, GMNI dan Dirintelkam Polda Riau Kolaborasi Berbagi Paket Sembako ke Panti Asuhan

Marhaenist.id, Pekanbaru - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Garis polisi terpasang di gerbang 13 Stadion Kanjuruhan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (06/10/2022) tempat korban meninggal berdesak-desakan akibat gas air mata. TELEGRAF/Koeshondo W. Widjojo
Infokini

Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah 1 Orang, Total Meninggal 132 Jiwa

Marhaenist - Korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur bertambah satu…

Opini

Politik Kita dan Zaman Edan

Marhaenist.id - Ketika itu seorang pujangga agung keraton Surakarta, R Ng Ranggawarsita…

Kabar GMNI

Tolak Kenaikan BBM, GMNI dan OKP Cipayung Geruduk DPRD Mimika

Marhaenist - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mimika, bersama Gerakan Mahasiswa Kristen…

Infokini

Pleno Timsel Calon Anggota Bawaslu Banten Tetapkan Fahmi Sebagai Ketua

Marhaenist - Pleno Tim Seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu Provinsi Banten menetapkan…

Insight

Sosok Perempuan Inspiratif Susi Pudjiastuti

Marhaenist.id – Susi Pudjiastuti lahir pada 15 Januari 1965 di Pangandaran, Jawa…

Kabar GMNI

Berjalan Sukses, DPP GMNI Lantik Pengurus DPC GMNI Touna Periode 2025-2027

Marhaenist.id, Touna - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Opini

Kemerdekaan Yang Tidak Pasti: Potret Kekerasan Perempuan Tak Kunjung Usai

MARHAENIST - Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 adalah momentum yang ditunggu oleh…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?