By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Pulau Buru dan Pengarahan Tenaga Kerja Tapol
Ironi di Kawasan HTI RAPP: GMNI Temukan Sekolah Beralas Pasir dan Lansia Terabaikan Fasilitas Kesehatan di Kampar Kiri
Beredar Akun Facebook Palsu Atas Nama Dirinya, Karyono Wibowo: Ada Orang yang tidak Bertanggungjawab – Mohon Abaikan
Andai Bank BRI Jadi Bank Koperasi Seperti Desjardins Bank
Diskusi Publik Persatuan Alumni GMNI Jakarta, Anies Baswedan Tekankan Ekonomi Berkeadilan

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

GMNI: Konstitusi Dibegal, Demokrasi Dikebiri

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:24 WIB
Bagikan
Waktu Baca 6 Menit
Demo tolak UU Pilkada di depan DPR masih terus bergejolak. Foto : Arie Basuki
Bagikan

MARHAENIST – Dalam UUD tahun 1945 hasil amandemen, Pasal 1 Ayat (2) dan Ayat (3) menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dan kedaulatan negara berada ditangan rakyat yang dilaksanakan menurut UUD. Hubungan antara keduanya tidak dapat dipisahkan, karena demokrasi tanpa hukum kehilangan bentuk dan maknanya, sedangkan hukum tanpa demokrasi kehilangan maknanya.

Akan tetapi konsep tersebut telah di begal dan di kebiri melalui jalan RUU Pilkada 2024 oleh kelompok culas dan tidak tahu malu. Pemerintah dan DPR RI yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus sudah secara terang benderang menunjukan sikap pada publik yang tidak taat dan patuh terhadap Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sikap tersebut ditunjukkan dengan menganulir adanya pembegalan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang memutuskan berkaitan dengan ambang batas partai politik untuk dapat mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada. Pembegalan terhadap konstitusi ini bagian dari bentuk mengkebiri demokrasi sehingga nalar negara hukum dan demokrasi kembali dipertanyakan. Jika RUU ini di Undangkan maka UU tersebut inkonstitusional dan akan adanya ketidakpastian hukum dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Selain itu, Pemilihan Kepala Daerah di daerah-daerah akan dihantui dengan kotak kosong sehingga masyarakat tidak disuguhkan dengan pilihan putra dan putri terbaik di daerahnya karena tidak memiliki dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik dan kondisi itu merusak alam demokrasi Indonesia. Pembegalan konstitusi dan demokrasi yang di kebiri dilakukan oleh penguasa, yakni Pemerintah dan DPR RI melalui revisi Undang-undang Pilkada yang mengabaikan dan bahkan menganulir Putusan MK Nomor 60 tahun 2024 yang memutuskan mengenai ketentuan ambang batas Pilkada ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang di kaitan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di daerah masing-masing. Ada empat kalsifikasi MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan MK juga Nomor 70 tahun 2024 membatalkan putusan MA dengan menetapkan batas usia calon kepala daerah dihitung bukan pada saat di lantik, namun saat pendaftaran ke KPU.

Baca Juga:   GMNI Pandeglang Ingatkan Anggota Dewan, Masih Banyak Jalan Rusak

Akan tetapi, dalam draf revisi Undang-undang Pilkada Pasal 40 menyatakan bahwa terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang sudah di putuskan MK itu hanya berlaku bagi Partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara itu, dalam Pasal 40 ayat (1) untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap memakai ambang batas lama yakni jumlah kursi paling sedikit dua puluh persen atau dua puluh lima persen dari akumulasi perolehan sura sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah bersangkutan. Dalam draf revisi UU Pilkada tersebut juga terkait batas usia calon kepala daerah malah memberlakukan Putusan MA bahwa terkait batas calon kepala daerah di hitung pada saat di lantik bukan pada saat pendaftaran ke KPU.

Putusan MK Nomor 60 tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 70 tahun 2024 ini sudah menunjukan MK bertindak atas dasar Judicial Heroism yang berusaha menegakkan keadilan agar nalar sebagai negara hukum dan demokrasi tidak di begal dan di kebiri oleh kelompok culas dan tidak tahu malu,
oleh karena itu tidak ada alasan apapun yang dapat mempertanyakan kekuatan hukum dari Putusan MK karena bersifat final dan mengikat.

Cara yang ditunjukkan oleh Baleg DPR RI bisa di bilang ugal-ugalan dan meruntuhkan Konstitusi dan Demokrasi Indonesia karena menganulir Putusan MK terkait pemberlakuan syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas berbasis perolehan suara. Padahal Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi untuk mengawal (to guard) konstitusi agar dilaksanakan dan dihormati baik penyelenggara kekuasaan negara maupun warga negara. Di berbagai Negara Mahkamah Konstitusi juga menjadi pelindung (protector) konstitusi. Namun, di indonesia Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah di anggap tidak memberi pertimbangan hukum yang mengikat, serta penolakan sistematis dengan membatasi keberlakuan Putusan MK.

Baca Juga:   GO TO HELL WITH YOUR TARIFF: Jalan Politik Non-Blok dan Wujudkan Trisakti

Dengan prilaku penguasa seperti ini, konstitusi di begal, demokrasi di kebiri, hukum dijadikan senjata menodong lawan politik, penggunaan alat negara bukan untuk kepentingan rakyat, dan mau menjadikan negara indonesia sebagai negara kekuasaan. Maka, tidak ada pilihan selain kita bersatu dan tidak lagi mengantukkan harapan Indonesia kepada pemerintah dan DPR RI saat ini.

Oleh karena itu, untuk mengembalikan Indonesia pada UUD 1945 dan spirit reformasi kami secara tegas menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Tegakkan Konstitusi dan jalankan demokrasi substansial.
2. Menolak Revisi UU Pilkada yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
3. Menolak segala bentuk penyalahgunaan lembaga negara untuk kepentingan legalisme autokrasi.
4. Apabila tuntutan ini tidak dijalankan dengan rasa keadilan dan demi kedaulatan rakyat maka kami akan boikot Pilkada tahun 2024 yang tidak konstitusional dan demokratis.

Oleh: Komisariat GMNI Akuntasi FEB Unilam dan Komisariat GMNI FISIP USB Rangkasbiung

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Pulau Buru dan Pengarahan Tenaga Kerja Tapol
Rabu, 26 November 2025 | 23:43 WIB
Ironi di Kawasan HTI RAPP: GMNI Temukan Sekolah Beralas Pasir dan Lansia Terabaikan Fasilitas Kesehatan di Kampar Kiri
Rabu, 26 November 2025 | 12:29 WIB
Beredar Akun Facebook Palsu Atas Nama Dirinya, Karyono Wibowo: Ada Orang yang tidak Bertanggungjawab – Mohon Abaikan
Senin, 24 November 2025 | 11:18 WIB
Andai Bank BRI Jadi Bank Koperasi Seperti Desjardins Bank
Minggu, 23 November 2025 | 07:46 WIB
Diskusi Publik Persatuan Alumni GMNI Jakarta, Anies Baswedan Tekankan Ekonomi Berkeadilan
Sabtu, 22 November 2025 | 22:03 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Masa Jabatan Legislatif Tanpa Ujung: Celah yang Mengancam Alam Demokrasi
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi

Lainnya Dari Marhaenist

Dianggap Lecehkan Bung Karno, GMNI Blitar Polisikan Rumah Produksi Video Klip Lagu “Iclik Cinta”

Marhaenist.id, Blitar – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Sambut Bulan Suci Ramadhan GMNI Touna Bersih-Bersih Mesjid Nurul Hidayah Labiabae

Marhaenist.id, Touna - Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, Gerakan Mahasiswa Nasional…

Memoar Khrushchev: Bagaimana Awal Mula Persahabatan Indonesia Dengan Uni Soviet?

Marhaenist - Ditengah Perang Dingin, Indonesia muncul sebagai “Macan Asia”. Karisma Presiden…

Soroti Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Pasar, GMNI Mamasa Desak Kejati Sulbar Segera Tetapkan Tersangkanya

Marhaenist.id, Mamasa - Terkait dengan kasus korupsi pembebasan lahan Pasar Mamasa, pihak…

Puluhan Jenderal Dukung Ganjar, Siap Lawan Segala Bentuk Intervensi

Marhaenist.id, Karangayar - Puluhan Jenderal dari TNI dan Polri menegaskan siap mengawal…

Kebijakan Makam Tumpang Surabaya Dikritik, Pemuda Demokrat Soroti Penyusutan RTH dan Pengabaian Kewajiban Pengembang

Marhaenist.id, Surabaya - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui pernyataan Walikota Surabaya Eri…

Imanuel Sibuk Jadi Penggerak Perlawanan Pemerintah Terhadap PDIP, Eksponen GMNI: Arjuna/Dendy Lebih Pantas Jadi GMNI Karena Berpikir untuk Marhaen

Marhaenist.id, Jakarta - Salah satu eksponen Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kubu…

1 Juni dan Panggilan Sejarah: GMNI Harus Menjadi Teladan Persatuan

Marhaenist.id - Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni adalah pengingat historis sekaligus…

Gelar Dies Natalis ke 71 dengan Tasyakuran, GMNI Malang: Ini Refleksi Mendalam tentang Arah Gerakan Dimasa Depan

Marhaenist.id, Malang  – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Malang…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?