By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Merdeka Menjadi Perempuan: Refleksi Nilai Kartini di Era Generasi Z
Melampaui Kartini: Ini Bukan Lagi Soal Mengenang, Tapi Melawan
Persimpangan Krisis Filsafat dan Ideologi dalam Menyelamatkan Alam
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

RTH Penting, GMNI Jakarta Timur: Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Korupsi

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Jumat, 3 April 2026 | 20:00 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Karikatur Gambar tentang "RTH Penting, GMNI Jakarta Timur: Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Korupsi" (Desain AI)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur menegaskan bahwa pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan kebutuhan penting bagi keberlanjutan lingkungan perkotaan. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan rakyat kecil maupun menjadi celah praktik korupsi.

Daftar Konten
Capaian RTH Jakarta Masih Jauh dari TargetBelajar dari Kasus Penggusuran SebelumnyaSorotan Dugaan Korupsi Proyek RTHSeruan Berbasis Nilai MarhaenismePernyataan Sikap GMNI Jakarta Timur

Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, menyatakan bahwa pembangunan RTH telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan setiap kota memiliki minimal 30 persen RTH, terdiri dari 20 persen ruang publik dan 10 persen ruang privat.

“RTH memiliki fungsi vital, mulai dari menyerap polusi, mengurangi risiko banjir, hingga menjadi ruang sosial masyarakat. Namun, implementasinya tidak boleh mengabaikan keadilan sosial,” tegas Jansen dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Capaian RTH Jakarta Masih Jauh dari Target

Berdasarkan data Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, capaian RTH di Jakarta masih berada jauh di bawah target. Bahkan pada 2026, realisasi RTH disebut baru mencapai sekitar 5,6 persen.

Kondisi ini, menurut GMNI, sering dijadikan alasan untuk mempercepat pembangunan RTH, termasuk melalui penggusuran permukiman warga di kawasan padat penduduk.

“Yang menjadi persoalan, percepatan ini sering dilakukan dengan pendekatan represif. Warga digusur tanpa musyawarah yang adil dan tanpa jaminan relokasi yang layak,” ujarnya.

GMNI menilai praktik tersebut berpotensi melanggar hak atas tempat tinggal sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Belajar dari Kasus Penggusuran Sebelumnya

GMNI Jakarta Timur juga menyoroti sejumlah kasus penggusuran di masa lalu, seperti di Kampung Pulo (2015–2016), Rawajati (2016), dan Pluit (2014), yang kerap memicu konflik antara warga dan aparat.

Baca Juga:   GMNI Desak KPK Panggil Bobby dan Kahiyang Ayu Klarifikasi Blok Medan

Dalam beberapa kasus, lahan yang telah digusur bahkan tidak segera dimanfaatkan secara optimal, sehingga menimbulkan dugaan ketidakefisienan hingga penyalahgunaan kebijakan.

Saat ini, indikasi serupa disebut mulai muncul di sejumlah wilayah bantaran sungai seperti Kali Ciliwung dan Kali Sunter, di mana warga menghadapi ancaman penggusuran tanpa kejelasan relokasi permanen.

Sorotan Dugaan Korupsi Proyek RTH

Selain persoalan sosial, GMNI juga menyoroti adanya dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lahan RTH di Jakarta.

Kasus pembebasan lahan di Munjul, Jakarta Timur (2019–2022), misalnya, ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan mark-up harga tanah yang merugikan negara hingga lebih dari Rp150 miliar.

Sementara itu, kasus serupa di Cipayung (2021–2022) juga mengindikasikan keterlibatan mafia tanah dan oknum pejabat, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp17,7 miliar.

“Ini menunjukkan bahwa program RTH yang seharusnya berpihak pada lingkungan dan masyarakat justru berpotensi menjadi ladang korupsi jika tidak diawasi secara ketat,” kata Jansen.

Seruan Berbasis Nilai Marhaenisme

GMNI menegaskan bahwa pembangunan harus berorientasi pada manusia, sebagaimana diajarkan oleh Bung Karno melalui konsep nation and character building dan Marhaenisme.

Menurut mereka, kebijakan yang menggusur rakyat tanpa keadilan merupakan bentuk penyimpangan dari semangat tersebut.

“Pembangunan sejati adalah yang membebaskan rakyat dari ketidakadilan, bukan yang justru memperparah penderitaan mereka,” tegasnya.

Pernyataan Sikap GMNI Jakarta Timur

Sebagai respons atas kondisi tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Menghentikan segala bentuk penggusuran paksa atas nama pembangunan RTH.
  2. Menolak praktik korupsi dalam proyek RTH.
  3. Mendorong reformasi total tata kelola RTH yang transparan dan akuntabel.

Di akhir pernyataannya, GMNI mengutip pesan Bung Karno dalam pidato Hari Pahlawan 10 November 1961, yang mengingatkan bahwa perjuangan belum selesai selama masih ada penderitaan rakyat.

Baca Juga:   DPP GMNI Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis, Desak Pengusutan Cepat dan Transparan

“Selama masih ada ratap tangis di gubuk-gubuk, pekerjaan kita belum selesai,” tutup Jansen.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Merdeka Menjadi Perempuan: Refleksi Nilai Kartini di Era Generasi Z
Selasa, 21 April 2026 | 22:17 WIB
Ilustrasi Gambar tentang "Melampaui Kartini: Ini Bukan Lagi Soal Mengenang, Tapi Melawan" karya Noufal Hanif (Desain AI)/MARHAENIST.
Melampaui Kartini: Ini Bukan Lagi Soal Mengenang, Tapi Melawan
Selasa, 21 April 2026 | 20:10 WIB
Persimpangan Krisis Filsafat dan Ideologi dalam Menyelamatkan Alam
Selasa, 21 April 2026 | 10:25 WIB
Foto: Saat Abidin Fikri memaparkan materi Sosialisasi Empat Pilar dihadapan Mahasiswa Yogjakarta, Senin (20/4/2026) (Dok. Abidin Fikri)/MARHAENIST.
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
Senin, 20 April 2026 | 23:18 WIB
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen
Senin, 20 April 2026 | 22:09 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Prihatin dengan Kondisi Oraganisasi, GMNI Bima Desak Kongres Persatuan

Marhaenist.id, Bima - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Empat Syarat untuk Menegakkan Demokrasi di Indonesia

Marhaenist.id, Jakarta - Terdapat 4 syarat yang harus terpenuhi agar demokrasi bisa…

Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional

Marhaenist.id - Di balik hamparan sawah hijau di Dusun Alas Kebong, Desa…

Negara Tidak Harus Mengiyakan Soeharto Menjadi Pahlawan, Apapun Yang Terjadi

Marhaenist.id - Soeharto tidak layak di sebut pahlawan dan tidak boleh jadi…

Anggota Polri yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Marhaenist.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia…

DPP GMNI Audiensi dengan Kementerian UMKM, Dorong Inkubator Bisnis dan Penguatan Ekosistem Wirausaha

Marhaenist -  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan…

Sektor Pertanian Butuh Dukungan Anggaran dan Kebijakan Konkrit

Marhaenist - Sektor pertanian yang menjadi tempat bagi mayoritas rakyat Indonesia menggantungkan…

Khitan Massal Bapak H. Abidin Fikri DPR RI Masih Dibuka, 135 Anak Telah Terdaftar

Marhaenist.id, Tuban — Kegiatan Khitan Massal yang diselenggarakan oleh Bapak H. Abidin…

Dari kiri, Hadi Sucipto (Ketua Gapokmas Tani Mandiri Jatim), Dandim 0808 Blitar Letkol Sapto Priono, Wabub Blitar Rahmat Santoso, Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan, Sukidi (Kantah BPN Kab Blitar ), Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom, Marjoko (Pembina Tani Mandiri Jatim) dan Kapolresta Blitar AKBP Agro Wiyono. MARHAENIST

Tenaga Ahli Utama KSP Minta GTRA Kabupaten Blitar Lebih Proaktif Komunikasikan Konflik Agraria

Marhaenist - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Usep Setiawan berdialog…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?