MARHAENIST – Dalam UUD tahun 1945 hasil amandemen, Pasal 1 Ayat (2) dan Ayat (3) menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dan kedaulatan negara berada ditangan rakyat yang dilaksanakan menurut UUD. Hubungan antara keduanya tidak dapat dipisahkan, karena demokrasi tanpa hukum kehilangan bentuk dan maknanya, sedangkan hukum tanpa demokrasi kehilangan maknanya.
Akan tetapi konsep tersebut telah di begal dan di kebiri melalui jalan RUU Pilkada 2024 oleh kelompok culas dan tidak tahu malu. Pemerintah dan DPR RI yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus sudah secara terang benderang menunjukan sikap pada publik yang tidak taat dan patuh terhadap Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sikap tersebut ditunjukkan dengan menganulir adanya pembegalan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang memutuskan berkaitan dengan ambang batas partai politik untuk dapat mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada. Pembegalan terhadap konstitusi ini bagian dari bentuk mengkebiri demokrasi sehingga nalar negara hukum dan demokrasi kembali dipertanyakan. Jika RUU ini di Undangkan maka UU tersebut inkonstitusional dan akan adanya ketidakpastian hukum dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Selain itu, Pemilihan Kepala Daerah di daerah-daerah akan dihantui dengan kotak kosong sehingga masyarakat tidak disuguhkan dengan pilihan putra dan putri terbaik di daerahnya karena tidak memiliki dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik dan kondisi itu merusak alam demokrasi Indonesia. Pembegalan konstitusi dan demokrasi yang di kebiri dilakukan oleh penguasa, yakni Pemerintah dan DPR RI melalui revisi Undang-undang Pilkada yang mengabaikan dan bahkan menganulir Putusan MK Nomor 60 tahun 2024 yang memutuskan mengenai ketentuan ambang batas Pilkada ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang di kaitan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di daerah masing-masing. Ada empat kalsifikasi MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan MK juga Nomor 70 tahun 2024 membatalkan putusan MA dengan menetapkan batas usia calon kepala daerah dihitung bukan pada saat di lantik, namun saat pendaftaran ke KPU.
Akan tetapi, dalam draf revisi Undang-undang Pilkada Pasal 40 menyatakan bahwa terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang sudah di putuskan MK itu hanya berlaku bagi Partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara itu, dalam Pasal 40 ayat (1) untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap memakai ambang batas lama yakni jumlah kursi paling sedikit dua puluh persen atau dua puluh lima persen dari akumulasi perolehan sura sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah bersangkutan. Dalam draf revisi UU Pilkada tersebut juga terkait batas usia calon kepala daerah malah memberlakukan Putusan MA bahwa terkait batas calon kepala daerah di hitung pada saat di lantik bukan pada saat pendaftaran ke KPU.
Putusan MK Nomor 60 tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 70 tahun 2024 ini sudah menunjukan MK bertindak atas dasar Judicial Heroism yang berusaha menegakkan keadilan agar nalar sebagai negara hukum dan demokrasi tidak di begal dan di kebiri oleh kelompok culas dan tidak tahu malu,
oleh karena itu tidak ada alasan apapun yang dapat mempertanyakan kekuatan hukum dari Putusan MK karena bersifat final dan mengikat.
Cara yang ditunjukkan oleh Baleg DPR RI bisa di bilang ugal-ugalan dan meruntuhkan Konstitusi dan Demokrasi Indonesia karena menganulir Putusan MK terkait pemberlakuan syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas berbasis perolehan suara. Padahal Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi untuk mengawal (to guard) konstitusi agar dilaksanakan dan dihormati baik penyelenggara kekuasaan negara maupun warga negara. Di berbagai Negara Mahkamah Konstitusi juga menjadi pelindung (protector) konstitusi. Namun, di indonesia Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah di anggap tidak memberi pertimbangan hukum yang mengikat, serta penolakan sistematis dengan membatasi keberlakuan Putusan MK.
Dengan prilaku penguasa seperti ini, konstitusi di begal, demokrasi di kebiri, hukum dijadikan senjata menodong lawan politik, penggunaan alat negara bukan untuk kepentingan rakyat, dan mau menjadikan negara indonesia sebagai negara kekuasaan. Maka, tidak ada pilihan selain kita bersatu dan tidak lagi mengantukkan harapan Indonesia kepada pemerintah dan DPR RI saat ini.
Oleh karena itu, untuk mengembalikan Indonesia pada UUD 1945 dan spirit reformasi kami secara tegas menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Tegakkan Konstitusi dan jalankan demokrasi substansial.
2. Menolak Revisi UU Pilkada yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
3. Menolak segala bentuk penyalahgunaan lembaga negara untuk kepentingan legalisme autokrasi.
4. Apabila tuntutan ini tidak dijalankan dengan rasa keadilan dan demi kedaulatan rakyat maka kami akan boikot Pilkada tahun 2024 yang tidak konstitusional dan demokratis.
Oleh: Komisariat GMNI Akuntasi FEB Unilam dan Komisariat GMNI FISIP USB Rangkasbiung