Marhaenist.id – Nama Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., dikenal luas dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sebagai salah satu figur penting dalam menjaga marwah dan supremasi konstitusi.
Ia merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kiprahnya meninggalkan jejak kuat dalam penegakan hukum konstitusional, demokrasi, dan keadilan substantif di Indonesia.
Latar Belakang dan Karier Akademik
Arief Hidayat lahir di Semarang pada 3 Februari 1956. Ia menempuh pendidikan tinggi di bidang hukum dan dikenal sebagai akademisi konstitusi sebelum terjun penuh ke dunia praktik ketatanegaraan.
Gelar doktor di bidang hukum tata negara mengukuhkan reputasinya sebagai pemikir konstitusi yang matang, dengan perhatian besar pada relasi antara negara, hukum, dan demokrasi.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Arief Hidayat aktif mengajar dan menulis berbagai karya ilmiah, khususnya terkait hukum tata negara, konstitusionalisme, dan ideologi negara Pancasila.
Dalam berbagai forum ilmiah, Arief Hidayat kerap menegaskan bahwa konstitusi bukan hanya dokumen hukum tetapi juga kesepakan moral dan ideologis bangsa.
“Konstitusi bukan hanya dokumen hukum, tetapi kesepakatan moral dan ideologis seluruh bangsa Indonesia,” Arief Hidayat
Pandangan ini menjadi benang merah dalam sikap dan putusan-putusan yang ia lahirkan selama menjabat sebagai hakim konstitusi
Peran di Mahkamah Konstitusi
Arief Hidayat diangkat sebagai Hakim Konstitusi pada tahun 2013 dan kemudian dipercaya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada periode 2015–2017 serta 2018.
Dalam masa kepemimpinannya, MK dihadapkan pada berbagai perkara strategis, mulai dari sengketa pemilu, pengujian undang-undang, hingga perkara yang menyangkut hak konstitusional warga negara.
Ia dikenal sebagai sosok yang menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi bukan sekadar lembaga hukum, melainkan penjaga ideologi dan moral konstitusi.
Bagi Arief Hidayat, konstitusi tidak boleh dipahami secara kaku, tetapi harus ditafsirkan secara progresif demi melindungi kepentingan rakyat dan menjaga keutuhan bangsa.
Ia pernah menegaskan bahwa MK bukan hanya menjadi mahkamah undang-undang tetapj juga harus menjadi mahkamah nilai.
“Mahkamah Konstitusi tidak boleh menjadi sekadar mahkamah undang-undang, tetapi harus menjadi mahkamah nilai,” Arief Hidayat.
Bagi Arief Hidayat, konstitusi tidak bisa ditafsirkan secara sempit dan tekstual. Ia harus dibaca dalam semangat Pancasila, demokrasi, dan keadilan sosial.
Oleh karena itu, MK harus berani hadir untuk melindungi hak konstitusional warga negara, terutama kelompok yang lemah dan terpinggirkan.
Gagasan Konstitusi Berkeadilan
Salah satu ciri pemikiran Arief Hidayat adalah penekanannya pada keadilan substantif. Ia kerap menyampaikan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada legalitas formal, melainkan harus menjawab rasa keadilan masyarakat.
Dalam berbagai putusan dan pandangannya, ia menegaskan bahwa konstitusi harus berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan, demokrasi, dan keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pancasila.
Dalam salah satu pernyataannya, ia pernah menyebut bahwa hukum tidak boleh kehilangan legitimasi rakyat karena hanya mengejar kepastian tanpa adanya keadilan.
“Hukum yang hanya mengejar kepastian tanpa keadilan, pada akhirnya akan kehilangan legitimasi di mata rakyat,” Arief Hidayat.
Pemikiran ini tercermin dalam sikapnya yang kritis terhadap undang-undang yang berpotensi merugikan hak rakyat, meskipun secara formal telah disahkan oleh lembaga legislatif.
Ia juga dikenal vokal dalam menegaskan pentingnya etika hakim konstitusi, integritas lembaga peradilan, serta independensi kekuasaan kehakiman dari intervensi politik dan kepentingan ekonomi.
Kontroversi dan Dinamika
Sebagai tokoh publik, perjalanan Arief Hidayat tidak terlepas dari kritik dan dinamika. Namun demikian, ia memandang kritik sebagai bagian dari demokrasi konstitusional.
Dalam satu kesempatan, ia pernah menyampaikan bahwa sebagai Hakim Konstitusi harus bersiap untuk populer selama masih mengeluarkan putusan yang berpihak untuk kemaslahatan bangsa.
“Hakim konstitusi harus siap tidak populer, selama putusannya berpihak pada konstitusi dan kepentingan bangsa.” Arief Hidayat.
Pernyataan ini mencerminkan sikap kenegarawanan yang menempatkan kepentingan jangka panjang bangsa di atas kenyamanan pribadi.
Warisan Pemikiran dan Keteladanan
Terlepas dari dinamika yang menyertainya, Arief Hidayat tetap dikenang sebagai tokoh yang konsisten menempatkan konstitusi sebagai panglima.
Ia mewariskan gagasan bahwa demokrasi Indonesia hanya dapat tumbuh sehat jika konstitusi dijaga oleh hakim-hakim yang berintegritas, berani, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Dalam konteks kehidupan berbangsa hari ini, pemikiran dan keteladanan Arief Hidayat relevan sebagai pengingat bahwa konstitusi bukan sekadar teks hukum, melainkan kompas moral dan politik bangsa.
“Menjaga konstitusi berarti menjaga masa depan bangsa,” Arief Hidayat.
Di sanalah peran seorang penjaga konstitusi menemukan maknanya.***
Ditulis oleh La Ode Mustawwadhaar (Redaksi Mahaenist.id) yang diambil dari berbagai macam sumber.