By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Soekarno Bukan Sekedar Presiden
Ekonomi Biru: Analisis Kritis Atas Kapitalisme Maritim
Perkuat Pembangunan Nasional, PA GMNI di Sultra Gaungkan Kolaborasi Antar Organ Alumni Cipayung
Wacana Pemakzulan Presiden, Firman Tendry Masengi: Titik Temu Legalitas Konstitusi dan Legitimasi Rakyat
Pemakzulan, Konstitusi, dan Legitimasi Rakyat

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Hitam Putihnya Hukum, Penganiayayan Siswa 14 Tahun Tantangan Untuk Penegak Hukum

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 23 Februari 2026 | 03:46 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: Erens Malicang, Kabid Hukum DPC GMNI Halmahera Utara (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Wajah hukum di indonesia sangat ditentukan oleh tiga hal, ketiganya oleh negara dipercayakan untuk menegakan hukum dan keadilan yakni kepolisian dalam hal melakukan penyelidikan penyidikan; jaksa yang oleh undang-undang diberikan kewenagan melakukan penuntutan; dan pengadilan untuk memeriksa dan memutus sebuh perkara.

Ketika terjadi tindak pidana maka negara melalui tangan kepolisian setempat harus bertindak secara cepat, objektif, dan profesional tanpa diskriminasi terhadap subjek hukum, guna menegakan hukum dan keadilan.

Sedang hangat ditelinga publik, tindak pidana yang terjadi baru-baru ini menewaskan seorang siswa berusia 14 tahun (AT), diduga pelakunya seorang oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku di Kota Tuai, Maluku.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 19 Febuari 2026. Bermula ketika korban bersama kakaknya melintas dijalan dengan menggunakan kendaraan sepeda motor pada pagi hari.

Menurut keterangan saksi, terduga pelaku yang adalah oknum anggota Brimob memukul korban menggunakan helm, korban pun dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penangan medis. Namun pada akhirnya akibat dari tindakan oknum anggota brimob ini, nyawa korban tidak bisa tertolong lagi, pada peristiwa yang sama, kakak korban juga mengalami luka-luka.

Suatu perbuatan yang tidak berkemanusiaan seorang anggota brimob yang seharusnya menjadi pengayom bagi masyarakat justru bertindak melangar hukum, melakukan penganiayaan yang menghilangkan nyawa korban serta menimbulkan luka-luka bagi korban yang lain.

Tindakan penyaniayayan yang diduga dilakukan oknum anggota brimob perlu mendapatkan proses hukum yang serius. Implikasinya apabila penanganan tidak dilakukan dengan prinsip-prinsip yang berkeadilan maka jangan tanyakan persepsi masyarakat mengapa menganggap hukum itu tajam kebawah tumpul keatas.

Tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota brimob menjadi catatan serius oleh lembaga penegak hukum untuk mengevaluasi dan membina diri. Seorang anggota yang seharusnya menjadi pengayom bagi masyarakat justru menggoreskan luka bagi keluarga yang harus kehilangan anggota keluarga tercinta.

Baca Juga:   Kampus sebagai Arena Produksi Kesadaran: Riset, Marhaenisme, dan Perlawanan terhadap Kapitalisme

Tindak pidana penganiyayan dalam KUHP diklasifikasi menjadi beberapa bagian mulai dari yang memuat ancaman pidana yang paling ringan hingga memuat ancaman pidana yang terberat.

Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang memuat ancaman pidana maksimum 7 tahun penjara sebagaimana yg dijelaskan dalam pasal 466 ayat (3) KUHP. Sementara penganiayaan yang menimbulkan luka berat memuat ancaman pidana maksumum 5 tahun penjara sebagaimana yg dijelaskan dalam pasal 466 ayat (2) KUHP.

Namuan yang perlu menjadi atensi dalam kasus ini, harus dipastikan apakan penganiyayaan yang diduga dilakukan oleh oknum angota brimob adalah penaganiayayaan biasa atau penganiyayaan dengan terlebih dahulu direncanakan.

Implikasi hukumnya menjadi berbeda jika hal itu dilakukan dengan rencana, penganiyayan dengan rencana memuat gradasi ancaman pidana yang lebih berat sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 467 ayat (2) dan ayat (3) KHUP. Sehingga menjadi tanggungjawab oleh pihak yang berwajib untuk mengkonstruksikan tindak pidana secara holistik.

Pihak yang berwenenang dalam hal ini kepolisian sebagai pintu pertama dalam menegakan hukum dan keadilan harus bertindak hati-hati dengan penuh ketelitian dalam menerapkan pasal sehingga tidak ada celah hukum yang terbuka atau tindak pidana yang tertinggal.

Kejaksaan setempat yang berupakan pintu kedua setelah kepolisian harus selektif dalam melakukan prapenuntutan hingga perkara dilimpahkan kemeja hijau untuk disidangkan, dan pada akhirnya hakim yang merupakan wakil Tuhan didunia sekaligus benteng terakhir para pencari keadilan diharapkan mampu memutus perkara dengan seadil-adilnya.

Padah akhirnya penting untuk ditulis ulang bahwa peristiwa tragis yg diduga pelakunya adalah oknum anggota brimob menjadi evaluasi penting bagi lembaga terkait untuk pembinaan terhadap setiap anggotanya sehingga hal demikian tidak teruang lagi dikemudian hari.

Baca Juga:   Ironi Sebuah Nasionalisme

Masyarakat setempat diharapkan untuk tetap koperatif dalam mendukung serta mengkawal proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengharapkan keadilan dapat ditemukan diruang persidangan.***


Penulis: Erens Malicang, Wakabid Hukum DPC GMNI Halut.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Soekarno Bukan Sekedar Presiden
Minggu, 12 April 2026 | 13:37 WIB
Foto: Benediktus Aquino, Alumni GMNI DKI Jakarta (Dokpri)/MARHAENIST.
Ekonomi Biru: Analisis Kritis Atas Kapitalisme Maritim
Sabtu, 11 April 2026 | 22:02 WIB
Perkuat Pembangunan Nasional, PA GMNI di Sultra Gaungkan Kolaborasi Antar Organ Alumni Cipayung
Sabtu, 11 April 2026 | 19:21 WIB
Wacana Pemakzulan Presiden, Firman Tendry Masengi: Titik Temu Legalitas Konstitusi dan Legitimasi Rakyat
Sabtu, 11 April 2026 | 18:07 WIB
Pemakzulan, Konstitusi, dan Legitimasi Rakyat
Sabtu, 11 April 2026 | 12:16 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

UKT Naik, Mahasiswa Tercekik, GMNI Surabaya: Pemerintah Tidak Berpihak Pada Pendidikan

Marhaenist.id, Surabaya - Maraknya gelombang protes mahasiswa akibat melejitnya Uang Kuliah Tunggal…

Foto: Sonny T Danaparamita, Anggota DPR RI (Dokpri)/MARHAENIST.

Petani Tebu Marhaen Masa Kini, Sonny T Danaparamita Ingatkan Negara Soal Impor Gula dan Pupuk Subsidi

Marhaenist.id, Pasuruan — Menutup akhir tahun 2025, persoalan klasik sektor gula nasional…

Kemerdekaan Yang Tidak Pasti: Potret Kekerasan Perempuan Tak Kunjung Usai

MARHAENIST - Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 adalah momentum yang ditunggu oleh…

Soroti Aksi Pencemaran Limbah Hasil Pengeboran RIG GWDC milik PT PHSS, GMNI Balikpapan Desak Kepolisian Bebaskan Nelayan

Marhaenist.id, Balikpapan - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Balikpapan menggelar konsolidasi internal…

Ekponen Alumni GMNI Kawal Ganjar Pranowo Ikuti Kontestasi Pilpres 2024

Marhaenist.id, Jakarta - Massa dari eskponen alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan…

Darent Azareal Pimpin Rekonsiliasi Internal GMNI Se-Sulteng, Wacanakan Pembentukan DPD

Marhaenist.id, Palu – Kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Sulawesi Tengah…

DPC GMNI Tangsel Periode 2025–2027 Resmi Dilantik, Tekankan Reaktualisasi Gerakan Mahasiswa di Era Digital

Marhaenist.id, Tangerang Selatan — Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasisawa Nasional…

Kader GMNI di Jatim Kritik Oknum yang Tolak Kongres Persatuan

Marhaenist.id, Surabaya - Menanggapi pernyataan kontroversial dari pihak yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan…

Prabowo Subianto di Asrama Perguruan Tinggi (API) Pondok Pesantren Salafi Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. FILE/Twitter @prabowo

Kunjungan Prabowo ke Kiai NU Dinilai Sebagai Upaya Garap Suara Umat

Marhaenist - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menyatakan…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?