
Marhaenist.id, Jakarta — Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta secara resmi mengukuhkan Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus dalam bidang Ilmu Hukum untuk mengajar pada program doktor.
Pengukuhan ini menjadi momentum penting dalam penguatan tradisi akademik dan kontribusi keilmuan di lingkungan perguruan tinggi, khususnya dalam pengembangan hukum konstitusi di Indonesia.
Acara pengukuhan Prof. Arief sebagai Profesor Emeritus dalam bidang Ilmu Hukum tersebut digelar di Aula Universitas Borobudur pada Sabtu (2/5/2026) yang berlangsung khidmat.
Sebelum menyambut pengukuhannya, Prof. Dr. Arief Hidayat menyampaikan pesan mengenai pentingnya integritas akademik dan pengabdian tanpa batas bagi seorang praktisi maupun akademisi hukum.
“Karena sebuah pengabdian kepada ilmu pengetahuan dan hukum tidak mengenal kata purna. Setelah melalui perjalanan panjang di Mahkamah Konstitusi untuk menjaga integritas konstitusi negara, saya merasa terpanggil untuk kembali ke dunia akademik,” ujarnya, kepada awak media.
Bagi Arief Hidayat, dengan mengapdikan dirinya sebagai tenaga pengajar di Universitas Borobudur adalah cara terbaik untuk dapat menciptakan Praktisi Hukum yang berintegritas, berkarakter, dan berwawasan kebangsaan.
“Bagi saya, mengajar adalah cara terbaik untuk melahirkan generasi pemikir hukum yang berintegritas, berkarakter, dan berwawasan kebangsaan,” sambung Prof. Arief Hidayat.
Dalam pidato ilmiahnya saat pelantikan, Prof. Arief memproyeksikan kehidupan bernegara hingga 25 tahun ke depan yang juga bertepatan dengan di umur ke-100 tahun.
Menurutnya, jika Negara Indonesia mau menjadi negara yang adil, makmur, dan sejahtera, ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan untuk dipenuhi oleh penyelenggara negara.
“Untuk mencapai kondisi Indonesia yang demikian, kiranya mau tidak mau kita harus membenahi tata kelola praktik penyelenggaraan negara, baik dalam tataran nasional maupun daerah dan desa,” kata Arief.
Acara pengukuhan Arief Hidayat tersebut dihadiri oleh sejumlah rektor dan guru besar dari Universitas lain yang ada di Indonesia sebagai tamu undangan.
Hadir juga mulai dari Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia Mahfud MD, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jampidum Asep Nana Mulyana, Anggota DPR RI Abidin Fikri, serta Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Terlihat juga sejumlah Hakim MK bekas rekan sejawat Arief, yakni; Suhartoyo dan Saldi Isra.
Pengukuhan itu juga turut dihadiri oleh sejumlah Pengurus DPP PA GMNI yang sementara menjabat bersama Arief Hidayat.

Diketahui, Gelar Profesor Emeritus yang disematkan oleh Universitas Borobudur merupakan bentuk penghormatan tertinggi atas dedikasi, integritas, dan kontribusi panjang Prof. Arief Hidayat dalam dunia akademik maupun praktik ketatanegaraan.
Sebagai seorang akademisi sekaligus negarawan, Prof. Arief Hidayat dikenal luas atas kiprahnya dalam penguatan sistem hukum dan konstitusi di Indonesia.
Pengalaman beliau sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi serta kontribusi ilmiahnya melalui berbagai karya akademik menjadi landasan kuat bagi pengukuhan ini.
Dalam catatan karier di MK, Arief Hidayat merupakan salah satu hakim dengan pengalaman yang lengkap karena pernah duduk baik dalam jabatan sebagai Hakim MK, Wakil Ketua MK, hingga menjadi ketua MK.
Arief Hidayat tercatat pula sebagai satu-satunya Ketua MK yang dipilih secara aklamasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim Pemilihan Ketua MK (baik dalam periode pertama maupun kedua
Pria kelahiran 3 Februari 1956 ini telah purna tugas sebagai Hakim MK pada 3 Februari 2026, yang lalu.
Saat ini, ia juga menjabat sebagai Ketua DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) periode 2021-2026.***
Penulis: Bung Wadhaar/Editor: Bung Wadhaar.