By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Athar Hasimin Nahkodai PA GMNI Baubau, Konfercab I Tegaskan Perlawanan Apatisme Intelektual dan Pragmatisme Sempit
Aktivis ’98 Soroti Arah Kebijakan Pemerintahan Prabowo–Gibran dalam Momentum 71 Tahun KAA: Dasa Sila Bandung Jangan Dikhianati
Jelang Konfercab GMNI Purwokerto 2026, Eks Ketua DPK GMNI Humaniora UMP Tekankan Tiga Pilar Regenerasi
Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan
Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
InfokiniKabar GMNI

Warga Kebun Sayur Geruduk Polda: Stop Kriminalisasi, Intimidasi, dan Provokasi terhadap Warga!

Trian Walem
Trian Walem Diterbitkan : Jumat, 15 Agustus 2025 | 18:21 WIB
Bagikan
Waktu Baca 5 Menit
Foto: Warga Kebun Sayur Geruduk Polda/MARHAENIST
Foto: Warga Kebun Sayur Geruduk Polda/MARHAENIST
Bagikan

Marhaenist, Jakarta – Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur (PWKS) – Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) – Front Mahasiswa Nasional (FMN) – Gerakan Mahasiswa Nasional Jakarta Selatan (GMNI JAKSEL) – Pemuda Baru Indonesia (PEMBARU) – Serikat Pengacara Hukum Progresif (SPHP)

Pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025, telah terjadi penangkapan paksa oleh 10 aparat kepolisian Polda Metro Jaya terhadap bapak Wardai alias Juned, salah satu warga Kebon Sayur yang terlibat dalam perjuangan melawan upaya penggusuran yang terjadi di Kebon Sayur atau Jl Peternakan II Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Menurut informasi dari Keluarga, Penangkapan ini terjadi ketika bapak Juned sedang berada di tempat kerjanya (PIK-1) pada pukul 12.00 WIB. Kabar penangkapan Bapak Juned pertama kali didengar oleh menantunya dari atasan tempat mereka berdua sama-sama bekerja. Namun, ketika ditanyai oleh si menantu perihal surat tugas perintah penangkapan, baik bos maupun security cuma berkata “hanya diperlihatkan suratnya” dan tidak diperbolehkan oleh kepolisian membawa atau bahkan meng-share foto surat tugas penangkapan tersebut, meskipun sudah mengatakan dari pihak keluarga.

Dari informasi pak Benu (koordinator Lapangan Aliansi PWKS/warga RT 06/07 Kebon Sayur) Pak Juned sendiri merupakan salah satu warga yang berperan aktif dalam perjuangan menolak penggusuran oleh mafia tanah, yang mengklaim atas 21,5 Ha tanah di Jl Peternakan II Kebon Sayur, Kapuk. Sembari menjadi tulung punggung keluarga yang menghidupi 6 orang anak, bekerja sebagai kuli bangunan, dan tinggal di rumah kontrakan di RT 06 RW 07 Kebon Sayur. Pak Juned juga menjadi bagian dalam Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur (PWKS), hingga ditetapkannya beliau sebagai tersangka dengan tuduhan pengrusakan benda tak bergerak atau aset bangunan di wilayah Kebon Sayur.

Baca Juga:   Prihatin dengan Kondisi Bangsa, AMARAH Touna Gelar Aksi Tutut Pencopatan Kapolri

Setelah aliansi mendengar kabar penangkapan pak Juned, maka segera dikirimlah tim pendamping hukum dari Serikat Pengacara Hukum Progresif (SPHP) pada sekitar pukul 21.00 WIB ke Polda Metro Jaya guna membuat surat kuasa dan surat penangguhan penahanan bagi Pak Juned.

Berdasarkan pernyataan dari Bung Pius (Anggota Serikat Pengacara Hukum Progresif) ketika 3 orang tim pengacara dan pihak keluarga sampai di lokasi, ternyata dari pihak Polda sudah mempersiapkan sendiri pengacara untuk Pak Juned, tanpa pemberitahuan kepada keluarga maupun SPHP yang menjadi bagian tim lawyer aliansi warga Kebon Sayur. Sempat terjadi cekcok diantara dua pihak dan tim pengacara sempat diusir secara ‘halus’ oleh kepolisian.

Setelah menunggu selama 20 menit, tim pengacara kembali berupaya untuk masuk dan memberikan pendampingan hukum pada pak Juned. Namun, mereka dihadang oleh sekitar 5 orang polisi dan menyampaikan bahwa “perintah dari pimpinan tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan pendampingan”, dan sikap sekitar 5 orang polisi tersebut sengaja menciptakan situasi yang tidak nyaman dan intimidatif kepada tim pengacara aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur.

Berdasarkan kronologi diatas, penangkapan paksa terhadap Pak Juned tidak bisa terlepas dari situasi konflik pertanahan yang terjadi di Jl Peternakan II. Beliau dikriminalisasi karena menjadi bagian dari warga yang menolak penggusuran oleh mafia tanah tanpa proses pengadilan, pengerahan ‘beco’ pada malam hari, tindakan premanisme, hingga penggrebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada 27 Mei 2025 dengan mengerahkan aparat kepolisian dari satuan Brimob dan unit Jatanras yang jumlah kesemuanya kurang lebih 500 personil.

Selain itu, penghadangan dan upaya intimidasi terhadap pendamping hukum rakyat merupakan tindakan yang melawan undang-undang, bentuk kesewenang-wenangan yang sekali lagi akan merusak citra dan integritas Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga:   GMNI Mendorong KPK untuk Melakukan Pendalaman Kasus Gratifikasi yang Melibatkan Bupati PPU

Berdasarkan situasi tersebut, Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur yang terdiri dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA); Front Mahasiswa Nasional (FMN); Gerakan Mahasiswa Nasional Jakarta Selatan (GMNI JAKSEL); Pemuda Baru Indonesia (PEMBARU); dan Serikat Pengacara Hukum Progresif (SPHP) menuntut:

  1. Bebaskan bapak Wardai alias Juned tanpa syarat;
  2. Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap rakyat Kebon Sayur yang memperjuangkan tanahnya;
  3. POLDA METRO JAYA harus memihak kepada rakyat.

Penulis: Redaksi/Editor: Trian Walem

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Athar Hasimin Nahkodai PA GMNI Baubau, Konfercab I Tegaskan Perlawanan Apatisme Intelektual dan Pragmatisme Sempit
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB
Aktivis ’98 Soroti Arah Kebijakan Pemerintahan Prabowo–Gibran dalam Momentum 71 Tahun KAA: Dasa Sila Bandung Jangan Dikhianati
Minggu, 19 April 2026 | 19:29 WIB
Jelang Konfercab GMNI Purwokerto 2026, Eks Ketua DPK GMNI Humaniora UMP Tekankan Tiga Pilar Regenerasi
Sabtu, 18 April 2026 | 17:53 WIB
Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan
Sabtu, 18 April 2026 | 10:23 WIB
Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG
Sabtu, 18 April 2026 | 10:01 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Kaderisasi adalah Kekuatan Persatuan dalam Tubuh GMNI

Marhaenist.id - Berbicara soal perpecahan didalam tubuh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia adalah…

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Ari Saputra/Detik

Novel Baswedan: Tidak Ada Bukti Ganjar Terlibat Kasus e-KTP

Marhaenist - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut tidak…

Peduli Warga TPA Sampah Batu Layang, PA GMNI Pontianak Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Marhaenist - Dalam rangka Dies Natalies Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ke-68…

Menjadikan Organisasi sebagai Ratu Adil

Marhaenist.id - Fenomena influencer politik yang beberapa waktu belakangan ini ramai menjadi…

GMNI: Konstitusi Dibegal, Demokrasi Dikebiri

MARHAENIST - Dalam UUD tahun 1945 hasil amandemen, Pasal 1 Ayat (2)…

Rakyat Venezuela dan Revolusi Bolivarian

Marhaenist - Sekitar setengah dari populasi pemilih Venezuela dapat dipercaya untuk bergabung…

Surat Selamat Tinggal Che Guevara Kepada Fidel Castro Tahun 1965

Marhaenist - Jalanan ini masih panjang dan penuh dengan kesulitan serta kontradiksi.…

Bangkitkan Nasionalisme dan Patriotisme di Kalangan Pelajar, GSNI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan

Marhaenist.id, Sidoarjo – Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI) Kabupaten Sidoarjo resmi dikukuhkan…

Aksi Mahasiswa dibubarkan oleh Preman Bayaran di Mahkamah Konstitusi/Marhaenist.id.

Kronologi Preman Bayaran Membubarkan Paksa Aksi Mahasiswa di Mahkamah Konstitusi

Marhaenist.id, Jakarta – Gerakan Mahasiswa yang mewakili berbagai kampus di jakarta melakukan…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?