
Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dibawah kepemimpinan Risyad-Patra melalui Ketua Bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Wira Dika Orizha Piliang merespons wacana yang disampaikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia terkait rencana pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak menyandang status sebagai aktivis atau pembela HAM melalui suatu mekanisme sertifikasi.
Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa mekanisme ini akan melibatkan aparat penegak hukum dengan alasan menjamin legitimasi dan akuntabilitas pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai aktivis HAM.
Menurut Bung Wira, gagasan tersebut merupakan langkah yang berpotensi membatasi kebebasan masyarakat untuk memperjuangkan hak asasinya.
“Rencana sertifikasi terhadap aktivis HAM oleh Menteri HAM merupakan suatu hal yang berlebihan. Aktivisme HAM bukanlah profesi yang dapat dibatasi melalui mekanisme administratif negara, melainkan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan,” tegas Bung Wira.
DPP GMNI menegaskan bahwa definisi pembela HAM telah secara jelas diatur dalam Deklarasi PBB tentang Pembela HAM Tahun 1998, yang menyatakan bahwa pembela HAM adalah setiap orang, baik individu maupun kelompok, yang secara damai bekerja untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia.
Dengan demikian, pembela HAM bukanlah status administratif atau profesi yang dapat disertifikasi oleh negara, melainkan peran yang lahir dari tindakan nyata dan komitmen terhadap prinsip serta nilai-nilai HAM itu sendiri.
Lebih jauh, upaya Menteri HAM untuk melakukan sertifikasi justru berpotensi mereduksi makna pembela HAM menjadi sekadar kategori formal yang ditentukan oleh aparatur negara.
Hal ini berisiko mengabaikan kerja-kerja advokasi yang selama ini tumbuh secara organik dari masyarakat, termasuk dari kelompok rentan, komunitas akar rumput, dan individu yang tidak memiliki akses terhadap mekanisme formal negara.
DPP GMNI menilai bahwa upaya negara untuk menentukan legitimasi seorang pembela HAM berpotensi menciptakan standar tunggal yang eksklusif.
Hal ini dapat membuka ruang yang diskriminatif terhadap individu atau kelompok yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, terutama mereka yang tidak masuk dalam kategori yang tersertifikasi menurut kacamata negara.
Lebih lanjut, keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses penentuan status aktivis HAM dinilai berisiko tinggi terhadap independensi gerakan HAM itu sendiri.
Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum justru kerap menjadi pihak yang dilaporkan dalam dugaan pelanggaran HAM, sehingga menimbulkan konflik kepentingan yang serius apabila dilibatkan dalam mekanisme tersebut.
“Alih-alih memperkuat perlindungan terhadap pembela HAM, kebijakan ini justru berpotensi membatasi suara-suara kritis aktivis HAM. Hal ini merupakan kemunduran dalam agenda demokratisasi dan perlindungan HAM di Indonesia,” lanjut Bung Wira.
DPP GMNI menegaskan bahwa legitimasi seorang pembela HAM tidak ditentukan oleh negara, melainkan oleh keberpihakan terhadap nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan keberanian untuk melawan ketidakadilan.
Oleh karena itu, negara seharusnya berfokus pada pemenuhan kewajibannya untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM, bukan menyeleksi siapa yang berhak memperjuangkannya.
Sebagai bentuk sikap, DPP GMNI menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Menteri HAM untuk membatalkan rencana sertifikasi aktivis atau pembela HAM.
2. Menolak segala bentuk intervensi yang berpotensi membatasi implementasi pelaksanaan HAM yang organik.
3. Mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap pembela HAM sesuai dengan prinsip-prinsip HAM internasional.
4. Menjamin tidak adanya kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-haknya secara sah dan konstitusional.
“Perjuangan HAM adalah hak setiap warga negara, bukan hak yang diberikan oleh negara,” tutup Bung Wira.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk komitmen DPP GMNI dalam menjaga ruang demokrasi dan memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.