By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Kader GMNI FKIP Universitas Khairun Desak DPC GMNI Ternate Percepat Pelantikan: Jangan Terjebak Polemik DPP
DPK GMNI UNM Siap Jadi Patron Persatuan GMNI di Kota Makassar
GMNI Berduka, Mas Turtiantoro Wakil Ketua DPD PA GMNI Jateng telah Berpulang Ke Rahmatullah
Menuju Jalan Rekonsoliasi Nasional, Ketum Terpilih Kongres GMNI Bandung dan Kubu Arjuna – Dendy Sepakat Menyulam Persatuan
Gelar Konferda ke I, Mahdiani Bukamo Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD PA GMNI Sulteng
Kader GMNI FKIP Universitas Khairun Desak DPC GMNI Ternate Percepat Pelantikan: Jangan Terjebak Polemik DPP
DPK GMNI UNM Siap Jadi Patron Persatuan GMNI di Kota Makassar

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Opini

Fenomena Kotak Kosong dalam Pilkada: Analisis Hukum dan Keadilan Demokrasi

Eko Zaiwan
Eko Zaiwan Diterbitkan : Kamis, 3 Oktober 2024 | 04:09 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Samuel Rio (Ketua DPC GMNI Ogan Ilir)/MARHAENIST
Bagikan
iRadio

Marhaenist.id-Fenomena politik dalam Pemilihan Umum mengaminkan elemen penting, yaitu yang jujur dan adil (Free and Fair Election), untuk menjamin terciptanya demokrasi bagi para pemangku kepentingan, yaitu pemilih, kandidat, dan penyelenggara. Demokrasi berasal dari kata demos dan kratos, yang artinya kekuasaan mutlak oleh rakyat, sehingga segala bentuk hasil dari demokrasi ini adalah representasi yang betul-betul dari kebutuhan rakyat.

Pesta demokrasi yang menjadi diskusi hangat adalah apakah kotak kosong merupakan representasi kebutuhan masyarakat? Sebab, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada 37 daerah yang melaksanakan Pilkada melawan kotak kosong, termasuk dua kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, salah satunya Kabupaten Ogan Ilir. Perhelatan ini menimbulkan kebingungan bersama: apakah hal ini terjadi karena kelayakan sang calon, yang merupakan petahana, atau karena pembentukan skema perahu besar, yang mungkin melibatkan transaksi politik antara elit di Kabupaten Ogan Ilir?

Fenomena kotak kosong ini terjadi apabila tidak ada calon lain yang mampu bersaing ketika mayoritas partai politik memilih untuk berkumpul dalam satu perahu. Meskipun demikian, berdasarkan putusan MK yang terbaru, meskipun partai mampu menerbitkan tokoh dari internalnya, mereka cenderung tidak siap membentuk koalisi besar atau melawan koalisi besar yang sudah memiliki calon.

Jika melihat legalitasnya, menurut Putusan MK No. 100/PUU-XIII/2015 tentang Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah, Pilkada calon tunggal dilegalkan jika, setelah perpanjangan masa pendaftaran, tetap hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Keputusan MK tersebut kemudian diadopsi dalam Pasal 54C ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Dari putusan ini, saya melihat bahwa MK hanya memberikan dua pilihan: setuju, jika mendapatkan suara terbanyak, atau tidak setuju sang calon tunggal menjadi pemimpin di daerahnya (hal. 44-45 Putusan MK).

Baca Juga:   Memimpikan Timnas Juara Dunia Lewat Koperasi Sepak Bola Indonesia: Inspirasi Demokrasi Ekonomi

Namun, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, dinyatakan bahwa pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, yaitu satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.

Menurut pandangan saya, konsep melawan kotak kosong dalam Pilkada seharusnya tidak hanya menjamin kedudukan hukum bagi pasangan calon untuk berkampanye kepada pemilih, tetapi juga memberikan kesempatan bagi sekelompok masyarakat yang tidak puas untuk memilih kotak kosong dan mengkampanyekannya. Hal yang sama juga seharusnya diberlakukan terhadap kotak kosong, sebagai konsekuensi dari diakomodasinya kolom kosong dalam putusan MK dan UU, sehingga tercipta aspek keadilan dalam pesta demokrasi ini.

Dampaknya, fenomena kotak kosong ini mengakibatkan tidak terciptanya pilihan yang adil karena ketimpangan antara sosok tokoh dengan kolom kosong dalam surat suara. Oleh karena itu, secara berkeadilan, para calon tunggal seharusnya tidak merasa nyaman, melainkan mulai menggalakkan visi dan misinya sehingga tercipta kesepakatan di akar rumput dan mampu menampung seluruh aspirasi masyarakat.

Penulis Samuel Rio,Ketua DPC GMNI Ogan Ilir

 

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

DPK GMNI UNM Siap Jadi Patron Persatuan GMNI di Kota Makassar
Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:58 WIB
GMNI Berduka, Mas Turtiantoro Wakil Ketua DPD PA GMNI Jateng telah Berpulang Ke Rahmatullah
Senin, 11 Agustus 2025 | 10:11 WIB
Menuju Jalan Rekonsoliasi Nasional, Ketum Terpilih Kongres GMNI Bandung dan Kubu Arjuna – Dendy Sepakat Menyulam Persatuan
Senin, 11 Agustus 2025 | 07:57 WIB
Gelar Konferda ke I, Mahdiani Bukamo Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD PA GMNI Sulteng
Minggu, 10 Agustus 2025 | 20:00 WIB
Kader GMNI FKIP Universitas Khairun Desak DPC GMNI Ternate Percepat Pelantikan: Jangan Terjebak Polemik DPP
Sabtu, 9 Agustus 2025 | 17:08 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
GMNI UHT Surabaya: Mispersepsi Pemerintah Soal “Bendera One Piece”
Kabar GMNI
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Opini

Demokrasi Ditangan Jokowi: Tantangan Etika Politik dan Moralitas

Marhaenist.id - Dinamika politik Indonesia kembali memunculkan sorotan dengan berkembangnya situasi seputar…

Infokini

Relawan Mas Pram dan Bang Doel Gelar Nobar di 50 Titik Lokasi Bareng Warga Jakarta

MARHAENIST - Perjuangan Timnas Indonesia untuk meraih kesempatan pertama berlaga di World…

Kapitalisme

Ekonomi Negara Sedang Dalam Keadaan Tidak Baik-Baik Saja

Marhaenist - Sejumlah data terbaru menunjukkan perekonomian domestik sedang tidak berada dalam…

Kabar GMNI

DPC GMNI Tangsel Sesalkan Tindakan Kekerasan terhadap Mahasiswa Katolik di Pamulang

Marhaenist.id, Pamulang Tangsel - Baru-baru ini, sebuah video yang menjadi viral di…

Polithinking

Kawan 98 dan Jaga Suara Ajak Warga Waspadai Adanya Politik Uang di Pilkada Jakarta

Marhaenist.id, Jakarta - Persaingan antar pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur…

Opini

Tolak Perusahaan Sawit di Wilayah Adat Suku MOI Kabupaten Sorong Papua

Marhaenist.id - Dengan Kabar baru dari pemerintah pusat melalui menteri ESDM bahwa…

Sekelompok suporter membawa seorang korban pria di stadion Kanjuruhan, Malang selama huru-hara keributan terjadi. AFP/Getty Images
Polithinking

127 Orang Tewas Dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Marhaenist - Sebanyak 127 orang dilaporkan meninggal dunia dalam tragedi yang terjadi…

Historical

Seperti Apa Konsep Pemikiran Karl Marx, Ayo Pelajari dengan Download Buku-Buku-nya Secara Gratis Hanya Disini!

Marhaenist.id - Marx mempunyai gagasan besar sosialismenya untuk mengubah dunia pada masa…

Opini

Studi Terhadap Prilaku Keserakahan, Seberapa Mengerikannya Manusia? (Bagian 2)

<<....Sambungan Hal ini juga terjadi pada kita selaku manusia, walau tidak dapat…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?