By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Pulau Buru dan Pengarahan Tenaga Kerja Tapol
Ironi di Kawasan HTI RAPP: GMNI Temukan Sekolah Beralas Pasir dan Lansia Terabaikan Fasilitas Kesehatan di Kampar Kiri
Beredar Akun Facebook Palsu Atas Nama Dirinya, Karyono Wibowo: Ada Orang yang tidak Bertanggungjawab – Mohon Abaikan
Andai Bank BRI Jadi Bank Koperasi Seperti Desjardins Bank
Diskusi Publik Persatuan Alumni GMNI Jakarta, Anies Baswedan Tekankan Ekonomi Berkeadilan

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

Lawan Pengkhianatan Terhadap Konstitusi Oleh Penguasa Yang Merusak Keluhuran Pilkada 2024

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Sabtu, 24 Agustus 2024 | 01:09 WIB
Bagikan
Waktu Baca 5 Menit
Massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) saat memasuki area komplek DPR RI di Senayan, untuk menentang revisi UU Pilkada, Jakarta (22/08/2024). MARHAENIST
Bagikan

Marhaenist.id – Indonesia adalah negara hukum yang demokratis, hal tersebut merupakan amanat dari pendiri bangsa yang telah tertuang dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 baik dalam Pembukaan maupun Batang Tubuhnya, dan konsepsi tersebut bernilai mutlak tidak dapat diubah dan harus diperjuangkan. Akan tetapi konsepsi tersebut tengah diguncang oleh segerombolan demagog demokrasi yang menyerang keluhuran jalannya Pilkada 2024.

Koalisi pendukung penguasa secara nyata menunjukan sikap di hadapan publik yang mengganggu keluhuran jalannya Pemilihan Kepala Daerah 2024 (Pilkada 2024), hal ini ditunjukan dengan adanya pembangkangkan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memutuskan berkaitan dengan ambang batas partai politik untuk dapat mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada. Pengkhianatan terhadap konstitusi ini dilakukan untuk memuluskan jalan koalisi pendukung penguasa untuk memenangkan calonnya di daerah daerah yang vital seperti Jakarta dan Jawa Tengah.

Tendensi Pengkhianatan terhadap konstitusi dan demokrasi ini dilakukan oleh penguasa (Presiden dan DPR) melalui revisi beberapa ketentuan dalam UU Pilkada untuk dapat menguntungkan koalisi penguasa yang pada dasarnya tindakan ini dilakukan untuk mengabaikan bahkan menganulir Putusan MK Nomor 60 tahun 2024 yang di mana MK mengabulkan permohonan untuk sebagian yang menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, dan calon walikota dan wakil walikota agar berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu tingkat provinsi, kabupaten/kota berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan persentase yang diformulasikan setara dengan persentase pada pencalonan perseorangan.

Baca Juga:   Kembali Gelar PPAB, DPC GMNI Salatiga Targetkan KTD Sebelum Juni

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024S, MK juga telah menjelaskan bahwa baik secara historis, sistematis, praktik yang telah dijalankan, dan dengan ada perbandingan konsep pemilihan lainnya, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU dan tidak dapat diartikan selain hal itu. Sejatinya putusan MK Nomor 60 tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 70 tahun 2024 ini sudah menunjukan MK bertindak atas dasar Judicial Heroism yang berusaha menegakan keadilan agar tidak tumbang oleh kepentingan demagog demokrasi, oleh karena hal tersebut tidak ada alasan apapun yang dapat mempertanyakan kekuatan hukum dari Putusan MK a quo.

Sikap dari Baleg DPR RI telah mengacak-acak UU Pilkada dengan disetujuinya oleh Panja untuk menjadikan syarat usia calon dihitung sejak pelantikan, sikap penolakan terhadap Putusan MK karena DPR secara serampangan mengatakan bahwa MK tidak memberi pertimbangan hukum yang mengikat, serta penolakan sistematis oleh Baleg DPR RI dengan membatasi keberlakuan Putusan MK yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah berbasis perolehan suara hanya diterapkan kepada partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sehingga merugikan secara substansial partai politik yang telah memiliki kursi di DPRD. sikap ini menunjukan pengkhianatan terhadap konstitusi yang dilakukan secara sistematis oleh penguasa.

Dengan adanya berbagai tindakan penguasa yang menunjukan komitmen lemah terhadap aturan main demokratis, penyangkalan terhadap legitimasi lawan politik, penggunaan alat negara
bukan untuk kepentingan rakyat, dan kesediaan dari penguasa untuk membatasi demokrasi substansial yang telah diperjuangkan oleh masyarakat sipil menjadikan kita seharusnya yakin bahwa kita tidak boleh menggantungkan kembali harapan kepada DPR dan Pemerintah yang hanya menjadi demagog demokrasi. Oleh karena hal tersebut maka kami secara tegas menyatakan sikap sebagai berikut:

Baca Juga:   Singgung Presiden Boleh Kampanye, GMNI Sulbar: Sejak Awal Sudah Memihak

1. Tegakan demokrasi yang substantif dan tegak lurus secara konstitutif

2. Hentikan pembahasan revisi UU Pilkada yang tidak bernilai demokratis dan patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

3. Tolak segala bentuk legalisme autokrasi yang dilakukan oleh penguasa

4. Menuntut dilakukannya evaluasi secara menyeluruh dan substansial lembaga negara yang telah terindikasi dijadikan sarana legalisme autokrasi

5. Apabila tuntutan ini tidak dijalankan dengan rasa keadilan yang substansial maka kami tegas menolak legitimasi dari kepala daerah yang dihasilkan melalui Pilkada 2024 yang cacat demokrasi.

Denpasar, 21 Agustus 2024
Lawan Ketidakadilan, Tegakan Demokrasi.


Penulis: Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Denpasar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Pulau Buru dan Pengarahan Tenaga Kerja Tapol
Rabu, 26 November 2025 | 23:43 WIB
Ironi di Kawasan HTI RAPP: GMNI Temukan Sekolah Beralas Pasir dan Lansia Terabaikan Fasilitas Kesehatan di Kampar Kiri
Rabu, 26 November 2025 | 12:29 WIB
Beredar Akun Facebook Palsu Atas Nama Dirinya, Karyono Wibowo: Ada Orang yang tidak Bertanggungjawab – Mohon Abaikan
Senin, 24 November 2025 | 11:18 WIB
Andai Bank BRI Jadi Bank Koperasi Seperti Desjardins Bank
Minggu, 23 November 2025 | 07:46 WIB
Diskusi Publik Persatuan Alumni GMNI Jakarta, Anies Baswedan Tekankan Ekonomi Berkeadilan
Sabtu, 22 November 2025 | 22:03 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Masa Jabatan Legislatif Tanpa Ujung: Celah yang Mengancam Alam Demokrasi
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi

Lainnya Dari Marhaenist

Membelah Nasionalis, Merapikan Kekuasaan: Tangan Imanuel Cahyadi, Setneg & BIN di Balik Perpecahan GMNI?

Marhaenist.id - Perpecahan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dalam Kongres Bandung bukan…

GMNI Halut Kepemipinan Erik Sibu dan Fridodis Korois Resmi Memasuki Sekretariat Baru

Marhaenist.id, Halut - Erik Sibu dan Fridodis Korois yang baru saja terpilih…

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. FILE/Humas Jateng Prov

Untuk Bangsa, Ganjar Pranowo Siap Maju Nyapres!

Marhaenist - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo memiliki modal yang besar…

Gerak Cepat, GMNI Bengkalis Selenggarakan PPAB Ke 2

Marhaenist.id, Bengkalis - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Peringati Hari Lahir Pancasila, Sekjend PA GMNI: Momentum Penguatan Konsepsi Bernegara Bagi Oase Indonesia Raya

Marhaenist - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

DPC GMNI Binjai Soroti Dugaan Mark Up Dana Rutin di Dinas Kesehatan Kota

Marhaenist.id, Binjai - Kasus dugaan pemotongan dana rutin yang mencuat dibeberapa Organisasi…

Cipayung Plus Kendari Gelar Doa Bersama di Depan Polda Sultra Peringati 6 Tahun Gugurnya Randi-Yusuf

Marhaenist.id, Kendari - Organisasi Kemahasiswaan Cipayung Plus Kota Kendari yang terdiri dari…

Gelar Konfercablub, Ogi Sahputra – Daniel Alfa Resmi Terpilih sebagai Ketua dan Sekretaris DPC GMNI Pekanbaru Periode 2025-2027

Marhaenist.id, Pekanbaru - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Pertamax Kian Sulit, DPK GMNI Hukum Uniba Desak Pemkot Segera Evaluasi Pengawasan Distribusi BBM di Kota Balikpapan

Marhaenist.id, Balikpapan – Dalam beberapa waktu terakhir ini masyarakat Kota Balikpapan diperhadapkan…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?