Marhaenist.id, Jakarta – PDI Perjuangan resmi memecat pemecatan Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, dan 27 kader lainnya dari keanggotaan partai berlambang kepala banteng hitam itu. Keputusan pemecatan ini tertuang lewat surat keputusan terpisah tertanggal 4 Desember 2024.
Melalui Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, PDIP menjelaskan bahwa pemecatan terhadap mantan presiden itu dari keanggotaan partai lantaran sikap dan tindakan yang dilakukan Joko Widodo dinilai telah melanggar aturan partai.
Menurut Mohamad Guntur Romli, Politisi PDI Perjuangan dalam media sosial Facebooknya, Selasa (16/12/2024), Joko Widodo dipecat karena telah melanggar prinsip-prinsip utama partai, mencederai semangat demokrasi, dan bertindak bertentangan dengan konsep negara hukum yang menjadi dasar perjuangan bangsa.
Beberapa alasan utama pemecatan tersebut seperti yang dikatakan Mohamad Guntur Romli meliputi:
1. Merusak Demokrasi
Joko Widodo telah melakukan langkah-langkah yang mengikis prinsip demokrasi, baik melalui kebijakan maupun tindakan yang melanggengkan praktik oligarki dan mengabaikan aspirasi rakyat.
2. Korupsi yang Merajalela
Di bawah kepemimpinan Joko Widodo, terdapat indikasi kuat bahwa tindak korupsi terus berkembang tanpa pengawasan efektif, melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
3. Penyalahgunaan Kekuasaan
Joko Widodo dianggap menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu, melanggar batas-batas etika politik yang telah diatur oleh partai dan konstitusi negara.
4. Pelanggaran Prinsip Partai
Sebagai anggota partai, Joko Widodo tidak mematuhi pedoman dan arahan partai yang jelas, termasuk dalam mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.