
Marhaenisdt.id, Halmahera Utara – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Utara (Halut) soroti adanya dugaan tindak pidana perzinahan yang menyeret oknum anggota kepolisian di Kabupaten Halut dan kini menjadi sorotan publik.
Menurut GMNI Halut, kasus ini memicu keprihatinan dan tuntutan masyarakat termasuk GMNI agar proses hukum dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari penelusuran GMNI Halut, kasus tersebut bermula dari kecurigaan keluarga terhadap perubahan fisik korban yang mengarah pada kehamilan.
Atas permintaan keluarga, korban menjalani pemeriksaan medis dan hasilnya menunjukkan bahwa korban telah mengandung selama delapan bulan, sementara korban diketahui tidak memiliki suami.
Berdasarkan juga informasi yang beredar, terduga pelaku merupakan anggota polisi muda angkatan 51 yang bertugas di Satuan Samapta Polres Halmahera Utara.
Pihak keluarga korban mendesak agar yang bersangkutan diproses secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Keluarga juga menjadwalkan pertemuan dengan Kapolda Maluku Utara, Waris Agono, guna menyampaikan tuntutan agar proses hukum berjalan dengan pengawalan ketat serta menjamin keadilan bagi korban.
Perzinahan dalam KUHP
Ketua Bidang Hukum DPC GMNI Halut, Erens Malicang, mengatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, perzinahan diatur dalam Pasal 411 ayat (1) yang menyebutkan bahwa persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri yang sah dapat dipidana dengan ancaman maksimal satu tahun penjara atau denda kategori II.
Namun demikian, tindak pidana perzinahan merupakan delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 ayat (2).
“Berdasarkan Pasal 411 ayat 2 dalam KUHP, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang memiliki legal standing, seperti suami, istri, orang tua, atau anak, sesuai ketentuan yang berlaku,’ ujar Erens, Selasa (24/2/2026).
Paradigma dan Pedoman Pemidanaan
Erens Malicang juga menyebut bahwa KUHP Nasional juga menegaskan adanya pergeseran paradigma pemidanaan, dimana pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga bertujuan untuk pembinaan pelaku serta pemulihan kepentingan korban.
“Untuk meminimalisir disparitas putusan, hakim dalam menjatuhkan pidana wajib mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) dan (2) KUHP,” tegasnya.
Selain itu, kata dia, Pasal 70 KUHP menegaskan bahwa pidana penjara sedapat mungkin dijadikan sebagai pilihan terakhir (ultimum remedium), sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
GMNI Desak Evaluasi Internal
Menyikapi persoalan tersebut, GMNI menilai bahwa apabila dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai institusi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
“Sebagai lembaga yang diberi mandat oleh negara untuk menegakkan hukum, kepolisian seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, GMNI mendesak Kapolres Halmahera Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta pembinaan terhadap anggota, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa,” desak Erens.
Selain proses pidana, kata Erens, aspek kode etik profesi kepolisian juga dinilai perlu menjadi perhatian serius.
“Jika terbukti melanggar kode etik, maka sanksi etik harus dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional,” pungkas Erens.
GMNI mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sembari mengawal agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.