By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
DPP GMNI Pertanyakan Transparansi Impor, Ribuan Pick up Mahindra Sudah Tiba di Tanjung Priok
Ketika Kapital Nasional Menguat: Apakah Marhaen Ikut Bangkit?
DPP GMNI: LPDP Gagal Cetak Pejuang-Pemikir Bangsa, Rekrutmen dan Pembinaan Harus Dievaluasi Total
GMNI Palopo Anggap Polres Abai terhadap Dugaan Adanya Penyalahgunaan BBM Subsidi
Dugaan Perzinahan Seret Oknum Polisi di Halut, GMNI Minta Kapolres Lakukan Evaluasi dan Pembinaan

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

Dugaan Perzinahan Seret Oknum Polisi di Halut, GMNI Minta Kapolres Lakukan Evaluasi dan Pembinaan

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 24 Februari 2026 | 15:22 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: Erens Malicang, Kabid Hukum DPC GMNI Halmahera Utara (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenisdt.id, Halmahera Utara – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Utara (Halut) soroti adanya dugaan tindak pidana perzinahan yang menyeret oknum anggota kepolisian di Kabupaten Halut dan kini menjadi sorotan publik.

Daftar Konten
Perzinahan dalam KUHPParadigma dan Pedoman PemidanaanGMNI Desak Evaluasi Internal

Menurut GMNI Halut, kasus ini memicu keprihatinan dan tuntutan masyarakat termasuk GMNI agar proses hukum dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dari penelusuran GMNI Halut, kasus tersebut bermula dari kecurigaan keluarga terhadap perubahan fisik korban yang mengarah pada kehamilan.

Atas permintaan keluarga, korban menjalani pemeriksaan medis dan hasilnya menunjukkan bahwa korban telah mengandung selama delapan bulan, sementara korban diketahui tidak memiliki suami.

Berdasarkan juga informasi yang  beredar, terduga pelaku merupakan anggota polisi muda angkatan 51 yang bertugas di Satuan Samapta Polres Halmahera Utara.

Pihak keluarga korban mendesak agar yang bersangkutan diproses secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Keluarga juga menjadwalkan pertemuan dengan Kapolda Maluku Utara, Waris Agono, guna menyampaikan tuntutan agar proses hukum berjalan dengan pengawalan ketat serta menjamin keadilan bagi korban.

Perzinahan dalam KUHP

Ketua Bidang Hukum DPC GMNI Halut, Erens Malicang, mengatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, perzinahan diatur dalam Pasal 411 ayat (1) yang menyebutkan bahwa persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri yang sah dapat dipidana dengan ancaman maksimal satu tahun penjara atau denda kategori II.

Namun demikian, tindak pidana perzinahan merupakan delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 ayat (2).

“Berdasarkan Pasal 411 ayat 2 dalam KUHP, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang memiliki legal standing, seperti suami, istri, orang tua, atau anak, sesuai ketentuan yang berlaku,’ ujar Erens, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga:   Sikap GMNI Bandung: Bandung Bukan Arena Konsolidasi Patologi, Tetapi Historis Manifestasi Persatuan Ideologi

Paradigma dan Pedoman Pemidanaan

Erens Malicang juga menyebut bahwa KUHP Nasional juga menegaskan adanya pergeseran paradigma pemidanaan, dimana pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga bertujuan untuk pembinaan pelaku serta pemulihan kepentingan korban.

“Untuk meminimalisir disparitas putusan, hakim dalam menjatuhkan pidana wajib mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) dan (2) KUHP,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, Pasal 70 KUHP menegaskan bahwa pidana penjara sedapat mungkin dijadikan sebagai pilihan terakhir (ultimum remedium), sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

GMNI Desak Evaluasi Internal

Menyikapi persoalan tersebut, GMNI menilai bahwa apabila dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai institusi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

“Sebagai lembaga yang diberi mandat oleh negara untuk menegakkan hukum, kepolisian seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, GMNI mendesak Kapolres Halmahera Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta pembinaan terhadap anggota, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa,” desak Erens.

Selain proses pidana, kata Erens, aspek kode etik profesi kepolisian juga dinilai perlu menjadi perhatian serius.

“Jika terbukti melanggar kode etik, maka sanksi etik harus dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional,” pungkas Erens.

GMNI mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sembari mengawal agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

DPP GMNI Pertanyakan Transparansi Impor, Ribuan Pick up Mahindra Sudah Tiba di Tanjung Priok
Selasa, 24 Februari 2026 | 22:09 WIB
Ketika Kapital Nasional Menguat: Apakah Marhaen Ikut Bangkit?
Selasa, 24 Februari 2026 | 20:53 WIB
DPP GMNI: LPDP Gagal Cetak Pejuang-Pemikir Bangsa, Rekrutmen dan Pembinaan Harus Dievaluasi Total
Selasa, 24 Februari 2026 | 19:29 WIB
GMNI Palopo Anggap Polres Abai terhadap Dugaan Adanya Penyalahgunaan BBM Subsidi
Selasa, 24 Februari 2026 | 19:26 WIB
Foto: Deodatus Sunda Se & S. Abraham Christian, Ketua dan Sekertaris DPD GMNI DKI Jakarta (Dokpri)/MARHAENIST.
GMNI DKI Jakarta Sampaikan Duka atas Meninggalnya Anak di Maluku, Desak Investigasi Transparan dan Reformasi Kultural Kepolisian
Selasa, 24 Februari 2026 | 05:40 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Kabar Duka! Murdaya Widyawimarta Poo, Pengusaha Nasional Sekaligus Tokoh GMNI Meninggal Dunia

Marhaenist.id, Jakarta - Murdaya Widyawimarta Poo, salah satu konglomerat ternama di Indonesia…

Temui Kapolres, GMNI dan IMALA Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Satpol PP Lebak Saat Pengamanan Aksi

Marhaenist.id, Lebak - Perwakilan organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional…

Kesederhanaan Hamba Tuhan dan Pemimpin Tinggi Vatikan, Paus Fransiskus

MARHAENIST - Pemimpin Gereja Katolik Dunia Paus Fransiskus tiba di Indonesia pada…

Sonny T Danaparamita Kritik Keras Ketimpangan Izin Hutan: Negara Dapat Receh, Rakyat yang Menanggung Kerusakan

Marhaenist.id, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T. Danaparamita,…

Pelantikan PA GMNI, Megawati: Sering Kali Orang Lupa Dengan Sumpah

Marhaenist - Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (AGMNI) yang juga Mantan Presiden…

DPP GMNI: Indonesia Berpeluang Jadi Mediator Pasca Berakhirnya Perjanjian Nuklir AS–Rusia

Marhaenist.id, Jakarta  – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Gelar FGD, PA GMNI Sepakat Dorong PLTN Sebagai Energi Alternatif

Marhaenist.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Kemerdekaan Yang Tidak Pasti: Potret Kekerasan Perempuan Tak Kunjung Usai

MARHAENIST - Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 adalah momentum yang ditunggu oleh…

Tantangan dan Potensi Peternakan Berkelanjutan di Masa Depan

Marhaenist.id - Pada tahun 2050, jumlah penduduk dunia diperkirakan mencapai sembilan miliar jiwa.…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?