By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Hitam Putihnya Hukum, Penganiayayan Siswa 14 Tahun Tantangan Untuk Penegak Hukum
Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Tual, Anak 14 Tahun Meninggal Dunia
Indonesia Menggugat: GMNI Jakarta Timur Desak Pencopotan Menteri HAM
Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Menggugat Patologi Korupsi dan Menagih Restorasi Institusi Penegakkan Hukum

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 5 Januari 2026 | 00:56 WIB
Bagikan
Waktu Baca 7 Menit
Ilustrasi Penegakan Hukum (Sumber: Kabar Pendudikan)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Di banyak negara, pergantian tahun sering dirayakan sebagai simbol optimisme dan kemajuan. Namun bagi Indonesia, memasuki 2026 justru menghadirkan sebuah pertanyaan yang jauh lebih serius: apakah republik ini masih bergerak menuju perbaikan substantif, atau sekadar mempertahankan ilusi kemajuan di atas fondasi institusional yang kian rapuh?

Di tengah memburuknya kepercayaan publik terhadap hukum, maraknya korupsi yang kian canggih, serta bencana ekologis yang berulang, Indonesia menghadapi ujian historis yang tidak bisa dijawab dengan slogan pembangunan atau pertumbuhan statistik semata. Resolusi 2026, karena itu, tidak boleh direduksi menjadi agenda administratif, melainkan harus dibaca sebagai panggilan moral dan politik untuk menyelamatkan martabat negara hukum itu sendiri.

Menatap Indonesia di ambang 2026 tidak lagi cukup dimaknai sebagai sekadar pergantian kalender pembangunan atau penyesuaian target makroekonomi yang bersifat administratif. Bangsa ini sedang berhadapan dengan pekerjaan yang jauh lebih mendasar dan eksistensial: membedah anatomi negara yang terperangkap dalam pusaran poli-krisis—krisis hukum, ekonomi, dan ekologi—yang saling mengunci dan memperparah satu sama lain.

Indonesia hari ini tidak berdiri di atas fondasi kemajuan yang kokoh, melainkan di atas retakan struktural yang kian melebar akibat pengabaian sistematis terhadap nilai integritas.

Dalam konteks inilah Resolusi 2026 semestinya dipahami sebagai mandat korektif yang bersifat radikal: sebuah upaya membersihkan sistem kenegaraan yang mengalami malfungsi serius. Kita menyaksikan korupsi yang tidak lagi bersifat insidental, melainkan telah terinstitusionalisasi; degradasi perilaku aparat penegak hukum yang mencapai titik nadir; serta model pembangunan ekonomi yang menafikan daya dukung lingkungan hidup. Tanpa koreksi mendasar, kombinasi krisis ini berpotensi menjerumuskan Indonesia ke dalam kegagalan sistemik yang sulit dipulihkan.

Penulis mengajukan empat persoalan utama yang harus menjadi agenda strategis perbaikan Indonesia ke depan.

Baca Juga:   Air Mata Irine 'Jurnalis CNN' dan Duka Aceh Tamiang

Pertama, dekonstruksi patologi yudisial dan komodifikasi hukum.

Korupsi di Indonesia telah melampaui batas klasik sebagai pencurian keuangan negara. Ia bermetamorfosis menjadi state capture corruption, yakni kondisi ketika hukum dan kebijakan publik dikonstruksi secara sistematis untuk melayani kepentingan elite sempit. Situasi ini menjadi jauh lebih berbahaya ketika lembaga peradilan—yang secara konseptual merupakan ultimum remedium dan benteng terakhir keadilan—justru terdegradasi menjadi arena transaksional. Dalam ruang-ruang gelap kekuasaan, keadilan diperlakukan sebagai komoditas, sementara hukum tunduk pada daya beli modal.

Krisis integritas aparat penegak hukum dalam konteks ini tidak dapat direduksi sebagai penyimpangan individual. Ia merupakan manifestasi kegagalan sistemik dalam menjaga etika dan independensi yudisial. Mauro (1995) telah lama mengingatkan bahwa korupsi tidak hanya menekan investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi secara lebih fatal menggerogoti kualitas kelembagaan yang menjadi prasyarat stabilitas jangka panjang negara. Ketika palu keadilan dapat dipengaruhi oleh transaksi, maka negara hukum sejatinya telah runtuh dari dalam.

Akibatnya, kepastian hukum kehilangan makna substantif dan berubah menjadi jargon normatif. Hukum bekerja efektif bagi mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan modal, sementara kelompok masyarakat marginal terpinggirkan dalam teatrikal penegakan hukum yang tidak imparsial. Resolusi 2026, karena itu, meniscayakan agenda restorasi martabat peradilan secara menyeluruh agar hukum kembali berfungsi sebagai instrumen keadilan, bukan mekanisme tawar-menawar rente.

Kedua, ekonomi yang terbelenggu dan “biaya tersembunyi” ketidakpastian hukum.

Disfungsi hukum tidak berhenti di ruang sidang; ia merembes langsung ke jantung perekonomian nasional. Target pertumbuhan ekonomi yang ambisius kerap kandas oleh inefisiensi struktural. Korupsi sistemik bekerja sebagai hidden tax—pajak tersembunyi—yang menciptakan ekonomi biaya tinggi dan secara perlahan melumpuhkan daya saing Indonesia di tingkat global. Lemahnya jaminan hukum atas hak milik dan investasi melahirkan ketidakpastian kronis, yang justru mengusir investasi produktif dan hanya menarik spekulan.

Baca Juga:   Indonesia Darurat Part 2, 100 Hari Kerja = 1000 Masalah

Luo (2005) menunjukkan bahwa dalam lingkungan kelembagaan yang rapuh, aktor ekonomi terdorong untuk mengalihkan energi dari inovasi dan produktivitas menuju negosiasi informal atas aturan. Pembangunan ekonomi pun kehilangan orientasi penciptaan nilai tambah dan tersandera dalam praktik bertahan hidup di dalam sistem yang disfungsional. Dalam kondisi semacam ini, risiko middle-income trap bukan disebabkan oleh keterbatasan sumber daya, melainkan oleh rapuhnya fondasi institusional yang seharusnya menopang lompatan pembangunan berkelanjutan.

Ketiga, krisis ekologis sebagai tagihan kebijakan ekstraktif.

Resolusi 2026 tidak dapat dilepaskan dari krisis ekologis yang semakin nyata dan berulang. Bencana alam yang silih berganti bukan semata peristiwa alamiah, melainkan konsekuensi langsung dari kebijakan pembangunan ekstraktif yang lahir dari relasi koruptif antara kekuasaan dan modal. Eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan daya dukung lingkungan pada hakikatnya merupakan pengalihan risiko dari generasi kini kepada generasi mendatang demi keuntungan jangka pendek segelintir pihak.

Bencana ekologis adalah “utang kebijakan” yang kini mulai ditagih oleh alam. Lemahnya penegakan hukum lingkungan terhadap korporasi besar mencerminkan kolusi struktural yang dalam, di mana pengawasan sering dikalahkan oleh lobi politik dan gratifikasi. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, pembangunan ekonomi berubah menjadi praktik kanibalisme ekologis yang justru menghancurkan basis keberlanjutan itu sendiri.

Keempat, strategi transformasi menuju Indonesia berintegritas.

Agar 2026 menjadi titik balik yang autentik, diperlukan perubahan paradigma yang komprehensif. Pertama, restorasi integritas aparat melalui reformasi total sistem rekrutmen, pendidikan, dan pengawasan internal penegak hukum. Kedua, digitalisasi peradilan secara radikal dengan teknologi transparansi di setiap tahapan proses hukum untuk menutup ruang transaksi informal. Ketiga, keadilan ekonomi berbasis ekologi dengan mewajibkan audit lingkungan dalam setiap proyek strategis nasional. Keempat, penguatan independensi lembaga pengawasan dengan mengembalikan marwah lembaga antikorupsi sebagai garda terdepan yang bebas dari intervensi politik.

Baca Juga:   Implikasi Putusan MK Yang Menghapus Presidential Threshold

Indonesia 2026 berada di persimpangan krusial antara keberlanjutan dan keruntuhan sistemik. Tidak ada lagi ruang bagi logika business as usual di tengah krisis hukum dan ancaman ekologis yang kian nyata. Resolusi paling berharga bukanlah janji pembangunan yang retoris, melainkan keberanian kolektif untuk mengakui bahwa sistem kita sedang sakit dan membutuhkan operasi struktural menyeluruh.

Menanamkan kembali integritas di jantung peradilan bukan sekadar agenda teknis hukum, melainkan syarat mutlak untuk menyelamatkan masa depan republik. Tanpa restorasi martabat hukum, seluruh capaian fisik pembangunan hanya akan menjadi monumen kesia-siaan di atas negara yang kehilangan jiwanya.***


Penulis: Firman Tendry Masengi, Alumni GMNI, Advokat, Kolumnis Hukum dan Politik untuk media massa Kompas, Sindonews, RMOL.ID, dll.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Hitam Putihnya Hukum, Penganiayayan Siswa 14 Tahun Tantangan Untuk Penegak Hukum
Senin, 23 Februari 2026 | 03:46 WIB
Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Tual, Anak 14 Tahun Meninggal Dunia
Senin, 23 Februari 2026 | 03:35 WIB
Indonesia Menggugat: GMNI Jakarta Timur Desak Pencopotan Menteri HAM
Senin, 23 Februari 2026 | 03:24 WIB
Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Minggu, 22 Februari 2026 | 21:23 WIB
DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun
Minggu, 22 Februari 2026 | 00:25 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Republik Pengantar Paket

Marhaenist.id - Sekarang marilah kita menyulam kembali ingatan kita tentang pengalaman pahit…

PERADI Utama–PA GMNI Gelar Technical Meeting PKPA Beasiswa Batch I

Marhaenist.id - Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Beasiswa…

Memahami Pesoalan Gugatan Imanuel terhadap Keabsahan GMNI Arjuna dengan Nomor Perkara Hukum: 115/Pdt.G/2025/Jkt Pst

Marhaenist.id - Amar putusan Pengadilan yang mengabulkan petitum Imanuel itu tidak melihat…

Komandan Pacul Masuk dalam Bursa Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran?

Marhaenist.id - Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul atau sering disebut Komandan Pacul…

PA GMNI Usulkan Utusan Golongan dan Daerah Kembali Jadi Bagian MPR RI

Marhaenist - Ketua Dewan Pakar Nasional PA GMNI Ahmad Basarah menilai sudah…

Pendidikan Sebagai Hak Dasar, Ganjar Pranowo Bersama PDI Perjuangan Dampingi Anak Korban Banjir Di Aceh

Marhaenist.id, Aceh - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menyalurkan bantuan pendidikan kepada…

Kasus Oplosan BBM: Negara Harus Bertanggung Jawab atas Kerugian Konsumen

Marhaenist.id, Jakarta - Terungkapnya praktik pengoplosan BBM di PT Pertamina Patra Niaga…

Gelar Aksi, Aliansi Masyarakat Rohil Desak Bupati Copot Dirut PT BPR Rohil

Marhaenist.id, Rohil - Puluhan mahasiswa, masyarakat dan karyawan Bank Rohil, Provinsi Riau yang…

Wujudkan Pilkada Damai, Mari Kolaborasi bersama Kepolisian, TNI dan Stakeholder serta Seluruh Masyarakat Butur!

Marhaenist.id - Dengan sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?