By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen
Marhaenisme dalam Titik Nadir Rakyat
MBG, Sukarno, dan Politik di Meja Makan
PA GMNI Kaltim: Aksi 21 April Harus Jadi Momentum Koreksi dan Menjaga Marwah Pergerakan Mahasiswa

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
ArtikelOpini

Reforma Agraria dan Krisis Keadilan Sosial

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Kamis, 15 Januari 2026 | 15:13 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Gambar Karikatur Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S (Sumber: AI)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Persoalan agraria di Indonesia bukan isu baru, tetapi luka lama yang terus menganga. Di tengah gencarnya pembangunan dan ekspansi investasi, ketimpangan penguasaan tanah justru semakin tajam. Konflik agraria berulang di berbagai daerah, menempatkan petani kecil dan masyarakat adat sebagai pihak yang paling sering menjadi korban. Fenomena ini menandakan bahwa agenda reforma agraria belum menyentuh akar persoalan keadilan sosial.

Data menunjukkan konflik agraria terus meningkat dari tahun ke tahun, melibatkan lahan ratusan ribu hingga jutaan hektar. Sektor perkebunan dan proyek infrastruktur menjadi episentrum konflik akibat tumpang tindih klaim lahan, pengabaian hak masyarakat lokal, serta pendekatan pembangunan yang memandang tanah semata sebagai komoditas ekonomi. Dalam banyak kasus, negara hadir bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai fasilitator kepentingan modal.

Padahal, konstitusi telah memberi mandat tegas. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Namun, dalam praktiknya, mandat konstitusional ini kerap direduksi menjadi kebijakan administratif yang menjauh dari semangat keadilan sosial. Reforma agraria dipersempit maknanya menjadi sekadar legalisasi aset atau penataan teknis pertanahan.

Reforma agraria sejati seharusnya dipahami sebagai agenda moral dan politik. Ia bukan hanya soal membagi tanah, tetapi menata ulang relasi kuasa antara negara, korporasi, dan rakyat. Ketimpangan penguasaan tanah adalah produk dari struktur kekuasaan yang timpang, yang jika tidak diubah, akan terus melahirkan konflik dan ketidakadilan baru.

Dalam konteks inilah, paradigma Marhaenisme relevan untuk dihidupkan kembali. Marhaenisme menempatkan rakyat kecil-petani, nelayan, dan masyarakat adat-sebagai subjek utama pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan. Tanah dipandang sebagai alat produksi sosial yang harus menjamin kehidupan yang layak, bukan sebagai komoditas spekulatif yang menguntungkan segelintir elite.

Baca Juga:   Pro dan Kontra PT. SIM di Dusun Pelita, Bupati SBB dilema?

Reforma agraria juga tidak boleh dilepaskan dari isu keberlanjutan lingkungan dan kedaulatan pangan. Petani kecil sesungguhnya adalah penjaga utama ekosistem dan penopang ketahanan pangan nasional. Ketika mereka kehilangan tanah, yang terancam bukan hanya keadilan sosial, tetapi juga masa depan pangan dan lingkungan hidup bangsa.

Karena itu, pelaksanaan reforma agraria menuntut sinergi seluruh elemen negara. Lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus berada dalam satu tarikan napas konstitusional: melindungi hak rakyat atas tanah. Partisipasi aktif masyarakat sipil menjadi syarat mutlak agar kebijakan agraria tidak bersifat elitis dan top-down.

Tanpa perubahan paradigma, reforma agraria akan terus menjadi jargon politik yang kehilangan makna. Sebaliknya, dengan keberanian menegakkan konstitusi dan memihak rakyat kecil, reforma agraria dapat menjadi jalan menuju keadilan sosial yang sesungguhnya-sebagaimana dicita-citakan oleh Pancasila dan para pendiri bangsa.***


Disclaimer:

• Tulisan ini diringkas oleh Redaksi Marhaenist.id yang diambil dari Jurnal dengan judul “PARADIGMA KRITIS DALAM MENYINGKAP ISU AGRARIA DI INDONESIA”

• Tulisan ini diringkas tanpa menghilangkan gagasan utama dari tulisan aslinya.

• Penulis Jurnal: Arief Hidayat, Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI.

• Jurnal ini telah diterbitkan oleh Jurnalpersatuannasional.id yang dikelola oleh DPP PA GMNI.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Foto: Saat Abidin Fikri memaparkan materi Sosialisasi Empat Pilar dihadapan Mahasiswa Yogjakarta, Senin (20/4/2026) (Dok. Abidin Fikri)/MARHAENIST.
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
Senin, 20 April 2026 | 23:18 WIB
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen
Senin, 20 April 2026 | 22:09 WIB
Marhaenisme dalam Titik Nadir Rakyat
Senin, 20 April 2026 | 21:21 WIB
MBG, Sukarno, dan Politik di Meja Makan
Senin, 20 April 2026 | 13:49 WIB
PA GMNI Kaltim: Aksi 21 April Harus Jadi Momentum Koreksi dan Menjaga Marwah Pergerakan Mahasiswa
Senin, 20 April 2026 | 12:35 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Prof. Arief Hidayat: Putusan MK 71 Teguhkan Prinsip Mens Rea dan Hentikan Ekspansi Tafsir Pasal 21 Tipikor

Marhaenist.id, Jakarta – Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., Ketua Mahkamah Konstitusi…

Ketua Mahkamah Konstitusi Buka Bimbingan Teknis Angkatan II PA GMNI

Marhaenist - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka Bimbingan Teknis (Bimtek)…

Koperasi dan Era Anthropocene: Menjawab dengan Praktik atas Krisis Kemanusiaan dan Lingkungan

Seri Belajar Koperasi #1 Marhaenist - Praktik sistem kapitalisme industri yang berkembang…

Erosi dari Dalam: Penyebab Utama Runtuhnya Partai Politik Besar

Marhaenist.id - Dalam sejarah politik, partai besar jarang runtuh karena serangan dari…

Fadli Zon dan Sikap Anti Kritik

Marhaenist.id - Pernyataan Fadli Zon mengenai kerugian institusi ketika dikritik mengandung problematika…

GMNI Universitas Jakarta dan Alumni Kuatkan Semangat Perjuangan di Bulan Ramadhan

Marhaenist.id, Jakarta - Buka bersama yang digelar oleh lintas komisariat GMNI FISIP, Teknik,…

DPP GMNI Tolak Klausul Transfer Data dalam Perjanjian Perdagangan Indonesia–Amerika Serikat, Dinilai Ancam Kedaulatan Digital Nasional

Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Perkuat Pembangunan Nasional, PA GMNI di Sultra Gaungkan Kolaborasi Antar Organ Alumni Cipayung

Marhaenist.id, Kendari — Semangat kolaborasi lintas organisasi Alumni Ekstra Kampus Kelompok Cipayung…

Gelar Halal Bi Halal, PA GMNI Perkuat Kesalehan dan Solidaritas Sosial untuk Indonesia Raya

Marhaenist.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?