
Marhaenist.id, Pasuruan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pasuruan menyoroti tragedi meninggalnya seorang anak akibat tenggelam di lubang bekas tambang di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan cerminan kelalaian dalam pengelolaan lingkungan serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
Wakil Ketua Bidang Politik DPC GMNI Pasuruan, Bung Tobroni, menyatakan bahwa keberadaan lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka tanpa pengamanan memadai menunjukkan masih rendahnya tanggung jawab ekologis dalam praktik eksploitasi sumber daya alam.
Menurutnya, lubang bekas tambang yang berubah menjadi kubangan air dalam merupakan ancaman nyata bagi masyarakat sekitar, terutama anak-anak.
Kondisi ini menandakan kegagalan dalam menjalankan kewajiban reklamasi yang seharusnya menjadi bagian integral dari setiap aktivitas pertambangan.
“Pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang keuntungan ekonomi semata, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan,” ujar Tobroni dalam keterangannya, Kamis (11/3/2026).
DPC GMNI Pasuruan menilai bahwa persoalan ini juga dapat dilihat dari perspektif etika kebijakan lingkungan. Dalam pandangan tersebut, aktivitas eksploitasi alam harus disertai tanggung jawab moral terhadap lingkungan dan kehidupan manusia.
Tobroni menjelaskan, pemikiran filsuf lingkungan Aldo Leopold melalui konsep land ethic menegaskan bahwa manusia merupakan bagian dari komunitas ekologis yang memiliki kewajiban moral untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas manusia dan kelestarian alam.
“Dari konteks pemikiran filsuf lingkungan, Aldo Leopold dapat disimpulkan bahwa eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan keselamatan masyarakat dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap etika ekologis tersebut,” tambah Tobroni
Selain itu, ia juga mengutip pemikiran Hans Jonas dalam konsep principle of responsibility yang juga menekankan bahwa setiap tindakan manusia yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap kehidupan harus disertai tanggung jawab moral dan kehati-hatian yang tinggi.
“Dalam konteks kasus ini, pembiaran lubang bekas tambang tanpa pengamanan yang memadai dinilai menunjukkan kegagalan dalam menerapkan prinsip tanggung jawab tersebut,” lanjutnya.
Atas dasar itu, DPC GMNI Pasuruan menyampaikan sejumlah tuntutan dan sikap, di antaranya:
1. Mendesak pihak perusahaan tambang untuk bertanggung jawab secara moral, sosial, dan hukum atas kejadian yang menelan korban jiwa.
2. Mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut, termasuk menelusuri kewajiban reklamasi dan pengelolaan lingkungan yang menjadi tanggung jawab perusahaan.
3. Mendorong dilakukannya audit terhadap seluruh lokasi bekas tambang yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
4. Menuntut langkah tegas dari pemerintah apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran dalam pengelolaan tambang.
DPC GMNI Pasuruan menegaskan bahwa tragedi ini harus menjadi peringatan dan perhatian serius bagi semua pihak karena bagi mereka pengelolaan sumber daya alam bukan hanya demi keuntungan ekonomi semata tetapi juga mengutamakan keselamatan manusia.
“Pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga harus mengutamakan keselamatan manusia, tanggung jawab moral terhadap lingkungan, serta keberlanjutan ekosistem,” tandas Tobroni.
Sebagai organisasi gerakan yang berpijak pada nilai-nilai nasionalisme dan keberpihakan kepada rakyat, GMNI Pasuruan menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan tanggung jawab serta langkah konkret untuk mencegah tragedi serupa terulang di masa mendatang.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.