Marhaenist, Surabaya – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Jawa Timur menyerukan kepada pemerintah Prabowo-Gibran untuk meninjau ulang kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Kebijakan ini dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam keterangannya pada Senin 30 Desember 2024, Hendra Prayogi, Ketua DPD GMNI Jawa Timur menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban berat bagi masyarakat.
“Kebijakan PPN 12% ini akan menambah beban rakyat kecil, Pemerintah seharusnya mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas dari kebijakan kenaikan tarif PPN ini,” ucap Hendra.
Selaku Ketua DPD GMNI Jatim ia menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN dapat memengaruhi stabilitas ekonomi rumah tangga dan berdampak luas pada perekonomian nasional.
“Kenaikan PPN 12% yang diatur dalam BAB IV Pasal 7 Ayat 1 item b, berpotensi memicu kenaikan harga barang konsumsi. Hal ini akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat, meningkatkan beban rumah tangga, dan pada akhirnya bisa berdampak pada inflasi serta pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB),” jelas Hendra.
Hendra menambahkan bahwa langkah pemerintah dalam menaikkan tarif PPN ini kurang tepat, terutama dalam situasi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.
Pria lulusan Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi ini menjelaskan bahwa pemerintah seharusnya mempertimbangkan alternatif lain, termasuk menurunkan tarif PPN ke angka yang lebih rendah.
“Dalam Pasal 4 angka 2 UU HPP yang mengubah Pasal 7 ayat (3) UU PPN, sebenarnya terdapat ruang untuk menetapkan tarif PPN antara 5% hingga 15%. Jadi, tidak ada keharusan untuk langsung menaikkan menjadi 12%,” tegasnya pada (30/12/2024).
Hendra juga mengajak pemerintah untuk berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk mahasiswa, organisasi masyarakat, dan akademisi, sebelum mengambil keputusan besar seperti ini.
Ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih inklusif dan transparan dalam penyusunan kebijakan perpajakan.
“Kami mendesak pemerintah untuk mengutamakan kepentingan rakyat kecil dalam kebijakan fiskal. Alih-alih menaikkan PPN yang membebani masyarakat, pemerintah seharusnya mencari solusi lain yang lebih adil dan progresif untuk meningkatkan pemasukan negara,” tutup Hendra.
Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan DPD GMNI Jawa Timur terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil.
DPD GMNI Jatim berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat luas.**
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Chayono.