
Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dibawah Kepemimpinan Sujarhi-Amir menyoroti secara serius penurunan kuota beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dalam rentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023–2026.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi alarm darurat bagi akses pendidikan tinggi nasional, khususnya bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu dan kelompok sosial marjinal.
Melaui Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Politik Kemahasiswaan, Moh. Sehabudin, DPP GMNI menyatakan bahwa meskipun alokasi anggaran pendidikan secara normatif masih dipertahankan sebesar 20 persen dari APBN, realitas kebijakan justru menunjukkan adanya pengetatan kuota dan penyesuaian program beasiswa strategis yang berdampak langsung pada kesempatan mahasiswa miskin untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
“Anggaran pendidikan mungkin tetap 20 persen, tetapi substansi kebijakannya menunjukkan kemunduran. Penurunan dan stagnasi kuota beasiswa negara adalah sinyal bahwa negara mulai mengendurkan tanggung jawabnya dalam menjamin pendidikan tinggi yang berkeadilan sosial,” tegas Sehabudin, Senin (1/2/2026).
DPP GMNI mencatat penurunan signifikan pada program beasiswa LPDP. Pada tahun 2023, jumlah penerima LPDP tercatat lebih dari 9.000 orang. Namun angka tersebut turun drastis menjadi sekitar 4.000 penerima pada tahun 2025, dan hanya mengalami kenaikan terbatas pada tahun 2026.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengetatan kebijakan yang berdampak langsung pada calon mahasiswa berprestasi dari latar belakang ekonomi lemah.
Berdasarkan kompilasi data Kemendikbudristek, LPDP, dan Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2023 sekitar 62–65 persen penerima beasiswa pendidikan tinggi berasal dari keluarga miskin dan rentan.
Angka tersebut menurun menjadi sekitar 58 persen pada 2024, lalu kembali turun ke kisaran 52–55 persen pada 2025 seiring dengan pengetatan kuota dan meningkatnya kompetisi antarpendaftar.
Pada 2026, meskipun terdapat sedikit penambahan kuota LPDP, proporsi mahasiswa miskin penerima beasiswa diperkirakan belum kembali ke level tahun 2023.
Penurunan kuota LPDP tersebut, lanjut Sehabudin, kerap dibenarkan dengan alasan efisiensi APBN dan menjaga keberlanjutan Dana Abadi Pendidikan.
Namun, DPP GMNI menilai kebijakan tersebut tidak diimbangi dengan skema alternatif yang memadai bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga miskin.
“Negara tidak boleh hanya berbicara soal keberlanjutan fiskal, tetapi mengabaikan keberlanjutan sosial,” ujarnya.
Sementara itu, program KIP Kuliah memang masih menjangkau lebih dari satu juta mahasiswa aktif di seluruh Indonesia. Namun, DPP GMNI menyoroti kecenderungan stagnasi kuota mahasiswa baru.
Pada tahun 2023, mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan yang tertampung melalui KIP Kuliah mencapai sekitar 75 persen dari total penerima baru.
Persentase tersebut menurun menjadi sekitar 72 persen pada 2024, dan kembali turun ke kisaran 68–70 persen pada 2025, seiring meningkatnya Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi dan tekanan ekonomi masyarakat pascapandemi.
Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara kebutuhan riil mahasiswa miskin dengan kapasitas daya tampung program KIP Kuliah di berbagai daerah serta perguruan tinggi negeri dan swasta.
Banyak calon mahasiswa yang secara akademik memenuhi syarat, namun gagal memperoleh bantuan akibat keterbatasan kuota.
DPP GMNI menegaskan bahwa kebijakan penurunan atau stagnasi kuota beasiswa bertentangan dengan amanat konstitusi. Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan mewajibkan negara membiayainya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta komitmen dalam RPJMN dan Nota Keuangan APBN menempatkan pendidikan tinggi sebagai instrumen strategis pembangunan nasional.
“Jika kuota beasiswa dikurangi sementara biaya pendidikan terus meningkat, maka yang terjadi adalah peminggiran sistematis anak-anak rakyat dari bangku perguruan tinggi. Ini bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial dan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegas Sehabudin.
Atas dasar tersebut, DPP GMNI mendesak pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan kuota KIP Kuliah dan LPDP dalam APBN 2026.
DPP GMNI juga menuntut penambahan kuota beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga miskin, wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok sosial rentan.
Selain itu, GMNI mendorong transparansi dan partisipasi publik yang lebih luas dalam perumusan kebijakan pendidikan tinggi nasional, serta menolak segala bentuk komersialisasi pendidikan.
“Pendidikan tinggi harus menjadi alat emansipasi rakyat, bukan privilese segelintir orang. Negara tidak boleh mundur dari tanggung jawab sejarahnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkasnya.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.