By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Di Momentum HUT TNI, GMNI Jaksel Desak Prabowo: TNI Kembali ke Barak, Hentikan Bisnis Militer & Hapus Komando Teritorial!
Diskusi Pra-Konfercab DPC GMNI Jaksel: Menegakkan Supremasi Sipil atau Mempertahankan Kekuasaan?
Menjadikan Organisasi sebagai Ratu Adil
GMNI Jaksel Desak Presiden Copot Kapolri Listyo Sigit: Reformasi Kepolisian Harus Menegakkan Supremasi Sipil
Dugaan Manipulasi Pengangkatan PPPK Mencuak, GMNI Pertanyakan Integritas Kepala BKD Busel

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Opini

Fenomena Kotak Kosong dalam Pilkada: Analisis Hukum dan Keadilan Demokrasi

Eko Zaiwan
Eko Zaiwan Diterbitkan : Kamis, 3 Oktober 2024 | 04:09 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Samuel Rio (Ketua DPC GMNI Ogan Ilir)/MARHAENIST
Bagikan
iRadio

Marhaenist.id-Fenomena politik dalam Pemilihan Umum mengaminkan elemen penting, yaitu yang jujur dan adil (Free and Fair Election), untuk menjamin terciptanya demokrasi bagi para pemangku kepentingan, yaitu pemilih, kandidat, dan penyelenggara. Demokrasi berasal dari kata demos dan kratos, yang artinya kekuasaan mutlak oleh rakyat, sehingga segala bentuk hasil dari demokrasi ini adalah representasi yang betul-betul dari kebutuhan rakyat.

Pesta demokrasi yang menjadi diskusi hangat adalah apakah kotak kosong merupakan representasi kebutuhan masyarakat? Sebab, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada 37 daerah yang melaksanakan Pilkada melawan kotak kosong, termasuk dua kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, salah satunya Kabupaten Ogan Ilir. Perhelatan ini menimbulkan kebingungan bersama: apakah hal ini terjadi karena kelayakan sang calon, yang merupakan petahana, atau karena pembentukan skema perahu besar, yang mungkin melibatkan transaksi politik antara elit di Kabupaten Ogan Ilir?

Fenomena kotak kosong ini terjadi apabila tidak ada calon lain yang mampu bersaing ketika mayoritas partai politik memilih untuk berkumpul dalam satu perahu. Meskipun demikian, berdasarkan putusan MK yang terbaru, meskipun partai mampu menerbitkan tokoh dari internalnya, mereka cenderung tidak siap membentuk koalisi besar atau melawan koalisi besar yang sudah memiliki calon.

Jika melihat legalitasnya, menurut Putusan MK No. 100/PUU-XIII/2015 tentang Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah, Pilkada calon tunggal dilegalkan jika, setelah perpanjangan masa pendaftaran, tetap hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Keputusan MK tersebut kemudian diadopsi dalam Pasal 54C ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Dari putusan ini, saya melihat bahwa MK hanya memberikan dua pilihan: setuju, jika mendapatkan suara terbanyak, atau tidak setuju sang calon tunggal menjadi pemimpin di daerahnya (hal. 44-45 Putusan MK).

Baca Juga:   Trisakti Bung Karno: Jalan Ideologis Menghadapi Krisis Bangsa Hari Ini

Namun, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, dinyatakan bahwa pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, yaitu satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.

Menurut pandangan saya, konsep melawan kotak kosong dalam Pilkada seharusnya tidak hanya menjamin kedudukan hukum bagi pasangan calon untuk berkampanye kepada pemilih, tetapi juga memberikan kesempatan bagi sekelompok masyarakat yang tidak puas untuk memilih kotak kosong dan mengkampanyekannya. Hal yang sama juga seharusnya diberlakukan terhadap kotak kosong, sebagai konsekuensi dari diakomodasinya kolom kosong dalam putusan MK dan UU, sehingga tercipta aspek keadilan dalam pesta demokrasi ini.

Dampaknya, fenomena kotak kosong ini mengakibatkan tidak terciptanya pilihan yang adil karena ketimpangan antara sosok tokoh dengan kolom kosong dalam surat suara. Oleh karena itu, secara berkeadilan, para calon tunggal seharusnya tidak merasa nyaman, melainkan mulai menggalakkan visi dan misinya sehingga tercipta kesepakatan di akar rumput dan mampu menampung seluruh aspirasi masyarakat.

Penulis Samuel Rio,Ketua DPC GMNI Ogan Ilir

 

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Foto: Desain Grafis GMNI Jaksel/MARHAENIST.
Di Momentum HUT TNI, GMNI Jaksel Desak Prabowo: TNI Kembali ke Barak, Hentikan Bisnis Militer & Hapus Komando Teritorial!
Minggu, 5 Oktober 2025 | 03:25 WIB
Diskusi Pra-Konfercab DPC GMNI Jaksel: Menegakkan Supremasi Sipil atau Mempertahankan Kekuasaan?
Jumat, 3 Oktober 2025 | 00:37 WIB
Menjadikan Organisasi sebagai Ratu Adil
Jumat, 3 Oktober 2025 | 00:17 WIB
GMNI Jaksel Desak Presiden Copot Kapolri Listyo Sigit: Reformasi Kepolisian Harus Menegakkan Supremasi Sipil
Jumat, 3 Oktober 2025 | 00:00 WIB
Dugaan Manipulasi Pengangkatan PPPK Mencuak, GMNI Pertanyakan Integritas Kepala BKD Busel
Kamis, 2 Oktober 2025 | 13:19 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Solar Sulit Didapat, GMNI Rohul Soroti Dugaan Praktik Mafia Solar di Rokan Hulu
Kabar GMNI
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Kabar GMNIOpini

Api Perjuangan Marhaenisme: Merayakan 70 Tahun GMNI dalam Mempertahankan Kesejahteraan Kaum Marhaen

Marhaenist.id - Dalam memperingati Dies Natalis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang…

Kabar GMNI

6 DPK GMNI Halut Setujui Copot Wilson Musa Sebagai Ketua Cabang

Marhaenist.id, Halut - 6 (Emam) Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional…

Hamza (Ketua BSPN PDIP Kab. Parigi Moutong)
Polithinking

BSPN Sukses Menghantarkan PDIP Meraih Posisi Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutung

Marhaenist.id, Parigi Moutung - Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) merupakan mesin partai…

IndonesianaKabar GMNI

DPD dan DPC GMNI Se-Indonesia Kecam Tindakan Represif Aparat dan Tuntut Keadilan atas Gugurnya Kawan Ojol Pejuang Demokrasi

Marhaenist.id - Sebanyak 89 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD)…

Dari kiri, Hadi Sucipto (Ketua Gapokmas Tani Mandiri Jatim), Dandim 0808 Blitar Letkol Sapto Priono, Wabub Blitar Rahmat Santoso, Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan, Sukidi (Kantah BPN Kab Blitar ), Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom, Marjoko (Pembina Tani Mandiri Jatim) dan Kapolresta Blitar AKBP Agro Wiyono. MARHAENIST
Infokini

Tenaga Ahli Utama KSP Minta GTRA Kabupaten Blitar Lebih Proaktif Komunikasikan Konflik Agraria

Marhaenist - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Usep Setiawan berdialog…

Kabar GMNI

Dukung Persatuan, DPD GMNI Sultra Apresiasi Terbentuknya Forum Nasional Komunikasi Persatuan dalam Konsolidasi Nasional di Blitar

Marhaenist.id, Kendari - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi…

Opini

Ironi Sebuah Nasionalisme

Marhaenist.id - Di sebuah negeri yang kaya akan janji, seorang pejabat berdiri…

Kabar PA GMNI

Marcus Priyo Gunarto Terpilih Pimpin PA GMNI DIY Periode 2024-2029

Marhaenist - Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Provinsi Daerah…

Kabar GMNI

UKT Semakin Mahal dan Menuai Kritrik, Inilah Respon DPP GMNI

Marhaenist.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI)…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?