By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan
Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG
Kunjungan Seremonial Kepala BGN di Jember dalam Bayang Bayang
Indikasi Skandal dalam Program makan Bergizi Gratis
Komplikasi Program Makan Bergizi Gratis

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

Dugaan Perzinahan Seret Oknum Polisi di Halut, GMNI Minta Kapolres Lakukan Evaluasi dan Pembinaan

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 24 Februari 2026 | 15:22 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: Erens Malicang, Kabid Hukum DPC GMNI Halmahera Utara (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenisdt.id, Halmahera Utara – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Utara (Halut) soroti adanya dugaan tindak pidana perzinahan yang menyeret oknum anggota kepolisian di Kabupaten Halut dan kini menjadi sorotan publik.

Daftar Konten
Perzinahan dalam KUHPParadigma dan Pedoman PemidanaanGMNI Desak Evaluasi Internal

Menurut GMNI Halut, kasus ini memicu keprihatinan dan tuntutan masyarakat termasuk GMNI agar proses hukum dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dari penelusuran GMNI Halut, kasus tersebut bermula dari kecurigaan keluarga terhadap perubahan fisik korban yang mengarah pada kehamilan.

Atas permintaan keluarga, korban menjalani pemeriksaan medis dan hasilnya menunjukkan bahwa korban telah mengandung selama delapan bulan, sementara korban diketahui tidak memiliki suami.

Berdasarkan juga informasi yang  beredar, terduga pelaku merupakan anggota polisi muda angkatan 51 yang bertugas di Satuan Samapta Polres Halmahera Utara.

Pihak keluarga korban mendesak agar yang bersangkutan diproses secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Keluarga juga menjadwalkan pertemuan dengan Kapolda Maluku Utara, Waris Agono, guna menyampaikan tuntutan agar proses hukum berjalan dengan pengawalan ketat serta menjamin keadilan bagi korban.

Perzinahan dalam KUHP

Ketua Bidang Hukum DPC GMNI Halut, Erens Malicang, mengatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, perzinahan diatur dalam Pasal 411 ayat (1) yang menyebutkan bahwa persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri yang sah dapat dipidana dengan ancaman maksimal satu tahun penjara atau denda kategori II.

Namun demikian, tindak pidana perzinahan merupakan delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 ayat (2).

“Berdasarkan Pasal 411 ayat 2 dalam KUHP, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang memiliki legal standing, seperti suami, istri, orang tua, atau anak, sesuai ketentuan yang berlaku,’ ujar Erens, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga:   Meredam Egoisme antar Komisariat di GMNI: Meniti Jalan Bersama Menuju Tujuan Besar

Paradigma dan Pedoman Pemidanaan

Erens Malicang juga menyebut bahwa KUHP Nasional juga menegaskan adanya pergeseran paradigma pemidanaan, dimana pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga bertujuan untuk pembinaan pelaku serta pemulihan kepentingan korban.

“Untuk meminimalisir disparitas putusan, hakim dalam menjatuhkan pidana wajib mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) dan (2) KUHP,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, Pasal 70 KUHP menegaskan bahwa pidana penjara sedapat mungkin dijadikan sebagai pilihan terakhir (ultimum remedium), sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

GMNI Desak Evaluasi Internal

Menyikapi persoalan tersebut, GMNI menilai bahwa apabila dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai institusi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

“Sebagai lembaga yang diberi mandat oleh negara untuk menegakkan hukum, kepolisian seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, GMNI mendesak Kapolres Halmahera Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta pembinaan terhadap anggota, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa,” desak Erens.

Selain proses pidana, kata Erens, aspek kode etik profesi kepolisian juga dinilai perlu menjadi perhatian serius.

“Jika terbukti melanggar kode etik, maka sanksi etik harus dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional,” pungkas Erens.

GMNI mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sembari mengawal agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan
Sabtu, 18 April 2026 | 10:23 WIB
Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG
Sabtu, 18 April 2026 | 10:01 WIB
Kunjungan Seremonial Kepala BGN di Jember dalam Bayang Bayang
Sabtu, 18 April 2026 | 09:57 WIB
Indikasi Skandal dalam Program makan Bergizi Gratis
Sabtu, 18 April 2026 | 09:53 WIB
Komplikasi Program Makan Bergizi Gratis
Sabtu, 18 April 2026 | 09:42 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Prabowo-Gibran Ingin Hapus Subsidi BBM dan LPG, GMNI: Menyengsarakan Rakyat

Marhaenist.id, Jakarta - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran…

Tegas Inginkan Persatuan, DPC GMNI Lubuklinggau Nyatakan Sikap Tak Hadiri Kongres GMNI di Bandung

Marhaenist.id, Lubuklinggau - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

DPC GMNI Binjai Soroti Dugaan Mark Up Dana Rutin di Dinas Kesehatan Kota

Marhaenist.id, Binjai - Kasus dugaan pemotongan dana rutin yang mencuat dibeberapa Organisasi…

Pelantikan Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027 dan Dialog Marhaenis Sukses Digelar

Marhaenist.id, Jaktim – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

DPP GMNI Desak Pemerintah Segera Benahi Ketimpangan Infrastruktur dan Akses Pendidikan di Daerah 3T

Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Hadiri Sidang Palti Hutabarat, Ganjar: Ini Soal Persaudaraan dan Kemanusiaan

Marhaenist - Mantan Capres dan politisi PDIP, Ganjar Pranowo hadir langsung dalam…

Peduli Warga TPA Sampah Batu Layang, PA GMNI Pontianak Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Marhaenist - Dalam rangka Dies Natalies Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ke-68…

Sukses Gelar Muskom, Karsan-Riani Terpilih Sebagai Nahkoda DPK GMNI STIMIK Bina Bangsa

Marhaenist.id, Kendari - Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

GMNI Demo KPU dan DPR Yang Adakan Rapat Konsinyering di Malam Hari

MARHAENIST - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar demonstrasi di depan Hotel…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?