By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Benarkah Soekarno Komunis?
Diplomasi Kesehatan Indonesia di Masa Transisi Global Pasca Keluarnya AS Dari WHO
Herwyn J. H. Malonda Resmi Menjabat sebagai Anggota DKPP RI Ex Officio Bawaslu RI
DPD GMNI DKI Jakarta Bakal Gelar Konferda I Tahun 2026, Dorong Transformasi Menuju Jakarta Kota Global
Proyek Pembangunan Daerah dan Kewenangan Eksekutif Tanpa Persetujuan DPRD

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Ijazah yang Cacat, Rekam Akademik yang Tak Lagi Menyelamatkan

Marhaenist ID
Marhaenist ID Diterbitkan : Rabu, 28 Mei 2025 | 00:26 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Ilustrasi Ijazah (Sumber foto: Kumbananews.com)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Dalam hukum administrasi dan pidana, keaslian sebuah dokumen tidak bergantung pada klaim, namun pada bukti fisik dan verifikasi otoritatif. Dugaan pemalsuan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo, bukanlah perkara sepele apalagi sentimen politik. Ini adalah soal fundamental hukum dan kepercayaan publik terhadap integritas pejabat tinggi negara.

Banyak kalangan menilai bahwa untuk membuktikan keabsahan ijazah seseorang, publik perlu melihat transkrip, skripsi, atau rekam akademik lainnya. Namun logika hukum tidak bekerja seperti itu. Ketika satu dokumen sudah menunjukkan banyak kejanggalan administratif dan teknis, maka permintaan tambahan justru mengaburkan pokok masalah.

Ijazah adalah dokumen negara. Sama seperti uang kertas, paspor, atau surat tanah, ia memiliki standar teknis dan administratif yang harus dipenuhi. Bila foto tidak sesuai, tanda tangan dekan tidak autentik, gelar akademik tidak sahih dengan waktu jabatan, atau format dokumen tidak cocok dengan tahun penerbitan — maka itu cukup untuk memulai investigasi forensik dokumen.

Kita tidak perlu menuntut data Kartu Hasil Studi (KHS) atau skripsi, bila satu lembar ijazah saja sudah memberi cukup alasan untuk mencurigai keasliannya. Bahkan, di negara-negara dengan tata kelola demokrasi yang matang, temuan awal semacam ini sudah memicu pengunduran diri, penyelidikan etik, hingga proses hukum terbuka.

Maka, ketika seorang mantan presiden enggan memperlihatkan ijazah aslinya dalam proses pengadilan — yang merupakan forum tertinggi penegakan hukum — masyarakat bukan hanya berhak mencurigai, tetapi juga berhak menggugat secara hukum.

Dalam pandangan saya, ini bukan soal Jokowi pribadi. Ini adalah soal preseden hukum dan akuntabilitas publik. Jika kita diam dalam perkara ini, maka pintu bagi segala bentuk penipuan administratif akan terbuka lebar, termasuk untuk pejabat publik di masa depan.

Baca Juga:   Korupsi dalam Negara yang Bermimpi Keadilan Sosial

Publik tidak boleh berhenti bertanya: Apakah bangsa ini dipimpin oleh seseorang yang sah secara akademik? Atau oleh seseorang yang telah memalsukan dasar legalitas pendidikannya?

Negara ini terlalu besar untuk dikelola berdasarkan asumsi dan pengabaian terhadap bukti teknis. Biarkan kebenaran diuji secara terbuka, transparan, dan ilmiah — bukan ditutup oleh opini personal atau tameng kekuasaan yang telah lewat.


Penulis: Dr.med.vet. Rudi Umbu Remu Samapati – Alumni Fakultas Kedokteran Hewan UGM.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Benarkah Soekarno Komunis?
Jumat, 23 Januari 2026 | 01:44 WIB
Diplomasi Kesehatan Indonesia di Masa Transisi Global Pasca Keluarnya AS Dari WHO
Kamis, 22 Januari 2026 | 19:43 WIB
Herwyn J. H. Malonda Resmi Menjabat sebagai Anggota DKPP RI Ex Officio Bawaslu RI
Kamis, 22 Januari 2026 | 16:35 WIB
DPD GMNI DKI Jakarta Bakal Gelar Konferda I Tahun 2026, Dorong Transformasi Menuju Jakarta Kota Global
Kamis, 22 Januari 2026 | 14:52 WIB
Proyek Pembangunan Daerah dan Kewenangan Eksekutif Tanpa Persetujuan DPRD
Kamis, 22 Januari 2026 | 10:55 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Gelar PPAB Raya, GMNI Lebak Cetak Puluhan Kader

Marhaenist.id, Lebak - Gerakan Mahasiwa Nasional Indonseia (GMNI) Lebak gelar Pekan Penerimaan…

Intoleransi Meningkat, GMNI: Masyarakat Harus Hati-hati Pilih Pemimpin di 2024

Marhaenist - Intoleransi masih menjadi persoalan yang krusial dalam hubungan kemasyarakatan di…

DPD GMNI Sulbar Soroti Program Makanan Bergizi Gratis Pemerintah

Marhaenist.id, Mamuju - Pemerintah pusat gencar melakukan efisiensi anggaran untuk mendukung program…

Abdy Yuhana: Gelar Profesor Kehormatan Megawati Soekarnoputri dari Silk Road International University Perkokoh Pengakuan Dunia

Marhaenist.id - Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Alumni GMNI, Abdy Yuhana mengapresiasi atas prestasi…

Ziarahi ke Makam Bung Karno, Berdoa dan Menabur Bunga: Batu Hitam Pantai Selatan dan Nagasari Lampung (Catatan Perjalanan DPP PA GMNI 5)

Marhaenist.id, Blitar - Saat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) Gerakan…

Dua Ekor Bebek Untuk Kegagalan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

MARHAENIST - Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Risma-Gus Han Jadi Cagub Jatim Pertama Yang Ziarahi Makam Bung Karno di Blitar

MARHAENIST.ID, Blitar - Tri Rismaharini-Gus Han menjadi pasangan Calon Gubernur - Wakil…

Supremasi Hukum: Jangan Jadikan Hukum Positif Indonesia Sebagai Instrumen Politik Praktis

Marhaenist.id - Mengutip dari halaman website resmi Mahkamah Konstitusi Indonesia menjelaskan bahwa…

Indonesia Darurat Part 2, 100 Hari Kerja = 1000 Masalah

Marhaenist.id - Negara Indonesia telah melewati hari ke 100 dalam naungan pemerintahan…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?