
Marhaenist id, Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jumat (13/03/2026).
Aksi yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penegakan hukum yang dinilai harus berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan kasus kematian Ermanto Usman.
Dalam aksi tersebut, massa GMNI Jakarta Timur menyampaikan berbagai aspirasi terkait sejumlah kejanggalan yang dinilai muncul dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Mereka menilai masih terdapat berbagai pertanyaan publik mengenai langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum.
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, menyampaikan bahwa kematian Ermanto Usman tidak bisa dilepaskan dari peran almarhum yang sebelumnya aktif menyoroti dugaan penyelewengan dalam pengelolaan pelabuhan di kawasan Jakarta International Container Terminal (JICT).
Menurutnya, sikap kritis tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari dominasi kepentingan kapital di sektor strategis.
“Perjuangan almarhum Ermanto Usman dalam menyoroti persoalan pengelolaan pelabuhan merupakan bagian dari semangat menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Semangat itu sejalan dengan gagasan Bung Karno tentang pentingnya melawan dominasi kapital dalam sektor strategis negara,” ujar Jansen dalam orasinya.
GMNI Jakarta Timur juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai masih menjadi tanda tanya dalam proses penyidikan, di antaranya penetapan tersangka yang dianggap terlalu cepat, dugaan motif yang belum diuji secara komprehensif, hingga ketidakjelasan alat bukti yang digunakan dalam proses hukum.
Selain itu, massa aksi juga mempertanyakan belum dibukanya secara transparan sejumlah bukti digital seperti rekaman CCTV serta dugaan belum diakomodasinya beberapa saksi penting dalam proses penyidikan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Merujuk pada prinsip-prinsip hukum pidana nasional, GMNI Jakarta Timur menegaskan bahwa proses penyidikan harus dilakukan secara objektif dan komprehensif guna membuat terang suatu tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melalui aksi tersebut, GMNI Jakarta Timur menyampaikan tuntutan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia mengusut tuntas kasus kematian Ermanto Usman secara transparan, independen, dan tanpa intervensi kepentingan apa pun.
GMNI Jakarta Timur juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab moral gerakan mahasiswa dalam memperjuangkan keadilan dan memastikan hukum ditegakkan secara jujur serta berpihak pada kebenaran.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.