
Marhaenist.id – Wajah hukum di indonesia sangat ditentukan oleh tiga hal, ketiganya oleh negara dipercayakan untuk menegakan hukum dan keadilan yakni kepolisian dalam hal melakukan penyelidikan penyidikan; jaksa yang oleh undang-undang diberikan kewenagan melakukan penuntutan; dan pengadilan untuk memeriksa dan memutus sebuh perkara.
Ketika terjadi tindak pidana maka negara melalui tangan kepolisian setempat harus bertindak secara cepat, objektif, dan profesional tanpa diskriminasi terhadap subjek hukum, guna menegakan hukum dan keadilan.
Sedang hangat ditelinga publik, tindak pidana yang terjadi baru-baru ini menewaskan seorang siswa berusia 14 tahun (AT), diduga pelakunya seorang oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku di Kota Tuai, Maluku.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 19 Febuari 2026. Bermula ketika korban bersama kakaknya melintas dijalan dengan menggunakan kendaraan sepeda motor pada pagi hari.
Menurut keterangan saksi, terduga pelaku yang adalah oknum anggota Brimob memukul korban menggunakan helm, korban pun dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penangan medis. Namun pada akhirnya akibat dari tindakan oknum anggota brimob ini, nyawa korban tidak bisa tertolong lagi, pada peristiwa yang sama, kakak korban juga mengalami luka-luka.
Suatu perbuatan yang tidak berkemanusiaan seorang anggota brimob yang seharusnya menjadi pengayom bagi masyarakat justru bertindak melangar hukum, melakukan penganiayaan yang menghilangkan nyawa korban serta menimbulkan luka-luka bagi korban yang lain.
Tindakan penyaniayayan yang diduga dilakukan oknum anggota brimob perlu mendapatkan proses hukum yang serius. Implikasinya apabila penanganan tidak dilakukan dengan prinsip-prinsip yang berkeadilan maka jangan tanyakan persepsi masyarakat mengapa menganggap hukum itu tajam kebawah tumpul keatas.
Tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota brimob menjadi catatan serius oleh lembaga penegak hukum untuk mengevaluasi dan membina diri. Seorang anggota yang seharusnya menjadi pengayom bagi masyarakat justru menggoreskan luka bagi keluarga yang harus kehilangan anggota keluarga tercinta.
Tindak pidana penganiyayan dalam KUHP diklasifikasi menjadi beberapa bagian mulai dari yang memuat ancaman pidana yang paling ringan hingga memuat ancaman pidana yang terberat.
Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang memuat ancaman pidana maksimum 7 tahun penjara sebagaimana yg dijelaskan dalam pasal 466 ayat (3) KUHP. Sementara penganiayaan yang menimbulkan luka berat memuat ancaman pidana maksumum 5 tahun penjara sebagaimana yg dijelaskan dalam pasal 466 ayat (2) KUHP.
Namuan yang perlu menjadi atensi dalam kasus ini, harus dipastikan apakan penganiyayaan yang diduga dilakukan oleh oknum angota brimob adalah penaganiayayaan biasa atau penganiyayaan dengan terlebih dahulu direncanakan.
Implikasi hukumnya menjadi berbeda jika hal itu dilakukan dengan rencana, penganiyayan dengan rencana memuat gradasi ancaman pidana yang lebih berat sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 467 ayat (2) dan ayat (3) KHUP. Sehingga menjadi tanggungjawab oleh pihak yang berwajib untuk mengkonstruksikan tindak pidana secara holistik.
Pihak yang berwenenang dalam hal ini kepolisian sebagai pintu pertama dalam menegakan hukum dan keadilan harus bertindak hati-hati dengan penuh ketelitian dalam menerapkan pasal sehingga tidak ada celah hukum yang terbuka atau tindak pidana yang tertinggal.
Kejaksaan setempat yang berupakan pintu kedua setelah kepolisian harus selektif dalam melakukan prapenuntutan hingga perkara dilimpahkan kemeja hijau untuk disidangkan, dan pada akhirnya hakim yang merupakan wakil Tuhan didunia sekaligus benteng terakhir para pencari keadilan diharapkan mampu memutus perkara dengan seadil-adilnya.
Padah akhirnya penting untuk ditulis ulang bahwa peristiwa tragis yg diduga pelakunya adalah oknum anggota brimob menjadi evaluasi penting bagi lembaga terkait untuk pembinaan terhadap setiap anggotanya sehingga hal demikian tidak teruang lagi dikemudian hari.
Masyarakat setempat diharapkan untuk tetap koperatif dalam mendukung serta mengkawal proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengharapkan keadilan dapat ditemukan diruang persidangan.***
Penulis: Erens Malicang, Wakabid Hukum DPC GMNI Halut.