By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Fenomena Kotak Kosong dalam Pilkada: Analisis Hukum dan Keadilan Demokrasi

Eko Zaiwan
Eko Zaiwan Diterbitkan : Kamis, 3 Oktober 2024 | 04:09 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Samuel Rio (Ketua DPC GMNI Ogan Ilir)/MARHAENIST
Bagikan

Marhaenist.id-Fenomena politik dalam Pemilihan Umum mengaminkan elemen penting, yaitu yang jujur dan adil (Free and Fair Election), untuk menjamin terciptanya demokrasi bagi para pemangku kepentingan, yaitu pemilih, kandidat, dan penyelenggara. Demokrasi berasal dari kata demos dan kratos, yang artinya kekuasaan mutlak oleh rakyat, sehingga segala bentuk hasil dari demokrasi ini adalah representasi yang betul-betul dari kebutuhan rakyat.

Pesta demokrasi yang menjadi diskusi hangat adalah apakah kotak kosong merupakan representasi kebutuhan masyarakat? Sebab, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada 37 daerah yang melaksanakan Pilkada melawan kotak kosong, termasuk dua kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, salah satunya Kabupaten Ogan Ilir. Perhelatan ini menimbulkan kebingungan bersama: apakah hal ini terjadi karena kelayakan sang calon, yang merupakan petahana, atau karena pembentukan skema perahu besar, yang mungkin melibatkan transaksi politik antara elit di Kabupaten Ogan Ilir?

Fenomena kotak kosong ini terjadi apabila tidak ada calon lain yang mampu bersaing ketika mayoritas partai politik memilih untuk berkumpul dalam satu perahu. Meskipun demikian, berdasarkan putusan MK yang terbaru, meskipun partai mampu menerbitkan tokoh dari internalnya, mereka cenderung tidak siap membentuk koalisi besar atau melawan koalisi besar yang sudah memiliki calon.

Jika melihat legalitasnya, menurut Putusan MK No. 100/PUU-XIII/2015 tentang Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah, Pilkada calon tunggal dilegalkan jika, setelah perpanjangan masa pendaftaran, tetap hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Keputusan MK tersebut kemudian diadopsi dalam Pasal 54C ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Dari putusan ini, saya melihat bahwa MK hanya memberikan dua pilihan: setuju, jika mendapatkan suara terbanyak, atau tidak setuju sang calon tunggal menjadi pemimpin di daerahnya (hal. 44-45 Putusan MK).

Baca Juga:   Kenapa Harus Adili Jokowi?

Namun, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, dinyatakan bahwa pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, yaitu satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.

Menurut pandangan saya, konsep melawan kotak kosong dalam Pilkada seharusnya tidak hanya menjamin kedudukan hukum bagi pasangan calon untuk berkampanye kepada pemilih, tetapi juga memberikan kesempatan bagi sekelompok masyarakat yang tidak puas untuk memilih kotak kosong dan mengkampanyekannya. Hal yang sama juga seharusnya diberlakukan terhadap kotak kosong, sebagai konsekuensi dari diakomodasinya kolom kosong dalam putusan MK dan UU, sehingga tercipta aspek keadilan dalam pesta demokrasi ini.

Dampaknya, fenomena kotak kosong ini mengakibatkan tidak terciptanya pilihan yang adil karena ketimpangan antara sosok tokoh dengan kolom kosong dalam surat suara. Oleh karena itu, secara berkeadilan, para calon tunggal seharusnya tidak merasa nyaman, melainkan mulai menggalakkan visi dan misinya sehingga tercipta kesepakatan di akar rumput dan mampu menampung seluruh aspirasi masyarakat.

Penulis Samuel Rio,Ketua DPC GMNI Ogan Ilir

 

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Selasa, 13 Januari 2026 | 12:57 WIB
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:42 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Senin, 12 Januari 2026 | 19:19 WIB
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Senin, 12 Januari 2026 | 15:03 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika
Senin, 12 Januari 2026 | 15:02 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Lebaran di Tengah Cobaan: Menggali Makna Tahan Menderita dari Pesan Bung Karno

Marhaenist.id - Lebaran tahun ini mungkin berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kita mungkin…

Singgung Presiden Boleh Kampanye, GMNI Sulbar: Sejak Awal Sudah Memihak

Marhaenist.id, Mamuju – Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Barat…

Marhaenisme: Suatu Tanya Jawab Sederhana

Marhaenist.id -Tanya jawab sederhana berikut ini penulis buat atas dasar inisiatif penulis…

Lakukan Kunjungan ke Daerannya, GMNI Mataram Gelar Aksi Damai: Wapres Gibran Cuma Bisa Omon-Omon

Marhaenist.id, Mataram - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Pidato Bung Karno Tentang Ide Kebangsaan Indonesia

Marhaenist.id - Ide sudah mengalami beberapa fase. Fase pertama, fase kesukuan. Dalam…

Politik Inklusif Ganjar Pranowo

Perhelatan kontestasi politik melalui Pemilihan Umum 2024 semakin dekat dan berjalan dinamis.…

Foto: Dhiva Trenadi Pramudia, Institut Marhaenisme 27/MARHAENIST.

6 Buku untuk Memahami Mengapa Gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto Harus Ditolak

Marhaenist.id - Mendorong Soeharto menjadi pahlawan nasional bukan sekadar kekeliruan historis, melainkan…

Memahami KLB GMNI Medan dan Manuvernya di Politik Dualisme GMNI Tahun 2020

Marhaenist.id - Ditahun 2016, GMNI dirundung perpecahan karena adanya Kongres Luar Biasa…

Menteri koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Ketua Umum GBN Erros Djarot. MARHAENIST

Dukung Musisi Bangkit Dari Pandemi, GBN Gelar Bhinneka Culture Festival

Marhaenist - Dalam rangka berikan wadah bagi para musisi-musisi tanah air yang…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?