By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan
Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG
Kunjungan Seremonial Kepala BGN di Jember dalam Bayang Bayang
Indikasi Skandal dalam Program makan Bergizi Gratis
Komplikasi Program Makan Bergizi Gratis

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Hitam Putihnya Hukum, Penganiayayan Siswa 14 Tahun Tantangan Untuk Penegak Hukum

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 23 Februari 2026 | 03:46 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: Erens Malicang, Kabid Hukum DPC GMNI Halmahera Utara (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Wajah hukum di indonesia sangat ditentukan oleh tiga hal, ketiganya oleh negara dipercayakan untuk menegakan hukum dan keadilan yakni kepolisian dalam hal melakukan penyelidikan penyidikan; jaksa yang oleh undang-undang diberikan kewenagan melakukan penuntutan; dan pengadilan untuk memeriksa dan memutus sebuh perkara.

Ketika terjadi tindak pidana maka negara melalui tangan kepolisian setempat harus bertindak secara cepat, objektif, dan profesional tanpa diskriminasi terhadap subjek hukum, guna menegakan hukum dan keadilan.

Sedang hangat ditelinga publik, tindak pidana yang terjadi baru-baru ini menewaskan seorang siswa berusia 14 tahun (AT), diduga pelakunya seorang oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku di Kota Tuai, Maluku.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 19 Febuari 2026. Bermula ketika korban bersama kakaknya melintas dijalan dengan menggunakan kendaraan sepeda motor pada pagi hari.

Menurut keterangan saksi, terduga pelaku yang adalah oknum anggota Brimob memukul korban menggunakan helm, korban pun dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penangan medis. Namun pada akhirnya akibat dari tindakan oknum anggota brimob ini, nyawa korban tidak bisa tertolong lagi, pada peristiwa yang sama, kakak korban juga mengalami luka-luka.

Suatu perbuatan yang tidak berkemanusiaan seorang anggota brimob yang seharusnya menjadi pengayom bagi masyarakat justru bertindak melangar hukum, melakukan penganiayaan yang menghilangkan nyawa korban serta menimbulkan luka-luka bagi korban yang lain.

Tindakan penyaniayayan yang diduga dilakukan oknum anggota brimob perlu mendapatkan proses hukum yang serius. Implikasinya apabila penanganan tidak dilakukan dengan prinsip-prinsip yang berkeadilan maka jangan tanyakan persepsi masyarakat mengapa menganggap hukum itu tajam kebawah tumpul keatas.

Tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota brimob menjadi catatan serius oleh lembaga penegak hukum untuk mengevaluasi dan membina diri. Seorang anggota yang seharusnya menjadi pengayom bagi masyarakat justru menggoreskan luka bagi keluarga yang harus kehilangan anggota keluarga tercinta.

Baca Juga:   Kota Balikpapan Belum Merdeka?

Tindak pidana penganiyayan dalam KUHP diklasifikasi menjadi beberapa bagian mulai dari yang memuat ancaman pidana yang paling ringan hingga memuat ancaman pidana yang terberat.

Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang memuat ancaman pidana maksimum 7 tahun penjara sebagaimana yg dijelaskan dalam pasal 466 ayat (3) KUHP. Sementara penganiayaan yang menimbulkan luka berat memuat ancaman pidana maksumum 5 tahun penjara sebagaimana yg dijelaskan dalam pasal 466 ayat (2) KUHP.

Namuan yang perlu menjadi atensi dalam kasus ini, harus dipastikan apakan penganiyayaan yang diduga dilakukan oleh oknum angota brimob adalah penaganiayayaan biasa atau penganiyayaan dengan terlebih dahulu direncanakan.

Implikasi hukumnya menjadi berbeda jika hal itu dilakukan dengan rencana, penganiyayan dengan rencana memuat gradasi ancaman pidana yang lebih berat sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 467 ayat (2) dan ayat (3) KHUP. Sehingga menjadi tanggungjawab oleh pihak yang berwajib untuk mengkonstruksikan tindak pidana secara holistik.

Pihak yang berwenenang dalam hal ini kepolisian sebagai pintu pertama dalam menegakan hukum dan keadilan harus bertindak hati-hati dengan penuh ketelitian dalam menerapkan pasal sehingga tidak ada celah hukum yang terbuka atau tindak pidana yang tertinggal.

Kejaksaan setempat yang berupakan pintu kedua setelah kepolisian harus selektif dalam melakukan prapenuntutan hingga perkara dilimpahkan kemeja hijau untuk disidangkan, dan pada akhirnya hakim yang merupakan wakil Tuhan didunia sekaligus benteng terakhir para pencari keadilan diharapkan mampu memutus perkara dengan seadil-adilnya.

Padah akhirnya penting untuk ditulis ulang bahwa peristiwa tragis yg diduga pelakunya adalah oknum anggota brimob menjadi evaluasi penting bagi lembaga terkait untuk pembinaan terhadap setiap anggotanya sehingga hal demikian tidak teruang lagi dikemudian hari.

Baca Juga:   Teror Bukan Bantahan: Ketika Kritik Dibalas Intimidasi dan New Orde Baru Muncul 

Masyarakat setempat diharapkan untuk tetap koperatif dalam mendukung serta mengkawal proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengharapkan keadilan dapat ditemukan diruang persidangan.***


Penulis: Erens Malicang, Wakabid Hukum DPC GMNI Halut.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan
Sabtu, 18 April 2026 | 10:23 WIB
Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG
Sabtu, 18 April 2026 | 10:01 WIB
Kunjungan Seremonial Kepala BGN di Jember dalam Bayang Bayang
Sabtu, 18 April 2026 | 09:57 WIB
Indikasi Skandal dalam Program makan Bergizi Gratis
Sabtu, 18 April 2026 | 09:53 WIB
Komplikasi Program Makan Bergizi Gratis
Sabtu, 18 April 2026 | 09:42 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

DPP GMNI Tekankan Peran Kewirausahaan dalam Memperkuat Ekonomi Rakyat dan Kaderisasi

Marhaenist.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Marhaenisme, Marhaen dan Kita

Marhaenist.id - Banyak fenomena ganjil yang terjadi diantara kita. Terutama tentang Marhaenisme.…

Terus Kembangkan Potensi Diri, Pesan Bupati Purworejo Untuk GMNI

Marhaenist - Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Purworejo…

Luncurkan Tujuh Buku Jelang Purnatugas, Arief Hidayat Tegaskan Warisan Pemikiran Konstitusi Bernafaskan Pancasila

Marhaenist.id, Jakarta  — Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.…

UKT Semakin Mahal dan Menuai Kritrik, Inilah Respon DPP GMNI

Marhaenist.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI)…

Khitan Massal Bapak H. Abidin Fikri DPR RI Masih Dibuka, 135 Anak Telah Terdaftar

Marhaenist.id, Tuban — Kegiatan Khitan Massal yang diselenggarakan oleh Bapak H. Abidin…

DPD GMNI Sulbar Kecam Keras Insiden Rantis Brimob Lindas Pengemudi Ojol

Marhaenist.id, Mamuju - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Hai Orang-Orang Yang Beriman, Ramadhan 2026 Jatuh Pada Kamis 19 Februari

Marhaenist - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan awal puasa atau 1…

Paul Finsen Mayor: Negara Harus Membaca Budaya Geopolitik Papua, Bukan Memaksakan Modal

Marhaenist.id, Jakarta - Interupsi Senator Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, dalam…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?