
Marhaenist.id – Dalam karya sejarahnya yang monumental Revolusi: Indonesia dan Lahirnya Dunia Modern, sejarawan Belgia, David Van Reybrouck, menerangkan kepada pembaca terkait satu episode epik dalam sejarah politik Hindia Belanda. Episode tersebut adalah kritik inteligensia Indonesia terhadap kekuasaan kolonial melalui tulisan Soewardi Soerjaningrat (Ki Hadjar Dewantara).
Melalui esai terkenalnya, “Als Ik Een Nederlander Was” (Jika Aku Seorang Belanda), Soewardi mempertanyakan legitimasi moral kekuasaan kolonial Belanda yang saat itu merayakan kemerdekaannya sendiri dari bangsa Spanyol di tanah jajahannya di Nusantara, sembari terus mempertahankan dominasi atas bangsa jajahan tersebut.
Dalam analisis Van Reybrouck, kritik tersebut menandai fase penting dalam proses pembentukan kesadaran politik di Hindia Belanda. Kritik inteligensia seperti itu kemudian berkembang dari kalangan elite Indonesia terdidik dan, secara perlahan, membentuk benih-benih nasionalisme Indonesia.
Namun demikian, refleksi historis terhadapnya masih relevan untuk memahami masa-masa kekinian di bawah rezim Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Kritik Soewardi dapat kita posisikan sebagai “refleksi” atau “cerminan” untuk menilai reaksi “negara kolonial” kepada rakyat dalam konteks demokrasi Indonesia hari ini.
Kritik Soewardi terhadap Kolonialisme: Kontradiksi Kekuasaan
Tulisan Soewardi “Als Ik Een Nederlander Was” sendiri muncul dalam konteks perayaan seratus tahun berdirinya Kerajaan Belanda pada tahun 1913. Pemerintah kolonial saat itu, dengan tidak ada rasa bersalah, meminta dukungan finansial dari seluruh wilayah kekuasaannya, termasuk masyarakat di Hindia Belanda yang dipajakinya.
Dalam esainya, Soewardi mempertanyakan logika moral atas kebijakan tersebut. Dalam tulisannya, ia berpendapat bahwa bangsa Belanda akan merayakan kemerdekaan mereka dari dominasi bangsa asing, tetapi perayaan kemerdekaan tersebut justru berlangsung di tengah “masyarakat yang masih berada di bawah kekuasaan mereka.” Dengan kata lain, Soewardi mengungkapkan satu kontradiksi fundamental dalam sistem kolonial Belanda: sebuah bangsa merayakan kemerdekaannya sendiri sambil menolak kemerdekaan diberikan kepada bangsa lain.
Soewardi lalu menyoroti dimensi ekonomi dari kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa rakyat di tanah jajahan (koloni) justru dipaksa menanggung biaya perayaan yang sama sekali tidak memberikan manfaat bagi mereka. Padahal, menurutnya, perayaan tersebut hanya menjadi pengingat bagi rakyat di tanah jajahan bahwa mereka bukan bangsa yang merdeka.
Membaca Kritik Soewardi dalam Konteks Politik Indonesia Hari Ini
Jika kritik Soewardi dibaca dalam konteks Indonesia kontemporer, kita dapat melihat adanya pola reflektif mengenai relasi antara kekuasaan dan rakyat.
Dalam satu tahun lebih beberapa bulan pemerintahan Prabowo-Gibran, kita sadar betul bahwa praktik otoritarianisme dalam berbagai kebijakan negara telah meningkat. Hal tersebut bahkan dapat dibaca dengan menggunakan kerangka analisis dari buku How Democracies Die karya Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt, yang menyebut empat indikator utama perilaku otoriter dalam pemerintahan modern.
Indikator tersebut meliputi penolakan terhadap aturan demokrasi, delegitimasi oposisi, toleransi terhadap kekerasan politik, serta pembatasan kebebasan sipil. Dalam beberapa laporan yang dituangkan LBH Jakarta, beberapa gejala tersebut dianggap sangat tampak dalam praktik pemerintahan saat ini, terutama melalui represi terhadap demonstrasi yang banal, kriminalisasi kritik digital, serta perluasan peran militer dan kepolisian dalam ruang sipil.
Apabila dibandingkan dengan kritik Soewardi terhadap kolonialisme di era Hindia Belanda, ada kesamaan pada satu titik utama: persoalan legitimasi kekuasaan. Soewardi saat itu mempertanyakan legitimasi moral kekuasaan kolonial karena kekuasaan tersebut sama sekali tidak memberikan ruang bagi rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri.
Dalam konteks demokrasi modern, pertanyaan yang selaras juga muncul, tepat ketika negara Indonesia “merdeka” justru membatasi kebebasan sipil warganya, mempersempit ruang kritik dari berbagai kalangan, atau menggunakan aparat keamanan dengan kewenangan koersifnya untuk menekan protes masyarakat.
Represi Ruang Sipil dan Bayang-Bayang Otoritarianisme
Kritik yang saya paling titik-beratkan adalah meningkatnya represi terhadap kebebasan di ruang sipil. Data yang dihimpun oleh berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk KontraS dan LBH Jakarta, menunjukkan adanya praktik penangkapan massal terhadap peserta demonstrasi, penggunaan kekerasan yang berlebihan oleh aparat keamanan, serta kriminalisasi terhadap aktivis.
Jika fenomena ini dibaca melalui lensa historis yang digunakan Van Reybrouck dalam karyanya tadi, kita dapat melihat kemiripan dalam konteks permasalahan struktural di aspek praktik kekuasaan kolonial. Dalam kedua situasi tersebut, kritik terhadap kekuasaan, baik negara kolonial Hindia Belanda maupun negara Indonesia “merdeka”, sama-sama dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas politik.
Dalam konteks negara kolonial, pemerintah Belanda merespons kritik Soewardi dengan pengasingan terhadapnya tanpa proses pengadilan. Dalam konteks negara Indonesia “merdeka” yang berada dalam alam demokrasi modern, represi serupa juga dapat muncul dalam bentuk kriminalisasi, pembatasan kebebasan berekspresi, ataupun penggunaan aparat keamanan untuk membubarkan demonstrasi.
Walaupun kedua situasi ini tidak identik, pola relasi antara kekuasaan negara dan kritik publik menunjukkan kemiripan yang patut menjadi perhatian. Apakah arti “Indonesia merdeka” sebenarnya?
Militerisme dan Konsolidasi Kekuasaan
Masalah lainnya adalah meningkatnya peran militer dalam ruang sipil, terutama melalui pengesahan revisi Undang-Undang TNI serta penempatan perwira aktif dalam berbagai institusi pemerintahan.
Fenomena ini memiliki makna historis penting dalam konteks Indonesia. Reformasi 1998 yang menjadi titik balik atas doktrin dwifungsi ABRI yang sebelumnya memungkinkan militer memainkan peran dominan dalam politik dan pemerintahan, kini tinggallah catatan sejarah.
Jika tren militerisasi kembali menguat dalam kehidupan sipil di bawah kekuasaan Prabowo-Gibran, maka hal tersebut dapat dipahami sebagai satu langkah pasti berupa kemunduran dalam proses demokratisasi yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Dalam perspektif yang lebih luas, konsolidasi kekuasaan melalui aparat keamanan merupakan salah satu ciri yang sering muncul dalam sistem politik yang bergerak menuju otoritarianisme.
Dalam banyak kasus sejarah, negara tidak hanya mengandalkan legitimasi politik atau hukum semata, tetapi juga menggunakan kapasitas koersif melalui militer dan kepolisian untuk menjaga stabilitas kekuasaan.
Dalam konteks Hindia Belanda, fenomena ini dapat dilihat dalam apa yang oleh David Van Reybrouck disebut sebagai Pax Neerlandica dalam bukunya Revolusi: Indonesia dan Lahirnya Dunia Modern. Istilah ini merujuk pada periode ketika pemerintah kolonial Belanda berhasil mengonsolidasikan kekuasaannya di seluruh wilayah kepulauan Nusantara melalui kombinasi antara ekspansi militer, administrasi kolonial terpusat, dan pengawasan politik yang ketat.
Pax Neerlandica bukanlah “perdamaian” dalam arti kesepakatan politik yang saya setara antara berbagai kelompok masyarakat di tanah jajahan. Namun sebaliknya, ia merupakan stabilitas buatan yang dibangun melalui dominasi kekuatan bersenjata milik Hindia Belanda, yaitu Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger (KNIL) di mana Soeharto menjadi alumninya.
Sepanjang paruh kedua abad ke-19 hingga awal abad ke-20, pemerintah kolonial Belanda telah melancarkan berbagai “ekspedisi militer” untuk menundukkan wilayah-wilayah yang sebelumnya masih berada di luar kendali langsung pemerintah kolonial. Konflik Perang Aceh (1873–1904) menjadi salah satu contoh paling nyata bagaimana ekspansi kolonial berlangsung melalui operasi militer yang panjang dan brutal.
Melalui kemenangan dalam berbagai perang kolonial tersebut, pemerintah Belanda secara bertahap dan paralel juga membangun sistem administrasi terpusat yang mencakup hampir seluruh wilayah Hindia Belanda. Akan tetapi, stabilitas yang tercipta dari tindakan brutal tersebut bukanlah hasil dari integrasi politik yang sukarela dari wilayah-wilayah tersebut, melainkan hasil dari dominasi militer yang kemudian dilembagakan melalui birokrasi kolonial terpusat dan kekuasaan aparat keamanan.
Dalam sistem ini, militer dan kepolisian Hindia Belanda memainkan peran penting, yang tidak hanya ditujukan dalam menghadapi ancaman eksternal, tetapi juga dalam mengawasi masyarakat kolonial, terutama aktivis prokemerdekaan. Aparat keamanan digunakan untuk menekan pemberontakan lokal, mengawasi aktivitas politik para aktivis nasionalis prokemerdekaan, serta meredam potensi perlawanan terhadap pemerintah kolonial. Dengan demikian, stabilitas politik yang tampak pada awal abad ke-20 sebenarnya bergantung pada keberadaan aparat koersif yang kuat.
Kritik Inteligensia Indonesia dan Tanggung Jawab Masyarakat Sipil
Episode sejarah yang melibatkan Soewardi Soerjaningrat tersebut menunjukkan bahwa kritik dari inteligensia dapat memainkan “peran penting” dalam kebangkitan kesadaran politik suatu bangsa. Melalui tulisan opini dan argumentasi moral di dalamnya, Soewardi menantang legitimasi kekuasaan kolonial dan membuka ruang bagi diskusi publik tentang masa depan Hindia Belanda.
Dalam konteks Indonesia hari ini, peranan inteligensia dalam memberikan kritik masih tetap relevan. Organisasi masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, dan aktivis di seluruh Indonesia masih memiliki fungsi penting dalam menjaga akuntabilitas tindakan kekuasaan.
Sejarah telah menunjukkan kepada kita bahwasanya demokrasi tidak hanya bergantung pada institusi formal, seperti dilaksanakannya pemilu dan eksisnya parlemen. Demokrasi juga bergantung pada keberadaan ruang sipil yang memungkinkan masyarakat sipil untuk mengkritik kebijakan pemerintah tanpa rasa takut.
“Kita harus lebih takut kepada rasa takut itu sendiri, karena rasa takut menghilangkan akal sehat dan kecerdasan kita.” – Munir Said Thalib, Aktivis HAM.***
Penulis: Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan, Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta (2025–2026), Alumni GMNI.