
Marhaenist.id – Suatu pagi di tahun 1920-an itu tidak sekadar menjadi kisah pertemuan biasa, melainkan titik pijak lahirnya sebuah kesadaran historis. Di sudut sunyi Bandung selatan, ketika Soekarno menghentikan sepedanya dan berbincang dengan seorang petani sederhana, percakapan itu perlahan menjelma menjadi refleksi mendalam tentang struktur ketidakadilan yang hidup di tengah rakyat.
Sosok petani yang kelak dikenang sebagai “Marhaen” bukanlah proletar dalam pengertian klasik Karl Marx, sebab ia tidak sepenuhnya kehilangan alat produksi—ia memiliki tanah, cangkul, dan tenaga—namun tetap terperangkap dalam lingkaran kemiskinan.
Pemikiran tersebut kemudian dirumuskan secara sistematis dalam konsep Marhaenisme, yang untuk pertama kalinya ditegaskan oleh Soekarno dalam pleidoinya yang terkenal, Indonesia Menggugat.
Di dalamnya, istilah “Marhaen” digunakan untuk menggantikan “proletar”, sekaligus menegaskan perbedaan mendasar antara kondisi masyarakat Eropa dengan Indonesia. Marhaenisme bukan sekadar adaptasi, melainkan transformasi kreatif dari gagasan sosialisme yang dipadukan dengan nasionalisme dan nilai-nilai kultural Indonesia.
Geneologi Marhaensime
Jika kisah Marhaen merupakan titik berangkat empiris bagi Soekarno, maka Marhaenisme adalah konstruksi intelektual yang berusaha menjawab paradoks tersebut secara sistematis.
Pemikiran ini lahir sebagai sintesis hidup antara realitas sosial Indonesia dan refleksi teoritik yang dalam—terutama sebagai dialog kritis terhadap pemikiran Karl Marx Georg Wilhelm Friedrich Hegel, dan Friedrich Engels. Bahkan, terdapat pandangan alternatif—sebagaimana dikemukakan oleh Soegiarso Soerojo—yang menyebut istilah “Marhaen” sebagai kemungkinan akronim dari Marx–Hegel–Engels.
Meskipun tesis ini tidak menjadi arus utama dan sering diperdebatkan, ia tetap penting sebagai penanda bahwa Marhaenisme memiliki kedekatan intelektual dengan tradisi filsafat Eropa, khususnya materialisme historis dan dialektika.
Secara filosofis, Marhaenisme berdiri di atas tiga pilar utama: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan yang berkebudayaan.
Pertama, Sosio-nasionalisme dalam pemikiran Soekarno merupakan koreksi atas internasionalisme proletar ala Marx yang cenderung mengabaikan dimensi kebangsaan. Soekarno kerap kali menegaskan bahwa kolonialisme tidak hanya menindas secara ekonomi, tetapi juga merendahkan martabat bangsa. Karena itu, perjuangan kelas di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari perjuangan nasional. Dalam hal ini, Marhaenisme menolak reduksi manusia menjadi sekadar homo economicus, dan mengembalikannya sebagai subjek historis yang memiliki identitas, budaya, dan harga diri kolektif.
Kedua, sosio-demokrasi yang dimaksud Soekarno berbeda dari demokrasi liberal Barat. Jika liberalisme menekankan kebebasan formal, maka sosio-demokrasi dalam Marhaenisme menuntut keadilan yang bersifat material dan konkret. Gagasan ini tampak jelas dalam pleidoi Indonesia Menggugat, di mana Soekarno mengkritik sistem kolonial yang secara formal mengakui hukum, tetapi secara substantif melanggengkan ketimpangan.
Ketiga, ketuhanan yang berkebudayaan merupakan dimensi yang membedakan Marhaenisme secara radikal dari Marxisme ortodoks. Jika Marx melihat agama sebagai “candu”, maka Soekarno justru melihat religiositas sebagai kekuatan moral yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Dari ketiga pilar tersebut, tampak bahwa Marhaenisme sesungguhnya adalah proyek filsafat pembebasan yang bersifat integratif. Ia tidak hanya berbicara tentang distribusi alat produksi, tetapi juga tentang rekonstruksi manusia sebagai subjek yang merdeka—secara ekonomi, politik, dan moral sekaligus.
Namun, di balik konstruksi tersebut, terdapat satu problem mendasar yang justru menjadi inti dari pertanyaan kita: mengapa kepemilikan alat produksi tidak otomatis melahirkan kesejahteraan? Jawabannya terletak pada kenyataan bahwa dalam Marhaenisme, kepemilikan bukanlah variabel tunggal. Kepemilikan harus dibaca bersama dengan akses, kontrol, dan posisi dalam struktur ekonomi.
Sebagaimana refleksi Soekarno terhadap seorang Marhaen yang memiliki alat produksinya, tetapi ia tidak memiliki daya tawar dalam menentukan nilai dari hasil kerjanya. Maka, akan selamanya sang Marhaen bekerja, tetapi tidak menentukan harga. Meski memproduksi, tetapi Marhaen tidak menguasai pasar.
Kemiskinan Marhaen bukanlah akibat ketiadaan alat, melainkan akibat keterbatasan kuasa atas relasi produksi. Dalam bahasa yang lain, Marhaen terjebak dalam situasi di mana “yang dimiliki” tidak pernah sepenuhnya menjadi “yang dikuasai”.
Menuju Neo-Marhaenisme
Perubahan struktur ekonomi global menunjukkan bahwa bentuk eksploitasi tidak lagi hadir secara terbuka sebagaimana pada masa kolonial yang dahulu menjadi sasaran kritik Soekarno.
Dominasi tidak lagi terutama dijalankan melalui penguasaan fisik atas tanah atau tenaga kerja, melainkan melalui mekanisme semacam pasar global, infrastruktur digital, dan sistem yang bekerja secara impersonal. Relasi kuasa bergeser ke ranah yang tidak mudah diidentifikasi, sehingga ketimpangan tetap berlangsung tanpa selalu tampak sebagai penindasan yang nyata secara fisik.
Sosok Marhaen yang dahulu dipahami sebagai individu dengan alat produksi namun tetap miskin, kini hadir dalam konfigurasi yang lebih luas. Banyak individu berada dalam posisi sebagai pemilik alat produksi—kendaraan, perangkat digital, atau keterampilan berbasis pengetahuan—serta memiliki akses ke jaringan ekonomi yang melampaui batas geografis. Namun kepemilikan tersebut tidak diikuti dengan kapasitas menentukan nilai dari aktivitas ekonomi yang dijalankan.
Fenomena ini menjadi lebih terang ketika dibaca melalui contoh konkret kehidupan sehari-hari. Pengemudi ojek online, misalnya, secara formal adalah pemilik alat produksi yang memiliki kendaraan, mengatur waktu kerja, bahkan memilih kapan harus aktif atau tidak. Namun struktur kerja platform menempatkannya dalam posisi yang tidak berdaya. Tarif perjalanan, pembagian order, hingga sistem insentif ditentukan sepenuhnya oleh algoritma. Dalam posisi ini, sebagaiman nasib petani Marhaen puluhan tahun yang lalu, kepemilikan alat produksi tidak menghadirkan kedaulatan ekonomi.
Kondisi serupa juga dialami oleh pekerja informal lain: pedagang kecil yang bergantung pada platform digital, kurir logistik, hingga pelaku UMKM yang memasarkan produknya melalui marketplace. Mereka memiliki barang, tenaga, dan bahkan kreativitas, tetapi visibilitas produk ditentukan oleh sistem pencarian, promosi berbayar, dan algoritma platform. Tanpa akses pada mekanisme tersebut, produk yang dimiliki seolah “tidak ada” di pasar.
Lebih jauh lagi, mungkin kita mendengar bahwa saat ini terjadi “inflasi sarjana” yang memperlihatkan dimensi lain dari Neo-Marhaenisme. Pendidikan tinggi, yang dahulu dianggap sebagai alat produksi simbolik untuk mobilitas sosial, kini tidak lagi memberikan jaminan yang sama. Lulusan perguruan tinggi terus bertambah, sementara daya serap pasar kerja tidak berkembang secara proporsional. Banyak sarjana akhirnya memasuki sektor informal, bekerja di luar bidang keahliannya, atau bahkan menganggur. Mereka memiliki “modal intelektual”, tetapi tidak memiliki akses terhadap struktur ekonomi yang mampu mengonversi modal tersebut menjadi kesejahteraan.
Semakin banyak individu yang “memiliki”, semakin banyak pula yang tidak berdaya. Kepemilikan alat produksi—baik dalam bentuk fisik seperti kendaraan, maupun non-fisik seperti pendidikan dan keterampilan—tidak lagi cukup untuk menjamin posisi tawar dalam sistem ekonomi.
Perkembangan ini menunjukkan pergeseran penting dari kerangka analisis klasik Karl Marx. Jika dalam kapitalisme industri eksploitasi terutama berkaitan dengan relasi kepemilikan atas alat produksi, maka dalam kapitalisme kontemporer pusat persoalan bergeser pada penguasaan sistem yang menentukan nilai. Kontrol atas data, distribusi, dan algoritma menjadi faktor kunci dalam menentukan siapa yang memperoleh keuntungan dan siapa yang berada dalam posisi rentan.
Konsekuensi dari pergeseran ini adalah perubahan posisi manusia dalam proses produksi. Aktivitas ekonomi tidak hanya menghasilkan barang atau jasa, tetapi juga data yang terus dikumpulkan dan dimonetisasi.
Neo-Marhaenisme, dalam kerangka ini, kemudian dapat dipahami sebagai upaya konseptual untuk membaca ulang Marhaenisme dalam konteks ekonomi digital. Fokus analisis tidak lagi berhenti pada distribusi kepemilikan alat produksi, tetapi bergeser pada distribusi kekuasaan atas sistem yang menentukan nilai ekonomi. Pertanyaan kunci berubah dari “siapa yang memiliki” menjadi “siapa yang mengendalikan”.
Implikasinya, kemiskinan dalam konteks modern tidak selalu berkorelasi dengan ketiadaan aset, melainkan dengan keterbatasan kontrol terhadap proses yang menentukan nilai dari aset tersebut. Individu dapat memiliki alat, akses, dan kapasitas produksi, tetapi tetap berada dalam posisi subordinat karena tidak memiliki pengaruh terhadap mekanisme yang mengatur hasil akhirnya.
Pada akhrinya, problem kepemilikan perlu direkonstruksi sebagai problem kekuasaan. Kepemilikan tanpa kontrol atas sistem tidak cukup untuk menjamin kemandirian ekonomi. Pertanyaan yang mengemuka bukan lagi sebatas apa yang dimiliki, tetapi bagaimana nilai dari kepemilikan tersebut ditentukan, dan oleh siapa proses penentuan itu dikendalikan.***
Penulis: Miftakhul Shodikin, S.H., M.H., Kader GMNI.