
Marhaenist.id – Sejarah bukan ruang pemujaan, melainkan disiplin verifikasi yang menuntut ketepatan antara klaim dan fakta. Dalam kerangka itu, setiap upaya menobatkan Tan Malaka sebagai “Pendiri Republik” harus diuji dengan standar yang sama: apakah ia berperan dalam membangun entitas negara secara konkret, ataukah hanya merumuskan gagasan tentangnya?
Ketika ukuran yang digunakan adalah legalitas, institusionalitas, dan keterlibatan dalam proses pendirian negara, maka glorifikasi tanpa batas justru berpotensi mereduksi kompleksitas sejarah menjadi sekadar narasi simbolik.
Sejarah tidak pernah benar-benar netral; ia adalah arena perebutan makna yang terus bergerak antara arsip, ideologi, dan kebutuhan zaman.
Dalam lanskap historiografi Indonesia kontemporer, muncul gelombang reinterpretasi yang berusaha menggeser pusat gravitasi narasi kemerdekaan dari figur-figur kanonik seperti Soekarno dan Mohammad Hatta kepada sosok yang lama berada di pinggiran:
Tan Malaka. Ia dielu-elukan bukan lagi sekadar sebagai pejuang revolusioner, melainkan sebagai “Bapak Republik” yang sejati. Namun, romantisme semacam ini menuntut pengujian serius. Ketika sejarah ditimbang bukan hanya melalui simpati ideologis, tetapi melalui kerangka legalitas, institusionalitas, dan realitas politik, klaim tersebut mulai memperlihatkan retakan epistemik yang signifikan.
Pertanyaannya bukan sekadar siapa yang pertama menyebut “republik”, melainkan siapa yang benar-benar mewujudkannya dalam bentuk negara yang hidup, bekerja, dan diakui.
Dalam perdebatan ini, karya *Naar de Republiek* Indonesia (1925) kerap dijadikan batu pijakan utama. Tidak dapat disangkal bahwa Tan Malaka adalah pelopor dalam artikulasi istilah “Republik Indonesia” jauh sebelum ia menjadi realitas politik.
Namun, dalam perspektif filsafat politik dan hukum, sebagaimana ditegaskan oleh Hans Kelsen dalam teori normatifnya tentang negara, terdapat perbedaan fundamental antara konsepsi ide dan keberadaan normatif suatu entitas hukum.
Negara tidak lahir dari nomenklatur, melainkan dari struktur normatif yang efektif. Pandangan ini sejalan dengan Benedict Anderson yang memandang bangsa sebagai “komunitas terbayang”, tetapi tetap mensyaratkan institusionalisasi agar imajinasi tersebut menjelma menjadi realitas politik yang operasional.
Dengan demikian, keunggulan kronologis dalam penyebutan istilah tidak serta-merta identik dengan status pendiri dalam pengertian historis dan yuridis.
Republik Indonesia sebagai entitas hukum-politik tidak lahir di ruang hampa, melainkan melalui proses konkret yang melibatkan perumusan konstitusi, pembentukan pemerintahan, dan artikulasi kedaulatan. Dalam konteks ini, peran BPUPKI dan PPKI menjadi sentral. Forum-forum tersebut merupakan locus di mana ide-ide tentang negara dinegosiasikan, diperdebatkan, dan akhirnya dikristalkan menjadi bentuk institusional yang konkret.
Sejarawan seperti George McTurnan Kahin menunjukkan bahwa kelahiran negara Indonesia merupakan hasil interaksi kompleks antara nasionalisme, tekanan kolonial, dan kalkulasi politik elite. Dalam keseluruhan proses ini, absensi Tan Malaka bukan sekadar kebetulan historis, melainkan penanda bahwa ia tidak terlibat dalam tahap konstitutif pembentukan negara.
Namun, untuk mencapai pembacaan yang utuh, perlu diakui bahwa posisi Tan Malaka tidak dapat direduksi hanya sebagai “yang tidak hadir”. Ia adalah artikulator awal horizon republik yang melampaui zamannya. Dalam pengertian ini, ia dapat dipahami sebagai proto-konseptor, yakni sosok yang membuka kemungkinan konseptual sebelum kemungkinan itu menemukan bentuk institusionalnya.
Perspektif ini, sebagaimana dapat ditarik dari pendekatan historiografi Taufik Abdullah, memungkinkan pengakuan atas kontribusi intelektual tanpa mencampuradukkan kategori konseptual dengan kategori institusional. Dengan kata lain, ia berperan dalam membentuk imajinasi politik republik, tetapi tidak dalam membangun arsitektur negara yang konkret.
Ketegangan ini semakin terlihat dalam pendekatan revolusioner yang dianut oleh Tan Malaka melalui konsep Massa Actie. Dalam kerangka pemikirannya, kemerdekaan adalah hasil mobilisasi total rakyat, bukan produk kompromi politik. Namun, sebagaimana dicatat oleh Herbert Feith, realitas revolusi Indonesia justru ditandai oleh negosiasi, diplomasi, dan kompromi yang kompleks, termasuk interaksi dengan struktur kekuasaan pendudukan Jepang. Di sinilah muncul paradoks mendasar: republik yang lahir pada 1945 adalah hasil dari strategi yang secara prinsipil bertentangan dengan garis pemikiran Tan Malaka sendiri.
Dengan demikian, ia bukan hanya tidak terlibat, tetapi juga secara konseptual mengambil posisi di luar model pendirian negara yang akhirnya terwujud.
Dalam perspektif hukum tata negara, sebagaimana dirumuskan oleh Jimly Asshiddiqie, pendiri negara adalah mereka yang merumuskan norma dasar dan struktur kelembagaan negara. Tokoh-tokoh seperti Soepomo, Muhammad Yamin, serta Soekarno memainkan peran sentral dalam proses tersebut. Sementara itu, Tan Malaka tidak meninggalkan jejak langsung dalam perumusan UUD 1945 maupun desain institusional negara.
Dalam kerangka Clifford Geertz tentang negara sebagai sistem makna dan simbol, kontribusinya lebih tepat ditempatkan pada ranah simbolik-revolusioner, bukan pada konstruksi administratif dan legal.
Dalam praktik politik pasca-proklamasi, posisi Tan Malaka semakin menegaskan perannya sebagai oposisi struktural.
Melalui Persatuan Perjuangan, ia berupaya menekan pemerintahan yang dipimpin oleh Sutan Sjahrir agar mengambil garis politik yang lebih radikal. Namun, sebagaimana ditunjukkan oleh Takashi Shiraishi, keberlangsungan republik justru ditentukan oleh kemampuan elite politik dalam mengelola tekanan internasional dan realitas militer, bukan oleh purifikasi ideologis.
Dalam posisi ini, Tan Malaka berfungsi sebagai penguji batas legitimasi negara, bukan sebagai perancang stabilitasnya.
Historiografi modern mengajarkan bahwa sejarah harus mampu membedakan antara peran inspiratif dan peran konstitutif. Mengaburkan keduanya berarti mengaburkan struktur kausalitas sejarah itu sendiri. Ong Hok Ham mengingatkan bahwa sejarah bukan sekadar narasi heroik, melainkan analisis tentang bagaimana kekuasaan, ide, dan institusi saling berkelindan dalam membentuk realitas.
Dalam kerangka ini, kontribusi Tan Malaka tetap signifikan sebagai penggerak kesadaran revolusioner, tetapi tidak sebagai pendiri dalam arti teknis dan institusional.
Dengan demikian, penyematan gelar “Pendiri Republik” kepada Tan Malaka hanya dapat dipertahankan jika definisi “pendiri” direduksi menjadi sekadar pencetus ide. Namun, jika definisi tersebut dikembalikan pada makna historis dan yuridisnya—yakni mereka yang merumuskan, membentuk, dan mengoperasikan negara—maka klaim tersebut tidak memiliki landasan yang memadai.
Tan Malaka tetap merupakan figur besar dalam sejarah Indonesia, tetapi kebesarannya terletak pada daya dorong intelektual dan keberaniannya menantang arus, bukan pada perannya sebagai arsitek negara.
Sejarah pada akhirnya menuntut ketepatan, bukan kenyamanan. Mengakui Tan Malaka sebagai inspirator radikal tanpa menjadikannya pendiri adalah bentuk kejujuran intelektual yang menjaga disiplin historiografi tetap utuh.
Republik Indonesia berdiri sebagai hasil dialektika antara ide dan kompromi, antara visi dan realitas, antara kemungkinan dan keterbatasan. Dan dalam dialektika itu, Tan Malaka hadir sebagai pengusul kemungkinan yang melampaui zamannya—tetapi bukan sebagai tangan yang mengubah kemungkinan itu menjadi negara.***
Penulis: Firman Tenry Masengi, Advokat, Alumni GMNI.