By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Disiplin Ideologi dan Organisasi sebagai Syarat Mutlak GMNI Menjadi Pelopor Gerakan Perjuangan
Masyarakat Betawi Tuan Rumah Kota Jakarta Timur yang Sering Dilupakan
Refleksi Tiga Tahun DPC GMNI Tojo Una-una: Bergerak dari Desa untuk Mewujudkan Indonesia Emas
Putusan MK soal Kolegium dan Konsil Kesehatan: Apa Artinya bagi Dokter, Mahasiswa, dan Pasien?
Paul Finsen Mayor Senator Papua Barat Daya dan Jan Prince Permata Bahas Mitigasi Bencana dan Penerapan Kearifan Lokal untuk Indonesia Emas 2045

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar Alumni GMNI

Ketika Praktik Medis Berhadapan dengan Hukum: Peran Strategis Majelis Disiplin Profesi dalam Sistem Hukum Kesehatan Indonesia

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Kamis, 29 Januari 2026 | 09:36 WIB
Bagikan
Waktu Baca 6 Menit
Ketika Praktik Medis Berhadapan dengan Hukum: Peran Strategis Majelis Disiplin Profesi dalam Sistem Hukum Kesehatan Indonesia (Ilustrasi AI)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Pelayanan medis merupakan ruang praktik yang sarat dengan kerumitan. Kompleksitasnya tidak hanya terletak pada aspek klinis, tetapi juga pada konsekuensi hukum yang selalu mengiringinya. Setiap keputusan tenaga kesehatan berdampak langsung pada keselamatan pasien, dan setiap hasil tindakan medis berpotensi dipersoalkan, bukan hanya dari sudut pandang medis, tetapi juga secara yuridis.

Dalam konteks inilah praktik medis berbeda secara mendasar dari banyak profesi lain. Risiko telah melekat sejak awal dan tidak pernah dapat dihilangkan sepenuhnya. Pelayanan kesehatan bukan semata-mata soal hasil akhir, melainkan tentang upaya terbaik yang dijalankan dalam keterbatasan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kondisi biologis manusia yang tidak seragam.

Karena itu, pembangunan Sistem Hukum Kesehatan Indonesia tidak boleh terjebak pada logika hitam-putih benar–salah. Hukum harus mampu menyeimbangkan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pasien dengan perlindungan terhadap tenaga kesehatan sebagai pelaku profesi. Keadilan hanya mungkin tercapai apabila hukum memahami secara jujur kompleksitas praktik medis.

Sengketa Medis dan Rasionalitas Hukum

Hubungan dokter dan pasien adalah hubungan profesional yang dibangun di atas kepercayaan, keilmuan, dan etika. Namun keterbatasan ilmu kedokteran, variasi respons biologis pasien, serta ketidakpastian hasil terapi kerap melahirkan ketidakpuasan yang berujung pada sengketa.

Persoalan mendasarnya adalah apakah setiap kegagalan terapi harus selalu diselesaikan melalui mekanisme hukum formal, bahkan pidana. Sistem Hukum Kesehatan Indonesia sejatinya menyediakan mekanisme yang lebih proporsional dan berbasis keilmuan, salah satunya melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP).

MDP berfungsi sebagai ruang penilaian ilmiah atas dugaan pelanggaran disiplin profesi dokter. Di sinilah sengketa medis seharusnya pertama kali ditempatkan, sebelum bergeser ke ranah hukum umum.

Pendekatan Sistemik dalam Menghadapi Tuntutan

Ketika muncul dugaan kesalahan medis, respons tidak boleh bersifat individual atau emosional. Sistem pelayanan kesehatan harus bekerja secara terstruktur. Komite Medik melakukan audit medis untuk menilai kesesuaian tindakan dengan standar profesi dan kaidah ilmiah. Bagian hukum rumah sakit mengelola risiko melalui dokumentasi dan pendampingan hukum. Organisasi profesi memastikan penegakan etik dan disiplin.

Baca Juga:   Tanggapi Diskusi PA GMNI Jakarta Raya, Arief Hidayat Apresiasi Gagasan Strategis Bambang Pacul dan Prof. Muradi untuk Menghadapi Tantangan Politik Nasional

Pendekatan sistemik ini mencerminkan watak negara kesejahteraan sebagaimana diamanatkan UUD 1945, bahwa negara hadir untuk menjamin keadilan, bukan semata-mata menghukum.

Majelis Disiplin Profesi sebagai Pilar

Dalam Sistem Hukum Kesehatan Indonesia, Majelis Disiplin Profesi memiliki peran strategis sebagai forum penilaian keilmuan yang objektif, mekanisme awal penyelesaian sengketa medis, serta instrumen perlindungan profesi dari penilaian hukum yang tidak proporsional.

Tanpa peran MDP, tindakan medis berisiko dinilai semata-mata dengan logika hukum umum yang kerap mengabaikan kompleksitas dunia klinis. Hal ini berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural bagi tenaga kesehatan.

Tantangan Regulasi dan Risiko Kriminalisasi

Dalam konteks aktual hari ini, perdebatan publik mengenai dugaan kriminalisasi tenaga kesehatan kembali mengemuka seiring meningkatnya laporan sengketa medis dan sorotan terhadap regulasi kesehatan.

Penerbitan Permenkes No. 3 Tahun 2025 menjadi salah satu pemicu diskursus tersebut karena memunculkan kekhawatiran akan pencampuradukan pelanggaran administratif, pelanggaran disiplin profesi, dan tindak pidana. Apabila hukum pidana digunakan secara prematur, prinsip ultimum remedium akan terabaikan.

Dampaknya bukan hanya pada dokter sebagai individu, tetapi juga pada sistem kesehatan secara keseluruhan. Praktik defensive medicine dapat menguat, keberanian klinis melemah, dan pada akhirnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat justru menurun.

Budaya Geopolitik Nusantara dan Keadilan Restoratif

Dalam perspektif budaya geopolitik Nusantara, relasi sosial dibangun di atas harmoni, keseimbangan, dan musyawarah. Penyelesaian konflik secara restoratif lebih diutamakan daripada konfrontatif. Pendekatan ini seharusnya juga menjadi landasan dalam penyelesaian sengketa medis.

Kriminalisasi medis yang berlebihan tidak sejalan dengan nilai-nilai tersebut. Ia memindahkan konflik sosial ke ruang hukum yang kaku dan represif, menjauh dari semangat keadilan sosial dan kemanusiaan yang menjadi ciri bangsa Indonesia.

Baca Juga:   Suluh Marhaenis Situbondo: Irham Kahfi, Idealisme Bung Karno di Tangan Generasi Baru

Marhaenisme dan Perlindungan Tenaga Kesehatan

Dalam perspektif Marhaenisme, dokter, khususnya yang bekerja di fasilitas kesehatan publik dan daerah, bukanlah elite yang harus dicurigai, melainkan pekerja profesional yang mengabdi pada rakyat dalam keterbatasan sistem. Melindungi mereka dari kriminalisasi yang tidak adil berarti menjaga alat produksi kesehatan rakyat.

Negara yang membiarkan tenaga kesehatan bekerja dalam ketakutan justru sedang melemahkan fondasi kesejahteraan sosialnya sendiri.

Secara konstitusional, penguatan Sistem Hukum Kesehatan Indonesia sejatinya merupakan amanat langsung Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, sementara Pasal 34 ayat (3) mewajibkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.

Amanat ini tidak hanya berbicara tentang hak pasien, tetapi juga menuntut negara memastikan sistem pelayanan kesehatan berjalan adil, rasional, dan berkelanjutan, termasuk melalui perlindungan hukum yang proporsional bagi tenaga kesehatan sebagai pelaksana utama layanan publik.

Sengketa medis tidak seharusnya selalu berakhir di ruang sidang. Sistem Hukum Kesehatan Indonesia yang berkeadilan harus menempatkan Majelis Disiplin Profesi sebagai pilar utama dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pasien dan perlindungan profesi dokter.

Penguatan peran Majelis Disiplin Profesi, pembatasan kriminalisasi medis, serta optimalisasi mediasi merupakan langkah strategis agar hukum kesehatan tetap rasional, humanis, dan setia pada nilai keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi dan budaya Nusantara.***


Penulis: Anton Christanto, Wakil Ketua III PERHATI-KL Pusat 2025–2028, Alumni GMNI.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Disiplin Ideologi dan Organisasi sebagai Syarat Mutlak GMNI Menjadi Pelopor Gerakan Perjuangan
Minggu, 1 Februari 2026 | 09:18 WIB
Masyarakat Betawi Tuan Rumah Kota Jakarta Timur yang Sering Dilupakan
Minggu, 1 Februari 2026 | 08:27 WIB
Refleksi Tiga Tahun DPC GMNI Tojo Una-una: Bergerak dari Desa untuk Mewujudkan Indonesia Emas
Sabtu, 31 Januari 2026 | 11:58 WIB
Putusan MK soal Kolegium dan Konsil Kesehatan: Apa Artinya bagi Dokter, Mahasiswa, dan Pasien?
Sabtu, 31 Januari 2026 | 11:45 WIB
Paul Finsen Mayor Senator Papua Barat Daya dan Jan Prince Permata Bahas Mitigasi Bencana dan Penerapan Kearifan Lokal untuk Indonesia Emas 2045
Sabtu, 31 Januari 2026 | 11:40 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

6 Keistimewaan Bung Karno di Mata Ajudan Bapak Mayor Korps Komando Angkatan Laut Bambang Widjanarko

Marhaenist.id - November 1960, Mayor Korps Komando Angkatan Laut Bambang Widjanarko melapor…

Pancasila Perlu Diperdalam Oleh Masyarakat

Marhaenist.id - Ketika mempelajari sila pertama (Ketuhanan yang maha esa) seharusnya mempelajari…

Endus dugaan Terima Suap dalam Perekrutan Pandis, GMNI Minta Ketua Bawaslu Mimika Segera Diganti

Marhaenist.id, Mimika – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Frans Wetipo, diduga…

Lebaran di Tengah Cobaan: Menggali Makna Tahan Menderita dari Pesan Bung Karno

Marhaenist.id - Lebaran tahun ini mungkin berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kita mungkin…

Menjadi Negeri Para Jenderal, Firman Tendry Masengi Kritik Dominasi Militer dalam Ruang Publik dan Politik Nasional

Marhaenist.id, Jakarta - Advokat sekaligus alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Firman…

Fenomena #KaburAjaDulu: Cermin Keresahan Pemuda terhadap Sistem Pemerintahan

Marhaenist.id - Tagar #KaburAjaDulu bukan sekadar tren di media sosial, tetapi mencerminkan…

GMNI Kecam Aksi Pencurian yang Marak Terjadi di Kabupaten Touna

Marhaenist.id, Touna - Aksi pencurian yang kerap terjadi di Kabupaten Tojo Una-Una…

Seknas PM Akan Konsolidasikan Puan Maharani di 13 Provinsi

Marhaenist - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sekretariat Nasional (DPN Seknas) Puan…

Dua Kubu GMNI Resmi Bersatu, Akhiri Dualisme Kepemimpinan Diantara Mereka

Marhaenist.id, Denpasar — Dua kubu Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yakni Kubu…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?