By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Manifesto GMNI di Tengah Jerat Hegemoni Sosial
Tanggapi Akan Adanya Pelaporan Firman Masengi, Pimred Marhaenist.id: Tuduhan Harus Diuji Secara Adil, Jangan Bungkam Ruang Kritik
Mengapa Kepemilikan Alat Produksi tetap menjadikan Marhen Miskin?
Routa Dikepung Oligarki Nikel dan Rakyat Dipinggirkan, DPP GMNI Bidang ESDM Siap Bergabung dalam Koalisi Besar Save Routa
GMNI Cabang Bandung, Rumah yang Menghidupkan Pikiran dan Perjuangan

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNIMarhaenis

Pemuda Sumba Timur Soroti Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa di Sumba Timur

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Jumat, 27 Februari 2026 | 23:46 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Aten Tay Taralandu, Pemuda Sumba Timur sekaligus Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GMNI Jakarta Timur (Dokpri)/MARHAENIST
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta — Aten Tay Taralandu, perwakilan pemuda Sumba Timur sekaligus Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GMNI Jakarta Timur, menyampaikan keprihatinan serius atas keputusan Kejaksaan Negeri Sumba Timur yang menghentikan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana desa oleh tiga kepala desa dengan alasan pengembalian kerugian negara.

Tiga kepala desa dari Desa Kakaha, Desa Kambata, dan Desa Wairara di Kabupaten Sumba Timur diduga melakukan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, ditemukan dugaan penyelewengan dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp150 juta. Meski dana tersebut telah dikembalikan, Kejaksaan Negeri Sumba Timur secara resmi menghentikan proses penyelidikan yang tengah berjalan.

Menurut Aten, dari perspektif hukum, keputusan tersebut perlu dikaji secara mendalam. Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. “Dalam ketentuan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku,” ujarnya.

Aten menambahkan bahwa esensi tindak pidana korupsi tidak semata-mata terletak pada kerugian materiil, tetapi juga pada perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang merusak tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik.

Dari sisi keadilan sosial, ia menilai penghentian penyelidikan hanya karena pengembalian dana berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. “Keadilan bukan hanya soal uang kembali atau tidak, tetapi tentang pertanggungjawaban moral dan hukum. Jika praktik seperti ini dibiarkan, akan muncul preseden buruk bahwa korupsi dapat ditoleransi selama pelaku mengembalikan uang ketika tertangkap,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa salah satu faktor utama sulitnya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah masih adanya toleransi dalam praktik penegakan hukum. “Berapapun nilainya, jika memenuhi unsur tindak pidana korupsi, tetaplah korupsi dan wajib diproses secara hukum,” lanjut Aten.

Baca Juga:   Kasat Narkoba Polres Berhasil Gagalkan Penyelundupan 76 Kg Sabu, Ketua DPC GMNI Asahan Berikan Apresiasi

Lebih jauh, Aten menekankan bahwa dana desa merupakan instrumen negara untuk menjamin kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, penyalahgunaan dana desa sama dengan mengkhianati kepercayaan rakyat. Ia mendorong agar aparat penegak hukum bertindak transparan, objektif, dan konsisten dalam menangani setiap dugaan korupsi.

“Kami berharap aparat penegak hukum menuntaskan setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara tidak boleh memberi ruang kompromi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Manifesto GMNI di Tengah Jerat Hegemoni Sosial
Rabu, 15 April 2026 | 14:58 WIB
Tanggapi Akan Adanya Pelaporan Firman Masengi, Pimred Marhaenist.id: Tuduhan Harus Diuji Secara Adil, Jangan Bungkam Ruang Kritik
Rabu, 15 April 2026 | 14:13 WIB
Mengapa Kepemilikan Alat Produksi tetap menjadikan Marhen Miskin?
Selasa, 14 April 2026 | 20:54 WIB
Routa Dikepung Oligarki Nikel dan Rakyat Dipinggirkan, DPP GMNI Bidang ESDM Siap Bergabung dalam Koalisi Besar Save Routa
Selasa, 14 April 2026 | 19:40 WIB
GMNI Cabang Bandung, Rumah yang Menghidupkan Pikiran dan Perjuangan
Selasa, 14 April 2026 | 19:26 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Geruduk BPH Migas, GMNI Demo Maraknya Mafia BBM

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor BPH…

DPP GMNI Gelar Diskusi Virtual “Spesial Ngabuburit Marhaenis”, Bahas Posisi Pancasila di Tengah Pergeseran Ideologi Global

Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kembali…

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. FILE/Marhaenist

Relawan: Ganjar Harus Jadi Presiden RI

Marhaenist - Menuju Pilpres 2024, kelompok relawan pendukung Ganjar Pranowo yang tergabung…

Omnibus Law Ciptakan Badai PHK Kian Melonjak

Marhaenist - Angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus meningkat. Sepanjang tahun ini,…

Politik Budi Nurani Ir. Sukarno

Marhaenist.id - Dalam menggambarkan tokoh-tokoh yang berani dan bijaksana, saya selalu dihinggapi…

Tolak Kongres Bandung, Kader GMNI Teriakan Kongres Persatuan Melalui Grup WhatsApp

Marhaenist.id - Penolakan Kongres Bandung dan Keinginan diselenggarakannya Kongres Persatuan dalam tubuh…

GMNI Jakarta Selatan Serukan Aksi Solidaritas untuk Laras Faizati dan Aktivis yang Dikriminalisasi

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Pro dan Kontra PT. SIM di Dusun Pelita, Bupati SBB dilema?

Marhaenist.id - Sudah hampir dua tahun terakhir, kita di suguhkan dengan berita-berita…

Melawan Lupa: Mengapa Rakyat Indonesia, Pengagum Bung Karno, hingga GMNI harus Menolak Soeharto Menjadi Pahlawan Nasional?

Marhaenist.id - Isu penganugerahan Pahlawan Nasional untuk Soeharto memang sering menimbulkan perdebatan…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?