By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
GMNI Jember Tegaskan Pembebasan Kader Bukan Akhir Perjuangan, Melainkan Awal Babak Baru Gerakan
Berhenti Mendewakan Investasi Asing, Pembangunan Harus Bertumpu Pada Kekuatan Rakyat
Ibu Pertiwi Dilanda Musibah
IMIP, Investasi, dan Kehancuran
Buntut Hina Suporter Persib dan Suku Sunda, GMNI Secara Tidak Hormat Pecat Youtuber Resbob

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Mengawal Pemilihan Kepala Daerah Dengan Keterbukaan Informasi Publik

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Sabtu, 28 September 2024 | 14:09 WIB
Bagikan
Waktu Baca 7 Menit
Foto: Sutarto, S.H., M.Hum, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ketua DPC PA GMNI Surakarta/MARHAENIST.
Bagikan

 

Marhaenist.id – Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dalam mendapatkan akses informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Indonesia mempunyai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan membentuk Komisi Informasi (KI) yang merupakan lembaga mandiri yang mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik selain informasi yang dikecualikan, menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Ditinjau dari konteks bernegara, informasi publik memiliki peran penting dalam menerapkan prinsip demokrasi khususnya kedaulatan rakyat, sehingga kekuasaan pemerintahan didasarkan pada kepentingan rakyat. Dengan adanya keterbukaan informasi memberikan kesempatan setiap warga negara untuk mendapat berbagai informasi publik yang dibutuhkannya agar dapat berpartisipasi dan memiliki kesadaran politik untuk terlibat dalam proses demokratisasi.

Keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan hak masyarakat, dan sekaligus sarana untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Masyarakat perlu mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum berdasarkan prinsip cepat, sederhana, tepat waktu, dan biaya ringan. Hal itu sebagai sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Pemilihan yang berakibat pada kepentingan publik.

Baca Juga:   Antara Disiplin TNI dan Ancaman Terhadap Supremasi Sipil Dalam Demokrasi Indonesia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah dalam melaksanakan dan/atau mengawasi pelaksanaan Pemilihan wajib memberikan daftar informasi kepada masyarakat yang terdiri atas informasi setiap saat, informasi berkala, informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan. Keempat informasi tersebut wajib diumumkan di laman (website), media sosial dan dipasang di tempat strategis yang dapat diketahui oleh masyarakat.

Setiap informasi Pemilihan yang bersifat terbuka untuk publik harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk menjaga kemanfaatan dan/atau nilai guna informasi dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berjalan. Sarana dan/atau media yang digunakan untuk mengumumkan informasi publik dapat menggunakan media elektonik dan non elektronik yang dapat dijangkau dan diketahui secara mudah oleh masyarakat.

KPU Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan informasi publik antara lain menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan informasi pemilihan, mengumumkan informasi pemilihan secara berkala dan/atau serta merta, menyediakan informasi pemilihan, melayani permintaan informasi pemilihan, memberikan respon permintaan informasi dan tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi Pemilihan, membuat dan memutakhirkan daftar informasi pemilihan, dan menetapkan daftar informasi pemilihan yang dikecualikan.

Bawaslu Daerah berkewajiban menyampaikan informasi publik mengenai program dan jadwal yang berkaitan dengan pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilihan; hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; hasil pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilihan; prosedur dan sarana partisipasi publik dalam pengawasan Pemilihan; dan informasi Pemilihan lain yang berkaitan dengan pengawasan Pemilihan.

KPU Daerah dan Bawaslu Daerah wajib menentukan mana termasuk Daftar Informasi Publik (DIP) yang bersifat terbuka dan mana Daftar Informasi diKecualikan (DIK). Untuk dokumen yang bersifat terbuka dan diumumkan kepada masyarakat sekurang-kurangnya memuat antara lain daftar riwayat hidup, visi dan misi, akun media sosial, dan dan nama tim kampanye/pemenangan pasangan calon Kepala Daerah.

Baca Juga:   Skandal Korupsi Tol Balikpapan-Samarinda: Keresahan Masyarakat Kalitim Sejak 2023 Akhirnya Terjawab

Sedangkan untuk informasi yang bersifat dikecualikan harus sesuai dengan undang-undang dan kepatutan yang didasarkan pada hasil uji konsekuensi yang timbul.

KPU Daerah dan Bawaslu Daerah dalam mempergunakan data pribadi pasangan calon Kepala Daerah terdiri atas identitas lengkap, daftar riwayat hidup, daftar nama keluarga, riwayat Kesehatan, harta kekayaan dan keuangan, akun media sosial, dan nama-nama tim kampanye/pemenangan wajib memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Undang-undang Nompr 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

KPU Daerah juga perlu mengingatkan kepada setiap pasangan calon Kepala Daerah untuk berkomitmen dalam Keterbukaan Informasi Publik jika terpilih menjadi Kepala Daerah. Dengan adanya komitmen tersebut, diharapkan setiap pasangan calon Kepala Daerah terpilih dalam menjalankan Pemerintahan berdasarkan Azas-azas Pemerintahan Yang Baik.

Dengan adanya perubahan peta politik nasional, pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2024 ini berpotensi akan menimbulkan masalah hukum baik di Mahkamah Konstitusi maupun Komisi Informasi.

Khusus sengketa informasi publik terjadi karena Pemohon Informasi tidak mendapatkan informasi dan pelayanan informasi dari Badan Publik sebagaimana mestinya, contohnya Pemohon Informasi datang ke KPU Daerah untuk memohon informasi mengenai daftar pemilih tetap, daftar hadir pemilih dan petugas penyelenggara, hasil rapat pleno dan penetapan hasil akhir penghitungan suara mulai tingkat tempat pemungutan suara sampai tingkat KPU Daerah.

Dengan adanya permohonan informasi publik, KPU Daerah berkewajiban memberikan informasi publik apabila dokumen termasuk DIP atau berhak menolak dengan alasan yang jelas sesuai Undang-undang karena dokumen termasuk Daftar Informasi diKecualikan (DIK).

Baca Juga:   Tanggung Jawab Moral Jurnalis dalam Bayang-Bayang Demokrasi Prosedural

Berdasarkan tulisan singkat ini, kami mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal dan mengawasi proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dengan Keterbukaan Informasi Publik agar dapat berjalan dengan demokratis, adil dan jujur.

Selamat memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia ke-22 hari Sabtu, 28 September 2024.


Penulis: Sutarto, S.H., M.Hum, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ketua DPC PA GMNI Surakarta.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

GMNI Jember Tegaskan Pembebasan Kader Bukan Akhir Perjuangan, Melainkan Awal Babak Baru Gerakan
Rabu, 17 Desember 2025 | 00:13 WIB
Perajin membersihkan kedelai di salah satu rumah industri di Jakarta, Kamis (6/10). Ketua Umum Gabungan Koperasi Produsen Tahu dan Tempe Indonesia (Gakopindo) Aip Syarifuddin mengatakan kenaikan harga kedelai impor satu bulan terakhir rata-rata berada di kisaran Rp6.900 - Rp7.000 per kilogram di tingkat koperasi yang sebelumnya Rp6.300 - Rp6.500 sedangkan harga di pasaran lebih tinggi yakni Rp10.597 per kilogramnya. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras/16.
Berhenti Mendewakan Investasi Asing, Pembangunan Harus Bertumpu Pada Kekuatan Rakyat
Selasa, 16 Desember 2025 | 19:45 WIB
Ibu Pertiwi Dilanda Musibah
Selasa, 16 Desember 2025 | 14:06 WIB
IMIP, Investasi, dan Kehancuran
Selasa, 16 Desember 2025 | 13:18 WIB
Buntut Hina Suporter Persib dan Suku Sunda, GMNI Secara Tidak Hormat Pecat Youtuber Resbob
Selasa, 16 Desember 2025 | 13:16 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Jelang Pemilu, Apa saja Isu yang Fokus Disuarakan Caleg Perempuan Sulbar Sebagai Wujud dari Afirmasi Keterwakilan Perempuan?

Marhaenist.id - Bagaimana caleg-caleg kita menyuarakan dan membawa misi peyekesaian masalah yang…

Gelar Sosialisasi dan Dialog Interaktif, KPU Ajak GMNI Jaksel Kawal Pilkada Jakarta

Marhaenist.id, Jaksel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Selatan (Jaksel) gelar…

Todung Mulya Lubis: MK Paling Berwenang Melakukan Diskualifikasi Paslon

Jakarta, Marhaenist.id - Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Ganjar…

Pilpres 2024, Independensi PA GMNI Diuji

Marhaenist.id - Pada Pemilihan Presiden (Pilpres) Indonesia 2024, Sempat beredar kabar dan…

Pentingnya Audit Terbuka untuk Mencegah Korupsi dalam Proses Rekomendasi Politik

Maerhaenist.id - Pencalonan calon kepala daerah oleh partai politik merupakan proses fundamental…

Mengenang Sejarah Hari Buruh: Tantangan dan Peluang Perjuangan di Era Digital

Marhaenist.id - Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional sebagai…

GMNI Sampaikan Seruan Matinya Demokrasi di Makam Bung Karno Blitar

Marhaenist.id, Blitar - Solidaritas Pejuang-Pemikir Pemikir-Pejuang membuat Seruan Kebanggsaan Indonesia Berkabung; Matinya…

Bapak Bangsa dan Pancasila-nya

Marhaenist.id - Bung Karno pernah bertanya kepada Presiden Yugoslavia, Josef Broz Tito,…

Masivkan Pengkaderan, GMNI Jambi Adakan KTD dan Simposium Kebangsaan

Marhaenist.id, Jambi - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?