By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Tragedi PRT Benhil, Koalisi Masyarakat Sipil: Jangan Lindungi Pelaku, Negara Harus Berdiri di Pihak Korban
Kedaulatan Rakyat Digugat, DPD GMNI Jakarta: Mengapa Pengadilan Militer Memperlakukan Korban Seperti Terpidana?
Soroti Kebijakan Menteri HAM, DPP GMNI: Perjuangan HAM Adalah Hak Setiap Warga Negara, Bukan Hak Formalitas yang Harus Disertifikasi oleh Negara
GMNI: Dana Abadi Kebudayaan Rp6 Triliun Harus Kembali ke Rakyat untuk Perluas Lapangan Kerja dan Perkuat Kedaulatan Bangsa
DPP GMNI Soroti Intimidasi dan Kekerasan terhadap Insan Pers di Indonesia

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

Kedaulatan Rakyat Digugat, DPD GMNI Jakarta: Mengapa Pengadilan Militer Memperlakukan Korban Seperti Terpidana?

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 4 Mei 2026 | 13:43 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Ilustrasi Gambar "Kedaulatan Rakyat Digugat, DPD GMNI Jakarta: Mengapa Pengadilan Militer Memperlakukan Korban Seperti Terpidana? (Desain AI)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, ​Jakarta – Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Mahkamah Militer II-08 Jakarta memicu kecaman keras dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta.

Tindakan Majelis Hakim yang melontarkan ancaman sanksi pidana jika saksi sekaligus korban tidak hadir, dinilai sebagai bentuk intimidasi nyata yang mengangkangi hak konstitusional warga negara.

​Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda Se, menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar urusan prosedur hukum biasa, melainkan sebuah tragedi hukum yang menempatkan korban sebagai pihak yang terpojok untuk kedua kalinya.

Ancaman Pidana: Bentuk Penindasan Struktur

Dalam perspektif Marhaenisme, hukum seharusnya menjadi alat pembebasan, bukan instrumen penindasan (exploitation de l’homme par l’homme). Pemaksaan kesaksian terhadap Andrie Yunus—yang secara sadar telah melayangkan mosi tidak percaya dan sedang menempuh jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi—adalah bentuk hegemoni militeristik atas sipil.

“Sikap Majelis Hakim yang mengabaikan status perlindungan menyeluruh dari LPSK terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (6) UU No. 31 Tahun 2014. Ini membuktikan bahwa mekanisme peradilan militer saat ini masih berwatak elitis dan menindas kaum Marhaen yang menjadi korban kekerasan aparat,” ujar Deodatus Sunda Se, Senin (4/5/2026).

Pancasila dan Keadilan yang “Meleleh”
​Secara filosofis, tindakan pengadilan ini mencederai Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) dan Sila Kelima (Keadilan Sosial) Pancasila.

Kemanusiaan yang adil menuntut negara untuk memanusiakan korban, bukan mengancamnya dengan sanksi pidana saat ia sedang mencari keadilan substantif.

GMNI Jakarta menilai penggunaan dalih “dendam pribadi” oleh oknum anggota BAIS TNI tanpa mengusut aktor intelektual atau pemberi perintah (command responsibility) menunjukkan minimnya profesionalisme institusi dalam menghormati HAM.

Baca Juga:   GMNI Jember Tegaskan Pembebasan Kader Bukan Akhir Perjuangan, Melainkan Awal Babak Baru Gerakan

Keadilan sosial sedang dikhianati demi menjaga impunitas kelompok.

Analisis Konstitusional: Hak atas Kepastian Hukum

​Berdasarkan UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1), setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di muka hukum.

DPD GMNI Jakarta memandang adanya dua pelanggaran fundamental dalam kasus ini:

Pengabaian Supremasi Sipil: Pemaksaan warga sipil untuk tunduk pada logika peradilan militer yang intimidatif adalah pengingkaran terhadap semangat reformasi.

Hak Konstitusional Korban: Penolakan Andrie Yunus adalah hak yang dilindungi konstitusi sebagai bentuk protes atas sistem peradilan yang tidak independen.

​Pernyataan Sikap DPD GMNI Jakarta

Melihat stagnasi reformasi peradilan militer selama dua dasawarsa yang berdampak pada pelanggengan praktik impunitas, DPD GMNI Jakarta menyatakan:

1. Mengecam keras segala bentuk ancaman pidana terhadap saksi/korban yang sedang memperjuangkan keadilan di Mahkamah Konstitusi.

2. Menuntut reformasi total peradilan militer agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, sesuai amanat Tap MPR No. VII/2000.

3. Menegaskan bahwa tidak ada satupun entitas yang dapat memaksa korban untuk memberikan kesaksian di bawah bayang-bayang intimidasi hukum.

Kedaulatan ada di tangan rakyat, dan hukum tidak boleh “meleleh” hanya untuk melindungi kepentingan korps.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Tragedi PRT Benhil, Koalisi Masyarakat Sipil: Jangan Lindungi Pelaku, Negara Harus Berdiri di Pihak Korban
Senin, 4 Mei 2026 | 17:38 WIB
Soroti Kebijakan Menteri HAM, DPP GMNI: Perjuangan HAM Adalah Hak Setiap Warga Negara, Bukan Hak Formalitas yang Harus Disertifikasi oleh Negara
Senin, 4 Mei 2026 | 12:49 WIB
GMNI: Dana Abadi Kebudayaan Rp6 Triliun Harus Kembali ke Rakyat untuk Perluas Lapangan Kerja dan Perkuat Kedaulatan Bangsa
Senin, 4 Mei 2026 | 12:22 WIB
DPP GMNI Soroti Intimidasi dan Kekerasan terhadap Insan Pers di Indonesia
Senin, 4 Mei 2026 | 04:12 WIB
Narasi Kedaulatan Pangan Dinilai Tak Sejalan dengan Realitas Lapangan
Senin, 4 Mei 2026 | 00:21 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Perkuat Basis Alumni, La Ode Mustawwadhaar: Rekrutmen Anggota PA GMNI Capai 39 Pendaftar yang telah Diverifikasi dalam Dua Pekan

Marhaenist.id, Kendari - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Tak Ingin Militerisasi di Ruang Sipil, GMNI di Sultra Nyatakan Tolak RUU TNI

Marhaenist.id, Sultra - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak…

Jairi, salah satu kader PDIP yang tandatangannya dipakai menggugat SK Kepengurusan DPP PDIP 2024-2025. FILE/Tim Media PDIP

Hanya 300 Ribuan Aja Biaya Nipu Gugat SK Kepengurusan PDIP

MARHAENIST - Lima orang kader PDI Perjuangan (PDIP) antara lain, Jairi, Djupri,…

Suharto dan Gelar Pahlawan: Penghargaan atau Penghinaan bagi Sejarah?

Marhaenist.id - Soeharto, nama yang sudah menjadi sebuah monumen yang terbuat dari…

Lembaga Kebudayaan Untuk Merajut Kebhinekaan Indonesia

Bulan Oktober identik dengan peringatan Sumpah Pemuda. Pada tanggal 27-28 Oktober 1928…

Hendak Sampaikan Aspirasi Ke Wapres, Seorang Aktifis Mahasiswa di Kendari Babak Belur Dibogem Aparat Keamanan

Marhaenist.id, Kendari - Rimon Fatrah Negara atau yang akrab dipanggil Rifat, seorang…

Food Estate Gagal, Warga Kalteng: Warga Sering Kebanjiran

Marhaenist.id, Palangkaraya - Kegagalan program food estate di beberapa daerah Kalimantan Tengah…

Kenapa Harus Adili Jokowi?

Marhaenist.id - Sepuluh tahun Jokowi berkuasa, pembangunan Indonesia selalu dibungkus dengan cerita…

Ketua GMNI Jatim Ajak Masyarakat Kawal Pemilu 2024

  Marhaenist.id, Surabaya - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?