By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Tragedi PRT Benhil, Koalisi Masyarakat Sipil: Jangan Lindungi Pelaku, Negara Harus Berdiri di Pihak Korban
Kedaulatan Rakyat Digugat, DPD GMNI Jakarta: Mengapa Pengadilan Militer Memperlakukan Korban Seperti Terpidana?
Soroti Kebijakan Menteri HAM, DPP GMNI: Perjuangan HAM Adalah Hak Setiap Warga Negara, Bukan Hak Formalitas yang Harus Disertifikasi oleh Negara
GMNI: Dana Abadi Kebudayaan Rp6 Triliun Harus Kembali ke Rakyat untuk Perluas Lapangan Kerja dan Perkuat Kedaulatan Bangsa
DPP GMNI Soroti Intimidasi dan Kekerasan terhadap Insan Pers di Indonesia

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

Soroti Kebijakan Menteri HAM, DPP GMNI: Perjuangan HAM Adalah Hak Setiap Warga Negara, Bukan Hak Formalitas yang Harus Disertifikasi oleh Negara

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 4 Mei 2026 | 12:49 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Ketua Bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Wira Dika Orizha Piliang (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dibawah kepemimpinan Risyad-Patra melalui Ketua Bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Wira Dika Orizha Piliang merespons wacana yang disampaikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia terkait rencana pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak menyandang status sebagai aktivis atau pembela HAM melalui suatu mekanisme sertifikasi.

Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa mekanisme ini akan melibatkan aparat penegak hukum dengan alasan menjamin legitimasi dan akuntabilitas pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai aktivis HAM.

Menurut Bung Wira, gagasan tersebut merupakan langkah yang berpotensi membatasi kebebasan masyarakat untuk memperjuangkan hak asasinya.

“Rencana sertifikasi terhadap aktivis HAM oleh Menteri HAM merupakan suatu hal yang berlebihan. Aktivisme HAM bukanlah profesi yang dapat dibatasi melalui mekanisme administratif negara, melainkan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan,” tegas Bung Wira.

DPP GMNI menegaskan bahwa definisi pembela HAM telah secara jelas diatur dalam Deklarasi PBB tentang Pembela HAM Tahun 1998, yang menyatakan bahwa pembela HAM adalah setiap orang, baik individu maupun kelompok, yang secara damai bekerja untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia.

Dengan demikian, pembela HAM bukanlah status administratif atau profesi yang dapat disertifikasi oleh negara, melainkan peran yang lahir dari tindakan nyata dan komitmen terhadap prinsip serta nilai-nilai HAM itu sendiri.

Lebih jauh, upaya Menteri HAM untuk melakukan sertifikasi justru berpotensi mereduksi makna pembela HAM menjadi sekadar kategori formal yang ditentukan oleh aparatur negara.

Hal ini berisiko mengabaikan kerja-kerja advokasi yang selama ini tumbuh secara organik dari masyarakat, termasuk dari kelompok rentan, komunitas akar rumput, dan individu yang tidak memiliki akses terhadap mekanisme formal negara.

Baca Juga:   DPC PA GMNI Bengkalis Ucapkan Selamat atas Terselenggaranya Konfercab Ke- I GMNI Bengkalis

DPP GMNI menilai bahwa upaya negara untuk menentukan legitimasi seorang pembela HAM berpotensi menciptakan standar tunggal yang eksklusif.

Hal ini dapat membuka ruang yang diskriminatif terhadap individu atau kelompok yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, terutama mereka yang tidak masuk dalam kategori yang tersertifikasi menurut kacamata negara.

Lebih lanjut, keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses penentuan status aktivis HAM dinilai berisiko tinggi terhadap independensi gerakan HAM itu sendiri.

Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum justru kerap menjadi pihak yang dilaporkan dalam dugaan pelanggaran HAM, sehingga menimbulkan konflik kepentingan yang serius apabila dilibatkan dalam mekanisme tersebut.

“Alih-alih memperkuat perlindungan terhadap pembela HAM, kebijakan ini justru berpotensi membatasi suara-suara kritis aktivis HAM. Hal ini merupakan kemunduran dalam agenda demokratisasi dan perlindungan HAM di Indonesia,” lanjut Bung Wira.

DPP GMNI menegaskan bahwa legitimasi seorang pembela HAM tidak ditentukan oleh negara, melainkan oleh keberpihakan terhadap nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan keberanian untuk melawan ketidakadilan.

Oleh karena itu, negara seharusnya berfokus pada pemenuhan kewajibannya untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM, bukan menyeleksi siapa yang berhak memperjuangkannya.

Sebagai bentuk sikap, DPP GMNI menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Menteri HAM untuk membatalkan rencana sertifikasi aktivis atau pembela HAM.

2. Menolak segala bentuk intervensi yang berpotensi membatasi implementasi pelaksanaan HAM yang organik.

3. Mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap pembela HAM sesuai dengan prinsip-prinsip HAM internasional.

4. Menjamin tidak adanya kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-haknya secara sah dan konstitusional.

“Perjuangan HAM adalah hak setiap warga negara, bukan hak yang diberikan oleh negara,” tutup Bung Wira.

Baca Juga:   DPP GMNI: LPDP Gagal Cetak Pejuang-Pemikir Bangsa, Rekrutmen dan Pembinaan Harus Dievaluasi Total

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk komitmen DPP GMNI dalam menjaga ruang demokrasi dan memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Tragedi PRT Benhil, Koalisi Masyarakat Sipil: Jangan Lindungi Pelaku, Negara Harus Berdiri di Pihak Korban
Senin, 4 Mei 2026 | 17:38 WIB
Kedaulatan Rakyat Digugat, DPD GMNI Jakarta: Mengapa Pengadilan Militer Memperlakukan Korban Seperti Terpidana?
Senin, 4 Mei 2026 | 13:43 WIB
GMNI: Dana Abadi Kebudayaan Rp6 Triliun Harus Kembali ke Rakyat untuk Perluas Lapangan Kerja dan Perkuat Kedaulatan Bangsa
Senin, 4 Mei 2026 | 12:22 WIB
DPP GMNI Soroti Intimidasi dan Kekerasan terhadap Insan Pers di Indonesia
Senin, 4 Mei 2026 | 04:12 WIB
Narasi Kedaulatan Pangan Dinilai Tak Sejalan dengan Realitas Lapangan
Senin, 4 Mei 2026 | 00:21 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Politik Kita dan Zaman Edan

Marhaenist.id - Ketika itu seorang pujangga agung keraton Surakarta, R Ng Ranggawarsita…

Cegah Provokasi dan Anarkisme, GSNI Surabaya Tegaskan Komitmen Gerakan Damai

Marhaenist.id, Surabaya - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI) Kota…

Gelar Halal Bilhalal, PA GMNI Banten Kokohkan Persatuan Kader Nasionalis

Marhaenist.id, Tangsel - Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banten…

Gelar PPAB, GMNI UIN Salatiga Tanamkan Jiwa Nasionalis dan Sosialis

Marhaenist.id, Salatiga - Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Antara Tan Malaka, Komunis, dan Islam

Marhaenist.id - Dibandingkan dengan tokoh-tokoh bangsa yang telah mendapatkan gelar Pahlawan Nasional,…

Jelang Pemilu, Apa saja Isu yang Fokus Disuarakan Caleg Perempuan Sulbar Sebagai Wujud dari Afirmasi Keterwakilan Perempuan?

Marhaenist.id - Bagaimana caleg-caleg kita menyuarakan dan membawa misi peyekesaian masalah yang…

GMNI Halut Soroti Pemotongan Gaji Petugas Kebersihan, Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Outsourcing

Marhaenist.id, Halmahera Utara —Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Utara melalui Wakil…

Materialisme Ala Karl Marx dan Syech Siti Jenar

Marhaenist.id - Kalau diamati Karl Marx dan Syech Siti Jenar itu sama-sama…

GMNI PPU Desak Pembebasan 6 Aktivis yang Ditangkap Usai Aksi ‘Indonesia Gelap’ di DPRD Balikpapan

Marhaenist.id, Penajam Paser Utara - Komisariat GMNI Penajam Paser Utara (PPU) desak…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?