Marhaenist.id, Jakarta – Bobrok pengelolaan BUMN kembali terbongkar! Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Jakarta Selatan (GMNI Jaksel) resmi melaporkan dugaan skandal korupsi yang menggurita di tubuh PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (ATPI), anak perusahaan PT Pertamina pada hari Senin (10/03/2025).
Para direksi perusahaan pelat merah ini diduga menghamburkan uang rakyat dengan membeli mobil mewah untuk kepentingan pribadi, padahal beberapa di antara mereka bahkan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) OJK ini bukan sekadar salah urus ini pembajakan aset negara oleh elit serakah.
DIREKSI GAGAL UJIAN OJK, TAPI HIDUP GLAMOR DENGAN MOBIL MEWAH
GMNI Jaksel menyoroti fakta mencengangkan dimana 5 direksi ATPI yang gagal dalam uji kelayakan OJK justru menikmati kemewahan dengan fasilitas mobil mewah yang dibeli dari uang perusahaan. Alih-alih dicopot atau diperiksa, mereka justru mendapat privilege eksklusif dengan kendaraan kelas atas yang seharusnya tidak ada dalam anggaran. Skandal ini menunjukkan bagaimana mafia BUMN terus bercokol, merampas hak rakyat demi kesenangan pribadi segelintir elit.
BERIKUT DAFTAR DIREKSI YANG DIDUGA MENYALAHGUNAKAN DANA UNTUK MOBIL MEWAH
- Tatang Nurhidayat (Presiden Direktur) – Mercedes Benz GLE 450 2023 seharga Rp 2,32 miliar.
- Emil Hakim (Direktur Keuangan & Layanan Korporat) – Toyota Alphard 2023 seharga Rp 1,385 miliar.
- Ery Widiatmoko (Direktur Pemasaran Asuransi) – Toyota Alphard 2023 seharga Rp 1,385 miliar.
- Sudarlin Uzir (Plt. Direktur Teknik) – Toyota Alphard 2023 seharga Rp 1,385 miliar.
- Edi Yoga Prasetyo (Plt. Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko) – Toyota Alphard 2023 seharga Rp 1,385 miliar.
TOTAL KERUGIAN LEBIH DARI RP 7,8 MILIAR UANG NEGARA DIDUGA DIGUNAKAN UNTUK KENYAMANAN DIREKSI.
SKANDAL MOBIL MEWAH: UANG PUBLIK DIPAKAI UNTUK GAYA HIDUP ELIT
Dugaan penyimpangan ini sangat serius dan mengindikasikan bagaimana fasilitas negara dipakai untuk kepentingan pribadi. Mobil-mobil mewah ini dibeli tanpa tercantum dalam RKAP 2023 dan tanpa persetujuan RUPS.
Kendaraan ini tidak tercatat sebagai aset perusahaan, melainkan sebagai kepemilikan pribadi para direksi dan dua direksi tidak melaporkan kendaraan dalam LHKPN KPK, sementara tiga lainnya mencatatnya sebagai harta pribadi.
Dengan tindakan ini, para direksi ATPI diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
NEGARA TIDAK BOLEH DIKUASAI MAFIA BUMN
GMNI Jaksel dengan tegas menuntut KORTAS TIPIKOR POLRI segera turun tangan dan mengusut tuntas skandal ini! Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka pengelolaan BUMN hanya akan menjadi ladang bancakan para elit rakus. Ini bukan hanya sekadar korupsi, tetapi perampokan terang-terangan terhadap uang rakyat.
SAATNYA BONGKAR MAFIA BUMN, HENTIKAN KORUPSI BERKEDOK FASILITAS PERUSAHAAN.
LAWAN KORUPSI, SELAMATKAN BUMN.
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Triam Walem.