Marhaenist.id, Halmahera Utara —Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Utara melalui Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda, Alwen Lasa, angkat bicara terkait kebijakan pemotongan gaji petugas kebersihan lingkungan yang memicu gelombang protes di kalangan pekerja.
Pada Selasa (27/1/2026), GMNI Halut turun langsung melakukan advokasi dengan mewawancarai sejumlah petugas kebersihan lingkungan. Dari hasil wawancara tersebut, ditemukan adanya kebijakan pemotongan gaji yang dinilai tidak memiliki dasar dan kejelasan yang konkret.
Kebijakan ini diberlakukan oleh PT Sentra Marahai Lestari, perusahaan penyedia jasa outsourcing kebersihan.
Sebelumnya, gaji petugas kebersihan berada di angka Rp2.900.000, namun mengalami pemotongan hingga menjadi Rp2.300.000 per bulan.
GMNI menilai, kebijakan tersebut sangat merugikan dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan para pekerja yang selama ini berperan penting dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
“Pemotongan gaji ini sangat memberatkan kami. Kami sangat bergantung pada sumber pendapatan dari pekerjaan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kami berharap pihak berwenang dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini,” ujar salah satu perwakilan petugas kebersihan lingkungan.
GMNI Halut menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menyelesaikan polemik ini hanya dengan bantahan normatif bahwa “tidak ada pemotongan gaji”. Fakta di lapangan menunjukkan adanya penurunan upah bersih yang diterima tenaga kebersihan setelah sistem outsourcing diterapkan.
“Dalam kebijakan publik, yang harus diuji bukan hanya prosedur administratif, tetapi dampak nyata terhadap kesejahteraan rakyat, khususnya kelompok pekerja rentan seperti petugas kebersihan,” tegas Alwen Lasa.
GMNI juga menyoroti lemahnya sosialisasi kepada tenaga kebersihan terkait struktur pengupahan, jenis potongan, serta hak-hak normatif pekerja. Kondisi ini menunjukkan buruknya komunikasi publik pemerintah daerah dan minimnya transparansi dalam pelaksanaan kebijakan.
Selain itu, GMNI menilai bahwa sorotan terhadap vendor outsourcing yang diduga memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi teknis semata. Transparansi kontrak kerja sama dan proses pengadaan jasa outsourcing menjadi keharusan untuk mencegah konflik kepentingan dan memulihkan kepercayaan publik.
“Penegasan kami jelas, kritik ini bukan soal istilah atau administrasi, melainkan tuntutan atas kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak pada buruh. Negara tidak boleh berlindung di balik dokumen administratif ketika kesejahteraan pekerja justru tergerus,” tutup Alwen.
GMNI Halut mendesak pemerintah daerah bersama PT Sentra Marahai Lestari untuk segera meninjau ulang kebijakan pemotongan gaji tersebut dan membuka ruang dialog konstruktif guna menciptakan sistem kerja yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan bagi para petugas kebersihan lingkungan.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.