
Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan menyerukan aksi solidaritas sebagai bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi dan represi yang menimpa aktivis rakyat, khususnya terhadap Laras Faizati yang saat ini masih ditahan.
GMNI Jakarta Selatan menilai penangkapan dan penahanan Laras Faizati merupakan bukti nyata semakin menyempitnya ruang kebebasan berekspresi dan hak menyampaikan pendapat di muka umum di Indonesia.
Laras ditangkap bukan karena melakukan tindak kriminal, melainkan karena keberaniannya menyuarakan aspirasi rakyat dalam aksi massa yang berlangsung pada Agustus lalu.
“Tindakan aparat ini menunjukkan bahwa hukum telah digunakan sebagai alat represi, bukan sebagai instrumen keadilan. Ketika seorang aktivis ditangkap karena menyuarakan pendapat, maka sesungguhnya yang sedang dibungkam adalah suara rakyat,” demikian pernyataan DPC GMNI Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2026).
GMNI Jakarta Selatan menegaskan bahwa kasus Laras Faizati bukanlah peristiwa tunggal. Menurut mereka, kriminalisasi terhadap aktivis merupakan bagian dari pola sistematis untuk menakut-nakuti gerakan rakyat dan membungkam kesadaran kolektif masyarakat.
Sebagai bentuk solidaritas terhadap Laras Faizati dan seluruh aktivis yang hingga kini masih ditahan, DPC GMNI Jakarta Selatan mengajak seluruh elemen rakyat, khususnya mahasiswa, untuk turun ke jalan dan menyatakan sikap bersama.
Aksi solidaritas tersebut akan dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
• Hari/Tanggal: Kamis, 15 Januari 2026
• Titik Kumpul: Universitas Nasional
• Titik Aksi: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dalam seruannya, GMNI menyampaikan tuntutan:
1. Lawan kriminalisasi
2. Bebaskan seluruh tahanan politik, dan
3. Hentikan pemburuan terhadap aktivis.
“Hidup mahasiswa! Hidup rakyat Indonesia!” tutup pernyataan tersebut.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.