
Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dibawah kepemimpinan Sujarhi-Amir mengutuk keras tindakan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan serius yang mengancam tidak hanya keselamatan individu, tetapi juga ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
Ketua Umum DPP GMNI, Sujahri Somar, menegaskan bahwa insiden penyiraman air keras tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana kriminal biasa.
Menurutnya, terdapat indikasi yang perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan motif terstruktur yang berkaitan dengan aktivitas korban sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM).
“Ini bukan sekadar kekerasan fisik, melainkan bentuk intimidasi yang berpotensi mengancam kebebasan berpendapat warga negara, khususnya bagi para aktivis yang menyuarakan kepentingan publik. Peristiwa ini mencoreng jati diri Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis,” ujar Sujahri dalam keterangan resminya, Kamis (19/3/2026).
DPP GMNI juga menyoroti informasi yang disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI) Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, yang menyebut bahwa empat terduga pelaku merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dengan rincian satu orang berpangkat Kapten, dua Letnan Satu (Lettu), dan satu Sersan Dua (Serda).
Fakta ini dinilai sangat sensitif dan berdampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Lebih lanjut, GMNI memandang bahwa kasus ini merupakan ujian terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan HAM.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap agenda perlindungan HAM dalam visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Penyiraman air keras termasuk kategori kejahatan berat (violent crime) yang berdampak multidimensional, mulai dari kerusakan fisik permanen hingga trauma psikologis. Oleh karena itu, penyidikan harus dilakukan secara cepat, komprehensif, dan transparan,” tegas Sujahri.
DPP GMNI mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan juga mengusut kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah. Harus ada keberanian untuk mengungkap siapa pun yang berada di balik kejadian ini demi mewujudkan keadilan substantif dan mencegah impunitas,” lanjutnya.
Selain itu, GMNI menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum guna menjaga kepercayaan publik.
Keterbukaan informasi dinilai sebagai prasyarat utama agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Proses hukum harus berjalan secara akuntabel dan terbuka. Negara harus hadir dengan kejelasan, bukan ketidakpastian,” ujarnya.
Di sisi lain, GMNI juga mengingatkan negara untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap korban, termasuk penanganan medis, pendampingan psikologis, serta jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.
Peristiwa ini, menurut GMNI, menjadi refleksi serius terhadap kondisi demokrasi di Indonesia. Kekerasan terhadap aktivis dinilai berpotensi menciptakan efek jera (chilling effect) yang membungkam partisipasi publik dalam menyampaikan aspirasi.
“Jika tidak diusut tuntas, yang terancam bukan hanya satu individu, tetapi keberanian publik dalam bersuara. Ini berbahaya bagi kehidupan demokrasi,” kata Sujahri.
Sebagai penutup, DPP GMNI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara kritis dan konstruktif, guna memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kasus ini harus diusut hingga tuntas, terang, dan adil. Ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi warganya. Kami yakin pemerintah mampu melewati ujian ini dengan baik,” tutupnya.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.