Marhaenist.id, Jakarta– Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD akan menjadi keynote speaker dalam diskusi kelompok terarah (FGD) bertema ‘Memperkuat Otonomi Daerah melalui Pilkada’ yang digelar oleh Agenda 45 di Jakarta, Sabtu (20/07/2024) siang.
Pada kesmepatan itu, Mahfud akan memaparkan pemikirannya soal Undang-Undang Otonomi Daerah dalam memberi ruang seluas-luasnya kepada daerah untuk berkembang dengan manfaatkan dan mengelola sumber daya alam, sumber daya manusia dan kearifan lokal.
Pemaparan Mahfud tersebut, akan ditanggapi oleh sejumlah pakar seperti Abdon Nababan (pegiat masyarakat adat), Arman Suparman Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Bivitri Susanti (pakar Hukum Tata Negara), Hilmar Farid (Dirjen Kebudayaan), Ida Budiarti, (Komisioner KPU RI 2008-2013), Eka Prabawa Eka Sutanta (Pengajar STPDN).
Warsito Ellwein, Direktur Eksekutif Agenda 45, menjelaskan, diskusi kelompok terarah ini digelar merujuk pada sejumlah hal yang menjadi latar belakang.
Satu di antaranya, dalam kenyataannya banyak persoalan yang membuat pelaksanaan otonomi daerah tak maksimal.
Padahal, keanekaragaman wilayah NKRI membutuhkan model pembangunan yang tidak bersifat sentralistis karena masing-masing wilayah memiliki karakter budaya dan kondisi geografis yang berbeda-beda.
“Agar semuanya bisa berkembang sesuai dengan potensinya, tiap wilayah membutuhkan kewenangan mengatur urusannya sendiri,” kata Warsito.
Dalam perjalanannya, Undang-Undang Otonomi Daerah telah direvisidan dikoreksi dengan UU yang baru. Namun, sejauh ini terlihat adanya semangat yang semakin mengarah pada resentralisasi dengan memberikan kewenangan pemerintah pusat kembali semakin besar dalam mengatur dan mengelola daerah.
Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 amat perlu untuk mengkaji kembali masalah otonomi daerah secara serius.
“Otonomi Daerah akan bisa berfungsi maksimal apabila Pilkada serentak nanti menghasilkan kepala-kepala daerah yang berpihak kepada peningkatan kesejahteraan sosial, mereka pun harus berhati-hati dalam mengelola sumber daya alam, sehingga otonomi daerah ada artinya tidak sekadar kertas,” ujarnya.
Warsito menambahkan bahwa ada dua tujuan utama FGD itu.
Pertama, publik mengerti bahwa pilkada kali ini adalah momentum untuk memilih kepala daerah yang berpihak kepada kepentingan rakyatnya sendiri.
Kedua, memberi bekal kepada para calon agar menggunaka nisu-isu yang memberi penguatan kepada masyarakat di wilayahnya.
“Kedua tujuan itu diharapkan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi perbaikan UU Otda atau kebijakan-kebijakan yang lebih berpihak kepada kepentingan daerah dalam koridor NKRI,” pungkasnya.***
Penulis/Editor: Redaksi.