By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Kunjungan DPK GMNI UBP Karawang ke DPP GMNI Jadi Ruang Refleksi Kepemimpinan Berbasis Marhaenisme
Tanggapi Dugaan Keracunan Massal MBG di Duren Sawit, Direktur Eksekutif Sentra Institute Soroti Lemahnya Pengawasan dan Transparansi Vendor
RTH Penting, GMNI Jakarta Timur: Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Korupsi
Tan Malaka Bukan Pendiri Republik?
Soroti Kemacetan Ketapang, Sonny T. Danaparamita: Ini Kegagalan Manajemen Logistik

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar Alumni GMNI

Ketika Praktik Medis Berhadapan dengan Hukum: Peran Strategis Majelis Disiplin Profesi dalam Sistem Hukum Kesehatan Indonesia

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Kamis, 29 Januari 2026 | 09:36 WIB
Bagikan
Waktu Baca 6 Menit
Ketika Praktik Medis Berhadapan dengan Hukum: Peran Strategis Majelis Disiplin Profesi dalam Sistem Hukum Kesehatan Indonesia (Ilustrasi AI)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Pelayanan medis merupakan ruang praktik yang sarat dengan kerumitan. Kompleksitasnya tidak hanya terletak pada aspek klinis, tetapi juga pada konsekuensi hukum yang selalu mengiringinya. Setiap keputusan tenaga kesehatan berdampak langsung pada keselamatan pasien, dan setiap hasil tindakan medis berpotensi dipersoalkan, bukan hanya dari sudut pandang medis, tetapi juga secara yuridis.

Dalam konteks inilah praktik medis berbeda secara mendasar dari banyak profesi lain. Risiko telah melekat sejak awal dan tidak pernah dapat dihilangkan sepenuhnya. Pelayanan kesehatan bukan semata-mata soal hasil akhir, melainkan tentang upaya terbaik yang dijalankan dalam keterbatasan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kondisi biologis manusia yang tidak seragam.

Karena itu, pembangunan Sistem Hukum Kesehatan Indonesia tidak boleh terjebak pada logika hitam-putih benar–salah. Hukum harus mampu menyeimbangkan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pasien dengan perlindungan terhadap tenaga kesehatan sebagai pelaku profesi. Keadilan hanya mungkin tercapai apabila hukum memahami secara jujur kompleksitas praktik medis.

Sengketa Medis dan Rasionalitas Hukum

Hubungan dokter dan pasien adalah hubungan profesional yang dibangun di atas kepercayaan, keilmuan, dan etika. Namun keterbatasan ilmu kedokteran, variasi respons biologis pasien, serta ketidakpastian hasil terapi kerap melahirkan ketidakpuasan yang berujung pada sengketa.

Persoalan mendasarnya adalah apakah setiap kegagalan terapi harus selalu diselesaikan melalui mekanisme hukum formal, bahkan pidana. Sistem Hukum Kesehatan Indonesia sejatinya menyediakan mekanisme yang lebih proporsional dan berbasis keilmuan, salah satunya melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP).

MDP berfungsi sebagai ruang penilaian ilmiah atas dugaan pelanggaran disiplin profesi dokter. Di sinilah sengketa medis seharusnya pertama kali ditempatkan, sebelum bergeser ke ranah hukum umum.

Pendekatan Sistemik dalam Menghadapi Tuntutan

Ketika muncul dugaan kesalahan medis, respons tidak boleh bersifat individual atau emosional. Sistem pelayanan kesehatan harus bekerja secara terstruktur. Komite Medik melakukan audit medis untuk menilai kesesuaian tindakan dengan standar profesi dan kaidah ilmiah. Bagian hukum rumah sakit mengelola risiko melalui dokumentasi dan pendampingan hukum. Organisasi profesi memastikan penegakan etik dan disiplin.

Baca Juga:   Konferda V Tetapkan Miartiko Gea Sebagai Ketua DPD Persatuan Alumni GMNI Jakarta Raya

Pendekatan sistemik ini mencerminkan watak negara kesejahteraan sebagaimana diamanatkan UUD 1945, bahwa negara hadir untuk menjamin keadilan, bukan semata-mata menghukum.

Majelis Disiplin Profesi sebagai Pilar

Dalam Sistem Hukum Kesehatan Indonesia, Majelis Disiplin Profesi memiliki peran strategis sebagai forum penilaian keilmuan yang objektif, mekanisme awal penyelesaian sengketa medis, serta instrumen perlindungan profesi dari penilaian hukum yang tidak proporsional.

Tanpa peran MDP, tindakan medis berisiko dinilai semata-mata dengan logika hukum umum yang kerap mengabaikan kompleksitas dunia klinis. Hal ini berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural bagi tenaga kesehatan.

Tantangan Regulasi dan Risiko Kriminalisasi

Dalam konteks aktual hari ini, perdebatan publik mengenai dugaan kriminalisasi tenaga kesehatan kembali mengemuka seiring meningkatnya laporan sengketa medis dan sorotan terhadap regulasi kesehatan.

Penerbitan Permenkes No. 3 Tahun 2025 menjadi salah satu pemicu diskursus tersebut karena memunculkan kekhawatiran akan pencampuradukan pelanggaran administratif, pelanggaran disiplin profesi, dan tindak pidana. Apabila hukum pidana digunakan secara prematur, prinsip ultimum remedium akan terabaikan.

Dampaknya bukan hanya pada dokter sebagai individu, tetapi juga pada sistem kesehatan secara keseluruhan. Praktik defensive medicine dapat menguat, keberanian klinis melemah, dan pada akhirnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat justru menurun.

Budaya Geopolitik Nusantara dan Keadilan Restoratif

Dalam perspektif budaya geopolitik Nusantara, relasi sosial dibangun di atas harmoni, keseimbangan, dan musyawarah. Penyelesaian konflik secara restoratif lebih diutamakan daripada konfrontatif. Pendekatan ini seharusnya juga menjadi landasan dalam penyelesaian sengketa medis.

Kriminalisasi medis yang berlebihan tidak sejalan dengan nilai-nilai tersebut. Ia memindahkan konflik sosial ke ruang hukum yang kaku dan represif, menjauh dari semangat keadilan sosial dan kemanusiaan yang menjadi ciri bangsa Indonesia.

Baca Juga:   Maret 2025, PA GMNI Berduka: 3 Kadernya Telah Pergi

Marhaenisme dan Perlindungan Tenaga Kesehatan

Dalam perspektif Marhaenisme, dokter, khususnya yang bekerja di fasilitas kesehatan publik dan daerah, bukanlah elite yang harus dicurigai, melainkan pekerja profesional yang mengabdi pada rakyat dalam keterbatasan sistem. Melindungi mereka dari kriminalisasi yang tidak adil berarti menjaga alat produksi kesehatan rakyat.

Negara yang membiarkan tenaga kesehatan bekerja dalam ketakutan justru sedang melemahkan fondasi kesejahteraan sosialnya sendiri.

Secara konstitusional, penguatan Sistem Hukum Kesehatan Indonesia sejatinya merupakan amanat langsung Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, sementara Pasal 34 ayat (3) mewajibkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.

Amanat ini tidak hanya berbicara tentang hak pasien, tetapi juga menuntut negara memastikan sistem pelayanan kesehatan berjalan adil, rasional, dan berkelanjutan, termasuk melalui perlindungan hukum yang proporsional bagi tenaga kesehatan sebagai pelaksana utama layanan publik.

Sengketa medis tidak seharusnya selalu berakhir di ruang sidang. Sistem Hukum Kesehatan Indonesia yang berkeadilan harus menempatkan Majelis Disiplin Profesi sebagai pilar utama dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pasien dan perlindungan profesi dokter.

Penguatan peran Majelis Disiplin Profesi, pembatasan kriminalisasi medis, serta optimalisasi mediasi merupakan langkah strategis agar hukum kesehatan tetap rasional, humanis, dan setia pada nilai keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi dan budaya Nusantara.***


Penulis: Anton Christanto, Wakil Ketua III PERHATI-KL Pusat 2025–2028, Alumni GMNI.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Kunjungan DPK GMNI UBP Karawang ke DPP GMNI Jadi Ruang Refleksi Kepemimpinan Berbasis Marhaenisme
Sabtu, 4 April 2026 | 08:53 WIB
Tanggapi Dugaan Keracunan Massal MBG di Duren Sawit, Direktur Eksekutif Sentra Institute Soroti Lemahnya Pengawasan dan Transparansi Vendor
Jumat, 3 April 2026 | 21:24 WIB
RTH Penting, GMNI Jakarta Timur: Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Korupsi
Jumat, 3 April 2026 | 20:00 WIB
Tan Malaka Bukan Pendiri Republik?
Jumat, 3 April 2026 | 18:34 WIB
Foto: Sonny T Danaparamita, Anggota DPR RI (Dokpri)/MARHAENIST.
Soroti Kemacetan Ketapang, Sonny T. Danaparamita: Ini Kegagalan Manajemen Logistik
Kamis, 2 April 2026 | 11:45 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Persatuan Alumni GMNI Riau Gelar Rakerda Tahun 2023

Marhaenist - Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD…

Skakmat Prabowo, Ganjar: Program Makan Siang Gratis Tidak Tepat Atasi Stunting

Marhaenist.id, Jakarta - Calon Presiden Ganjar Pranowo mengkritik program makan siang gratis…

Akar Desa Indonesia Gelar Seminar dan Luncurkan Buku Pedoman Perdes Transisi Energi dan Keadilan Iklim

Marhaenist.id, Jakarta - Akar Desa Indonesia resmi meluncurkan Buku Pedoman Pembentukan Peraturan…

Fufufafa Siapakah Kamu Sebenarnya, Gibran Bukan Sih?

MARHAENIST - Teka-teki soal siapa pemilik akun Kaskus Fufufafa yang menghina habis-habisan…

Gelar Mimbar Bebas, AMPERA Tojo Una-Una Respons Tragedi Bunuh Diri Siswa SD di NTT

Marhaenist id, Ampana – Di bawah langit Tojo Una-Una, suara perlawanan menggema…

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. FILE/Marhaenist

Relawan: Ganjar Harus Jadi Presiden RI

Marhaenist - Menuju Pilpres 2024, kelompok relawan pendukung Ganjar Pranowo yang tergabung…

Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, DPP GMNI Ajak Penggugat Dialog dan Mediasi

Marhaenist.id, Jakarta – Didampingi Tim Kuasa Hukum PSHN & Partners, Dewan Pimpinan…

GMNI Demo KPU dan DPR Yang Adakan Rapat Konsinyering di Malam Hari

MARHAENIST - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar demonstrasi di depan Hotel…

Sukarno dan Islam Sontoloyo

MARHAENIST - Ikatan Sukarno dan islam tidak sulit dijelaskan. Bukan hanya karena…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?