Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur (Jaktim) merespon adanya penggusuran Pedagang Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) akibat adanya pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kawasan Industri Pulogadung oleh PT. JIEP.
Respon tersebut ditunjukan dengan turun langsung dilapangan dengan melakukan Advokasi kepada Para Pedagang UMKM dalam menghadapi ancaman penggusuran sepihak oleh PT. JIEP di Kawasan Industri Pulogadung tersebut, Rabu (19/3/2025).
Sekretaris DPC GMNI Jaktim, Aqil, bersama Ketua Bidang Advokasi dan Hukum, Reza, turut hadir dalam kegiatan advokasi pedagang UMKM yang sedang menghadapi ancaman pengusiran sepihak oleh PT. JIEP di Kawasan Industri Pulogadung.
Kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas serta komitmen GMNI dalam membela hak-hak rakyat kecil, khususnya pelaku UMKM yang menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut.
Dalam pertemuan itu, para pedagang menyampaikan keresahan mereka terhadap kebijakan PT. JIEP yang berencana menggusur tempat mereka berdagang dengan dalih pembangunan RTH.
Mereka menganggap kebijakan ini tidak adil, mengingat kawasan industri Pulogadung dipenuhi pabrik dan bangunan beton, sementara justru ruang usaha rakyat kecil yang menjadi sasaran penggusuran.
Reza, selaku Ketua Bidang Advokasi dan Hukum GMNI Jaktim, memberikan arahan hukum kepada para pedagang agar mereka memahami hak-hak mereka dalam menghadapi rencana penggusuran ini.
Ia menjelaskan bahwa setiap tindakan penggusuran harus memenuhi prosedur hukum yang jelas, termasuk adanya sosialisasi, kompensasi yang layak, serta solusi relokasi yang manusiawi.
“Pedagang memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum atas tempat mereka mencari nafkah. Jika penggusuran dilakukan tanpa dialog dan tanpa solusi yang adil, maka itu bisa dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang. Kami dari GMNI Jaktim siap mendampingi secara hukum apabila pedagang mengalami ketidakadilan dalam proses ini,” ujar Reza.
Sementara itu, Aqil menegaskan bahwa pembangunan Ruang Terbuka Hijau tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan rakyat kecil.
“Lingkungan memang penting, tetapi keadilan sosial bagi mereka yang berjuang untuk hidup juga tidak boleh diabaikan. Jika penghijauan menjadi alasan, mengapa bukan pabrik besar yang dikorbankan? Mengapa selalu rakyat kecil yang harus mengalah?,” tegasnya.
Didalam media sosialnya, DPC GMNI Jaktim juga mempertanyakan tentang keadilan penggusuran para pedagang UMKM atas pembangunan RTH di Pulogadung, sementara bangunan-bangunan besar yakni deretan pabrik-pabrik tidak terkena dampak.
“Lucunya, di antara deretan pabrik dan gedung beton, justru pedagang kecil yang dianggap sebagai penghalang penghijauan. Seakan-akan keadilan bisa tumbuh di atas hilangnya mata pencaharian rakyat kecil. Jika lingkungan benar-benar jadi prioritas, kenapa yang dikorbankan selalu mereka yang paling lemah,” kata mereka.
DPC GMNI Jakarta Timur berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa para pedagang mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Advokasi ini bukan hanya tentang mempertahankan tempat usaha, tetapi juga memperjuangkan hak hidup dan keadilan bagi mereka yang selama ini berkontribusi dalam menggerakkan roda perekonomian di kawasan tersebut.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.