By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Marhaen

Nurmiyati Bagit, Korban Lakalantas di Ternate Desak Penahanan Pelaku Demi Keadilan

Trian Walem
Trian Walem Diterbitkan : Selasa, 25 Februari 2025 | 14:03 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Nurmiyati Bagit & Bahtiar Husni. MARHAENIST
Foto: Korban & Kuasa Hukum (Nurmiyati Bagit & Bahtiar Husni). MARHAENIST
Bagikan

Marhaenist, Ternate – Seorang ibu rumah tangga di Ternate, Maluku Utara, Nurmiyati Bagit (56 tahun), menjadi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kota Ternate dari terdakwa atas nama Nala Hi M Saleh.

Korban meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate hingga Pengadilan Negeri (PN) Ternate segera melakukan penahanan terhadap terdakwa karena semenjak berlangsungnya proses hukum di Satlantas Polres Ternate hingga pelimpahan berkas ke Kejari dan Pengadilan Negeri (PN) Ternate, terdakwa belum kunjung ditahan. Korban dalam perkara ini mengalami patah tangan tulang lengan kanan, sehingga dilakukan tindakan operasi bahkan saat ini cacat.

M Bahtiar Husni, Direktur YLBH Maluku Utara, sekaligus merupakan kuasa hukum korban mengatakan kecelakaan lalu lintas itu terjadi di lampu merah Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara, itu terjadi pada 12 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIT. Dimana, saat itu korban telah menuntut pelaku diproses hukum oleh Satlantas Polres Ternate dan berkasnya telah diserahkan ke Kejari hingga PN Ternate.

Perkara tersebut telah dilakukan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu pekan lalu. Kemudian akan dilanjutkan pekan depan pada Rabu (26/2/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Yang menjadi kekecewaan klien kami itu terdakwa sampai saat ini tak kunjung ditahan, ada apa dengan proses hukum ini. Karena terlapor/terdakwa setelah kejadian itu mengatakan kepada korban mau bertanggung jawab, namun sampai saat ini tidak ada pertanggungjawaban,” (21/2/25).

Setelah sepekan kemudian, tangan kanan korban mengalami pembengkakan cukup serius, karena terjadi gumpalan-gumpalan darah akibat benturan keras saat terjadi kecelakan.

Anak korban yang khawatir melihat kondisi ibunya, memutuskan untuk menempuh penanganan medis serius di Jakarta, sembari menunggu pertanggungjawaban Nala sebagai terdakwa.

Baca Juga:   Tragis! Nenek Penolak Tambang Emas Ilegal di Pasaman Timur Dianiaya Brutal dan Dibuang, Sempat Dikira Tewas

“Setelah itu, anak saya sendiri yang bawa saya untuk operasi di Jakarta. Saat itu, kata dokter kalau terlambat sudah tidak mau tangani lagi. Untung cepat, kalau lewat dua hari waktu itu tangan diamputasi. Sedangkan biaya operasinya Rp96 juta, kalau ditambah dengan biaya balik kontrol dan sebagainya sudah Rp100 juta lebih,” kata Nurmiyati yang merupakan korban.

Atas kejadian ini, korban merasa dirugikan dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku, Namun sampai saat ini tidak ada pertanggungjawaban dari pelaku. Bahkan, dalam proses hukum ini walaupun berjalan sebagaimana mestinya, namun tersangka/terdakwa saat ini tidak ditahan.

“Menurut kami sebagai kuasa hukum dalam kasus ini, ada tebang pilih dalam perkara ini. Kenapa, kalau terkait dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pasal 310 ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah jelas bersangkutan (Nala/terdakwa) bisa dilakukan penahanan,” tegas Bahtiar.

“Namun anehnya dari tingkat kepolisian, kejaksaan sampai pengadilan itu tidak dilakukan penahanan. Bahkan sampai saat ini juga tidak ada proses ganti kerugian biaya yang dikeluarkan oleh korban. Semetara terdakwa juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan. Karena korban tidak menerima baik perkara ini. Yang jelas korban sudah dirugikan, kemudian tidak ada proses ganti kerugian,” sambung Direktur YLBH Maluku Utara itu.

Sebab itu, pihaknya berharap agar majelis hakim dalam perkara ini yang sudah menyidangkan dapat menahan terdakwa, kalau tidak ada tebang pilih dalam proses hukum ini.

Akibat insiden ini, korban yang bekerja sebagai karyawan kantin di Hypermart tidak bisa lagi bekerja untuk menafkahi keluarganya sampai saat ini, karena tangan kanannya tidak bisa lagi melakukan aktivitas. Apalagi saat ini korban sudah mengalami cacat akibat kelalaian pelaku.

Baca Juga:   Diduga Kuat Dikriminalisasi, Inilah Kejanggalan Kasus Hukum Ibu Guru Supriyani!

“Suami dari korban ini hanya tukang ojek. Sehingga itu, kami sangat berharap ada keadilan dalam proses hukum ini, agar dapat memberikan keadilan kepada korban,” pungkas Bahtiar.

Penulis: Redaksi/Editor: Trian Walem

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Selasa, 13 Januari 2026 | 12:57 WIB
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:42 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Senin, 12 Januari 2026 | 19:19 WIB
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Senin, 12 Januari 2026 | 15:03 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika
Senin, 12 Januari 2026 | 15:02 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Suport Dunia Pendidikan, PA GMNI Jalin Kerjasama Dengan UBK

Marhaenist - Universitas Bung Karno (UBK) menjalin kerjasama dengan Dewan Pimpinan Pusat…

Ma’ruf Amin Minta Pemerintah, Pengusaha dan Buruh Perbarui Komitmen Bersama

Marhaenist - Selama pandemi Covid-19, dunia kerja global memperlihatkan kerentanan akan disrupsi…

Bertemu Ganjar di Kota Ambon, Aktivis Gemini Club Merasa Seperti Bertemu Saudara Kandung yang Terpisah

Marhaenist.id, Ambon - Kedatangan Ganjar Pranowo dalam Kampanye terbukanya di lapangan Merdeka…

Foto: Gibran memperagakan diri sedang mencari jawaban Mahfud di debat Pilpres 2024/Marhaenist.id.

TPN Ganjar Sebut Gibran Tidak Layak Bertarung di Pilpres

Marhaenist.id, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD…

Bupati Kubu Raya Ajak Alumni Muapun Kader GMNI Jaga Peradaban Unggul

Marhaenist - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengajak seluruh kader Gerakan Mahasiswa…

Mengawal Pemilihan Kepala Daerah Dengan Keterbukaan Informasi Publik

  Marhaenist.id - Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dalam…

Di Hari Lahir Pancasila, GMNI Kendari Harapkan Nilai Pancasila harus Mampu Diimplementasikan Pemangku Kebijakan di Sultra

Marhaenist.id, Kendari - Dewan pimpinan cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

GMNI Tantang Debat Terbuka Ketua DPRD Lebak

MARHAENIST - DPK GMNI Fisip USBR dan DPK GMNI Akuntansi Unilam Rangkasbitung…

GMNI Halut Sukses Gelar PPAB Jilid I, Bangun Kesadaran Ideologis dan Pondasi Kaderisasi

Marhaenist.id, Halut - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?