By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Kapitalisme yang menghapus jejak peradaban Bangka Belitung
Momentum HUT TNI, GMNI Jaksel Desak Prabowo: TNI Kembali ke Barak, Hentikan Bisnis Militer & Hapus Komando Teritorial!
Diskusi Pra-Konfercab DPC GMNI Jaksel: Menegakkan Supremasi Sipil atau Mempertahankan Kekuasaan?
Menjadikan Organisasi sebagai Ratu Adil
GMNI Jaksel Desak Presiden Copot Kapolri Listyo Sigit: Reformasi Kepolisian Harus Menegakkan Supremasi Sipil

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Marhaen

Nurmiyati Bagit, Korban Lakalantas di Ternate Desak Penahanan Pelaku Demi Keadilan

Trian Walem
Trian Walem Diterbitkan : Selasa, 25 Februari 2025 | 14:03 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Nurmiyati Bagit & Bahtiar Husni. MARHAENIST
Foto: Korban & Kuasa Hukum (Nurmiyati Bagit & Bahtiar Husni). MARHAENIST
Bagikan
iRadio

Marhaenist, Ternate – Seorang ibu rumah tangga di Ternate, Maluku Utara, Nurmiyati Bagit (56 tahun), menjadi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kota Ternate dari terdakwa atas nama Nala Hi M Saleh.

Korban meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate hingga Pengadilan Negeri (PN) Ternate segera melakukan penahanan terhadap terdakwa karena semenjak berlangsungnya proses hukum di Satlantas Polres Ternate hingga pelimpahan berkas ke Kejari dan Pengadilan Negeri (PN) Ternate, terdakwa belum kunjung ditahan. Korban dalam perkara ini mengalami patah tangan tulang lengan kanan, sehingga dilakukan tindakan operasi bahkan saat ini cacat.

M Bahtiar Husni, Direktur YLBH Maluku Utara, sekaligus merupakan kuasa hukum korban mengatakan kecelakaan lalu lintas itu terjadi di lampu merah Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara, itu terjadi pada 12 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIT. Dimana, saat itu korban telah menuntut pelaku diproses hukum oleh Satlantas Polres Ternate dan berkasnya telah diserahkan ke Kejari hingga PN Ternate.

Perkara tersebut telah dilakukan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu pekan lalu. Kemudian akan dilanjutkan pekan depan pada Rabu (26/2/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Yang menjadi kekecewaan klien kami itu terdakwa sampai saat ini tak kunjung ditahan, ada apa dengan proses hukum ini. Karena terlapor/terdakwa setelah kejadian itu mengatakan kepada korban mau bertanggung jawab, namun sampai saat ini tidak ada pertanggungjawaban,” (21/2/25).

Setelah sepekan kemudian, tangan kanan korban mengalami pembengkakan cukup serius, karena terjadi gumpalan-gumpalan darah akibat benturan keras saat terjadi kecelakan.

Anak korban yang khawatir melihat kondisi ibunya, memutuskan untuk menempuh penanganan medis serius di Jakarta, sembari menunggu pertanggungjawaban Nala sebagai terdakwa.

Baca Juga:   Diduga Kuat Dikriminalisasi, Inilah Kejanggalan Kasus Hukum Ibu Guru Supriyani!

“Setelah itu, anak saya sendiri yang bawa saya untuk operasi di Jakarta. Saat itu, kata dokter kalau terlambat sudah tidak mau tangani lagi. Untung cepat, kalau lewat dua hari waktu itu tangan diamputasi. Sedangkan biaya operasinya Rp96 juta, kalau ditambah dengan biaya balik kontrol dan sebagainya sudah Rp100 juta lebih,” kata Nurmiyati yang merupakan korban.

Atas kejadian ini, korban merasa dirugikan dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku, Namun sampai saat ini tidak ada pertanggungjawaban dari pelaku. Bahkan, dalam proses hukum ini walaupun berjalan sebagaimana mestinya, namun tersangka/terdakwa saat ini tidak ditahan.

“Menurut kami sebagai kuasa hukum dalam kasus ini, ada tebang pilih dalam perkara ini. Kenapa, kalau terkait dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pasal 310 ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah jelas bersangkutan (Nala/terdakwa) bisa dilakukan penahanan,” tegas Bahtiar.

“Namun anehnya dari tingkat kepolisian, kejaksaan sampai pengadilan itu tidak dilakukan penahanan. Bahkan sampai saat ini juga tidak ada proses ganti kerugian biaya yang dikeluarkan oleh korban. Semetara terdakwa juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan. Karena korban tidak menerima baik perkara ini. Yang jelas korban sudah dirugikan, kemudian tidak ada proses ganti kerugian,” sambung Direktur YLBH Maluku Utara itu.

Sebab itu, pihaknya berharap agar majelis hakim dalam perkara ini yang sudah menyidangkan dapat menahan terdakwa, kalau tidak ada tebang pilih dalam proses hukum ini.

Akibat insiden ini, korban yang bekerja sebagai karyawan kantin di Hypermart tidak bisa lagi bekerja untuk menafkahi keluarganya sampai saat ini, karena tangan kanannya tidak bisa lagi melakukan aktivitas. Apalagi saat ini korban sudah mengalami cacat akibat kelalaian pelaku.

Baca Juga:   Kronologis Penangkapan Paksa Terhadap Warga Kebun Sayur Yang Menolak Pengusuran

“Suami dari korban ini hanya tukang ojek. Sehingga itu, kami sangat berharap ada keadilan dalam proses hukum ini, agar dapat memberikan keadilan kepada korban,” pungkas Bahtiar.

Penulis: Redaksi/Editor: Trian Walem

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Foto:
Kapitalisme yang menghapus jejak peradaban Bangka Belitung
Minggu, 5 Oktober 2025 | 14:46 WIB
Foto: Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan, Dendy Se. MARHAENIST
Momentum HUT TNI, GMNI Jaksel Desak Prabowo: TNI Kembali ke Barak, Hentikan Bisnis Militer & Hapus Komando Teritorial!
Minggu, 5 Oktober 2025 | 03:25 WIB
Diskusi Pra-Konfercab DPC GMNI Jaksel: Menegakkan Supremasi Sipil atau Mempertahankan Kekuasaan?
Jumat, 3 Oktober 2025 | 00:37 WIB
Menjadikan Organisasi sebagai Ratu Adil
Jumat, 3 Oktober 2025 | 00:17 WIB
GMNI Jaksel Desak Presiden Copot Kapolri Listyo Sigit: Reformasi Kepolisian Harus Menegakkan Supremasi Sipil
Jumat, 3 Oktober 2025 | 00:00 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Dugaan Manipulasi Pengangkatan PPPK Mencuak, GMNI Pertanyakan Integritas Kepala BKD Busel
Kabar GMNI
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Garis polisi terpasang di gerbang 13 Stadion Kanjuruhan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (06/10/2022) tempat korban meninggal berdesak-desakan akibat gas air mata. TELEGRAF/Koeshondo W. Widjojo
Infokini

Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah 1 Orang, Total Meninggal 132 Jiwa

Marhaenist - Korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur bertambah satu…

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. REUTERS/Andika Wahyu
Infokini

Megawati dan SBY Dipastikan Tak Akan Ikut Upacara di IKN 17 Agustus Besok

MARHAENIST - Selain tidak dapat menghadiri acara kenegaraan pidato tahunan MPR RI…

Infokini

TAP MPRS MPRS 33/1967 Dicabut, Bung Karno Bebas Dari Segala Tuduhan Terkait Komunisme

MARHANEIST - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyerahkan surat pimpinan MPR…

Opini

Kaderisasi adalah Kekuatan Persatuan dalam Tubuh GMNI

Marhaenist.id - Berbicara soal perpecahan didalam tubuh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia adalah…

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. MARHAENIST
Kabar PA GMNI

PDI Perjuangan Capreskan Ganjar Pranowo, PA GMNI Jatim: Ganjar Keluarga Besar GMNI

Marhaenist - Berbagai elemen masyarakat, salah satunya Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional…

Opini

Leviathan yang Tersenyum

Marhaenist.id - Ketertiban atau Ketakutan? Di negeri ini, kita tidak butuh kudeta…

ArtikelInsight

Resensi Ekologi Marx – John Belammy Foster

Marhaenist.id - Pendahuluan: Fenomena degradasi ruang hidup berupa kerusakan lingkungan menuntut kerangka…

Infokini

Beredar Rancangan Perubahan PKPU Yang Sesuai Putusan MK, PETANI: Ayo Rakyat Kawal Sampai Tuntas!

MARHAENIST - Setelah ramai usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta beredarnya surat…

Kabar GMNI

Tuntut Sisa Ganti Rugi Lahan, GMNI Baubau Kawal Masyarakat Talaga Raya Gelar Aksi ke PT AMI

Marhaenist.id, Buteng - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?