
Marhaenist.id – Demokrasi modern bertumpu pada satu prinsip utama: kedaulatan berada di tangan rakyat. Di Indonesia, prinsip ini ditegaskan dalam UUD 1945. Negara dijalankan melalui lembaga-lembaga kekuasaan-legislatif, eksekutif, dan yudikatif-yang harus bekerja sesuai kewenangannya tanpa saling mencampuri.
Dalam sistem presidensial Indonesia, Presiden memegang posisi sangat sentral karena berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dipilih langsung oleh rakyat, sehingga tidak bertanggung jawab kepada lembaga lain, melainkan kepada publik melalui pemilu. Karena itu, kekuasaan presiden dibatasi masa jabatan: maksimal dua periode.
Namun demokrasi tidak hanya soal pemilu dan pembagian kekuasaan. Ia juga ditopang oleh etika bernegara, yakni seperangkat nilai moral yang menjaga agar kekuasaan tidak disalahgunakan.
Jabatan Publik adalah Amanah
Pejabat negara-baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif-memegang jabatan kepercayaan publik. Artinya, mereka bukan sekadar pejabat administratif, melainkan pemegang mandat moral dari rakyat.
Kepercayaan publik (trust) adalah modal utama demokrasi. Jika seorang pejabat kehilangan kepercayaan rakyat akibat skandal, pelanggaran etika, atau penyalahgunaan wewenang, maka secara moral ia tidak lagi layak menduduki jabatannya, meskipun secara hukum belum tentu bersalah.
Dalam demokrasi yang sehat, pejabat yang tersangkut persoalan serius seharusnya mengundurkan diri atau diberhentikan sementara, agar proses hukum berjalan tanpa merusak kehormatan lembaga negara.
Jabatan Politik vs Jabatan Karier
Tulisan ini juga menegaskan perbedaan penting antara jabatan politik dan jabatan karier.
• Jabatan politik (presiden, menteri, anggota DPR) bersumber dari pilihan rakyat dan dibatasi masa jabatannya.
• Jabatan karier (hakim, jaksa, birokrat, polisi) bersifat profesional dan tidak ditentukan oleh pemilu, tetapi oleh keahlian dan jenjang karier.
Kekacauan muncul ketika jabatan karier dipolitisasi atau jabatan politik diperlakukan seolah-olah permanen. Karena itu, pembatasan masa jabatan adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Sipil dan Militer: Dua Dunia yang Harus Terpisah
Negara demokrasi juga membedakan secara tegas antara domain sipil dan domain militer.
• Domain sipil diwarnai oleh hukum, dialog, perdebatan, transparansi, dan keputusan dari bawah (bottom-up).
• Domain militer dibangun atas komando, disiplin, kerahasiaan, dan keputusan dari atas (top-down).
Keduanya memiliki fungsi penting, tetapi tidak boleh dicampuradukkan. Ketika logika militer masuk ke wilayah sipil, demokrasi akan terancam.
Intinya
Demokrasi tidak cukup dijaga dengan aturan hukum dan pemilu. Ia hanya akan hidup bila ditopang oleh etika politik dan kesadaran moral para pejabat publik. Rakyat berhak menilai, mengkritik, bahkan menuntut mundur pejabat yang telah kehilangan kepercayaan.
Dalam negara demokrasi, kekuasaan bukanlah hak istimewa, melainkan amanah yang bisa dicabut ketika kepercayaan hilang.***
Disclaimer:
• Tulisan ini diringkas oleh Redaksi Marhaenist.id yang diambil dari Jurnal dengan judul “ETIKA NEGARA DEMOKRASI”
• Tulisan ini diringkas tanpa menghilangkan gagasan utama dari tulisan aslinya.
• Penulis Jurnal: Abdy Yuhana, Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Alumni GMNI.
• Jurnal ini telah diterbitkan di Jurnalpersatuannasional.id yang dikelola oleh DPP PA GMNI.